Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Kongres IAI Medan 2026 Dibuka, Ketum Tepis Isu Menolak Judicial Review, Hasil Kesepakatan dengan Sekjen

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, IAINews – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), apt. Noffendri Roestam, S.Si, menepis beredarnya isu yang menyebutkan dirinya tak memiliki keberanian dan menolak Judicial Review, melainkan hasil kesepakatan dengan Sekretaris Jenderal, apt. Lilik Yusuf Indrajaya, S.Si.

Dalam sambutan saat pembukaan kongres apt. Noffendri Roestam menyebutkan keputusan yang diambil  dalam Rakornas terkait Perka BPOM No. 5 tahun 2026 merupakan hasil Rapat Pengurus Harian serta kesepakatan dengan Sekretaris Jenderal sehari menjelang pelaksanaan Rakornas.

Iklan ×

‘’Dalam pembicaraan saya dengan saudara Sekjen melalui whatsapp sehari sebelum pelaksanaan Rakornas, Sekjen secara terbuka meminta kepada saya agar Rakornas diarahkan untuk mendahulukan proses audiensi dan penyampaikan eksekutif review,’’ ungkap apt. Noffendri dalam nada keras.

‘’Saya tidak dalam posisi menolak Judicial Review sebagainaya yang diisukan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab,’’ tandas apt. Noffendri.

‘’Saya tidak dalam posisi takut dengan pemerintah dalam mengambil keputusan Judicial Review, akan tetapi saya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena menyangkut nasib sekitar 117.000 anggota IAI yang berpraktik di berbagai bidang, tidak hanya di komunitas,’’ tegas apt. Noffendri.

Baca Juga  Yuk Mengenal 3 Jenis Obat yang Beredar di Indonesia, Harga Obat Tergantung Dari Ini

Dalam kesempatan tersebut, apt Noffendri menegaskan, dirinya secara prbadi tidak memiliki kekhawatiran apapun, karena tidak sedang menduduki jabatan prestise di lingkungan pemerintahan.

‘’Saya bukan seorang Dewan Pengawas atau komisaris sebuah BUMN, sehingga saya tidak perlu khawatir, bila memang harus melaksanakan Judicial Review, tetapi saya lebih memilih bersikap berhati-hati demi 117.000 anggota IAI,’’ katanya.

Dalam catatan IAINews, apt. Noffendri Roestam adalah satu-satunya Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia yang melaksanakan Judicial Review.

Judicial Review dilakukan bersama dengan Organisasi Profesi lain, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Judicial Review 5 Organisasi Profesi Kesehatan tersebut dilakukan dalam rangka menolak UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, disertakan surat gugatan dari lima OP besar tersebut. Bila surat gugatan dari OP lain ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya, tidak begitu dengan IAI. Surat gugatan dari IAI hanya ditandatangani oleh Ketua Umum PP IAI tanpa tandatangan Sekretaris Jenderal.

Baca Juga  Puncak Perayaan 70 Tahun IAI Berlangsung Meriah di Seluruh Indonesia

‘’Jadi bukan saya yang takut Judicial Review sebagaimana isu yang beredar beberapa waktu terakhir ini,’’ ungkap apt. Noffendri Roestam ditemui usai upacara pembukaan, sambil memperlihatkan berkas amar putusan MK tersebut.

Kembali ke pidato pembukaan, apt. Noffendri kemudian menegaskan, dirinya sejak awal menjabat sebagai Ketua Umum, telah meneguhkan dalam hati hanya akan mengabdi untuk IAI.

‘’Bagi saya, jabatan sebagai Ketua Umum IAI adalah sebuah kedudukan terhormat, bukan sebagai batu loncatan untuk meraih jabatan publik lainnya,’’ tegasnya kemudian.

Apt. Noffendri kemudian menyebutkan, sejatinya dirinya masuk dalam daftar Dewan Pengawas untuk Poltekes Bandung sebagai tenaga ahli.

Hal itu berdasarkan Surat Kementerian Keuangan tertanggal 6 Maret 2023, namanya masuk dalam daftar Dewan Pengawas Poltekes Bandung atas usulan Kementerian Kesehatan.

Apt. Noffendri dengan penuh kesadaran menolak dilantik sebagai Dewan Pengawas Poltekes Bandung, ia pun kemudian menyerahkan jabatannya sebagai Asesor LAMPTKes dan kemudian diserahkan kepada Prof. Dr apt. Tiana Milanda, M.Si.

Baca Juga  Mobility Program Obat Apps: Fakultas Farmasi UMMAT dan STIKSAM Gelar Pengabdian Masyarakat di Dusun Lembah Sari, Lombok Barat

‘’Jabatan itu saya letakkan karena saya khawatir banyak pihak akan meragukan integritas saya,’’ tandas apt. Noffendri.

Untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan Perka BPOM No. 5 tahun 2026 tersebut, apt. Noffendri didampingi beberapa Pengurus Harian kemudian melakukan audiensi dengan Dirjen Farmalkes dan Kepala BPOM selama 2 hari berturut-turut.

Hasilnya sesuai yang diinginkan oleh semua pihak dan telah dituangkan dalam Surat Edaran bernomor B2-0045/PP.IAI/2026/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, dan telah dikirimkan ke seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang melalui PD.

’’Itu artinya persoalan Perka BPOM no 5 tahun 2023 telah dapat diselesaikan tanpa harus melalui Judicial Review. Bahkan dalam audiensi tersebut, Prof Taruna Ikrar bersedia membuka ruang dialog usai pembukaan Pertemuan Ilmiah Tahunan, 6 Agustus,’’ terangnya. Dialog itu diharapkan akan dapat menampung aspirasi apoteker Indonesia.***

 

banner 325x300
```

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90