Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Persoalan Yang Tersisa Kongres XXII IAI, Tidak Terlaksananya Dua Kewenangan Kongres XXII Ikatan Apoteker Indonesia Terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dan Program Umum Ikatan

banner 120x600
banner 468x60

Penulis: Chazali H Situmorang/Ketua Dewas IAI 2022-2026 dan  Ketua Steerin g Committee Kongres XXII IAI

KONGRES merupakan forum permusyawaratan tertinggi Ikatan Apoteker Indonesia pada tingkat nasional yang menjadi manifestasi kedaulatan anggota dalam menentukan arah, kebijakan, kepemimpinan, serta tata kelola organisasi.

Iklan ×

Kedudukan tersebut menempatkan Kongres bukan semata-mata sebagai forum pergantian kepemimpinan organisasi, tetapi sebagai forum konstitusional organisasi yang mempunyai serangkaian kewenangan strategis sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia.

Karena itu tidak tepat, jika ada salah seorang Ketua PD IAI Provinsi Aceh menyatakan “kami datang ke Kongres untuk memilih Ketua Umum PP IAI, itu yang penting”. Karena itu salah seorang Pimpinan Sidang Kongres di Pleno I, menegor ucapan Ketua PD IAI Aceh tersebut.

Dalam Anggaran Rumah Tangga IAI hasil Kongres XXI Tahun 2022, Pasal 19 ayat (1), Kongres diberikan tujuh kewenangan, yaitu:

  1. mengubah dan/atau menetapkan AD, ART, dan Kode Etik Apoteker Indonesia;
  2. menetapkan Program Umum Ikatan;
  3. menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat;
  4. menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban MKEAI Pusat;
  5. menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas Pusat;
  6. menetapkan keputusan Ikatan lainnya; dan
  7. memilih dan menetapkan Ketua Umum, Ketua MKEAI Pusat, dan Ketua Dewan Pengawas Pusat.

 

Kongres Nasional IAI Tahun 2026 telah diselenggarakan di Medan  dalam rangka berakhirnya periode kepengurusan 2022–2026 dan dimulainya periode kepengurusan berikutnya. Dokumen pertanggungjawaban Dewan Pengawas sendiri mencatat Kongres Nasional IAI di Medan pada 4–5 Agustus 2026.

Namun demikian, berdasarkan keterlibatan kami dalam Kongres sebagai Ketua Steering Committee, terdapat persoalan yang memerlukan perhatian serius, yaitu adanya dua kewenangan Kongres yang diduga belum dilaksanakan dan/atau belum menghasilkan keputusan Kongres, yaitu:

  1. pembahasan dan/atau penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan; dan
  2. pembahasan dan penetapan Program Umum Ikatan untuk periode kepengurusan berikutnya.

Persoalan tersebut tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai kekurangan administratif dalam penyelenggaraan Kongres. Kedua materi dimaksud merupakan bagian penting dari sistem tata kelola organisasi. AD/ART memberikan landasan normatif organisasi, sedangkan Program Umum memberikan arah strategis yang menjadi acuan penyelenggaraan program organisasi selama satu periode kepengurusan.

Oleh karena itu, pengamatan kami sebagai mantan Dewan Pengawas periode yang telah berakhir dan sebagai Ketua SC,  perlu melakukan pandangan secara objektif, proporsional, dan konstruktif untuk menentukan kedudukan permasalahan, implikasinya terhadap tata kelola organisasi, serta langkah korektif yang perlu dilakukan.

Penulisan ini   disusun dengan maksud untuk memberikan pandangan kelembagaan,  terhadap dugaan belum terlaksananya dua kewenangan Kongres XXII IAI.

Secara khusus, telaah bertujuan untuk:

  1. memastikan bahwa penyelenggaraan dan hasil Kongres dilaksanakan sesuai Naskah Asasi dan ketentuan organisasi;
  2. mengidentifikasi kedudukan normatif dua kewenangan Kongres yang belum dilaksanakan dan/atau belum menghasilkan keputusan;
  3. menilai implikasinya terhadap kesinambungan tata kelola organisasi;
  4. mencegah timbulnya kekosongan norma dan kekosongan arah program organisasi;
  5. memberikan alternatif penyelesaian yang konstitusional, proporsional, dan menjaga stabilitas organisasi;
  6. memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum / Pengurus Pusat yang sudah terbentuk dan organ Ikatan terkait untuk melakukan langkah korektif; dan
  7. menjaga legitimasi, akuntabilitas, transparansi, serta tertib organisasi IAI.

Review atau pengamatan Ini  didasarkan pada:

  1. Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia

Anggaran Dasar menempatkan Kongres dan Kongres Luar Biasa sebagai pertemuan pemegang kedaulatan tertinggi Ikatan pada tingkat nasional. Dalam AD hasil Kongres XXI Tahun 2022, kedaulatan Ikatan berada di tangan anggota dan dilaksanakan melalui forum organisasi sesuai tingkatannya.

  1. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia

Pasal 19 ayat (1) ART memberikan tujuh kewenangan kepada Kongres. Dua kewenangan pertama secara eksplisit adalah:

Baca Juga  Komentar Positif dari IAI Soal Apotek Desa Gagasan Presiden Prabowo, Siap Dukung Hingga Sukses

*mengubah dan/atau menetapkan AD, ART dan KEAI; serta menetapkan Program Umum Ikatan.*

Dengan konstruksi tersebut, penetapan Program Umum bukan kewenangan Pengurus Pusat ataupun Rakernas, melainkan merupakan kewenangan Kongres.

Indentifikasi masalah

Berdasarkan uraian tersebut, terdapat beberapa pertanyaan organisasi yang perlu dijawab.

Pertama, apakah tujuh kewenangan Kongres sebagaimana ditetapkan dalam ART merupakan agenda yang harus dilaksanakan oleh Kongres?

Kedua, bagaimana kedudukan hasil Kongres apabila satu atau lebih kewenangan tersebut tidak dilaksanakan?

Ketiga, apakah tidak dilakukannya perubahan AD/ART sama dengan tidak dilaksanakannya kewenangan Kongres?

Keempat, bagaimana status organisasi apabila Program Umum periode kepengurusan berikutnya tidak ditetapkan oleh Kongres?

Kelima, apakah kewenangan menetapkan Program Umum dapat dialihkan kepada Rakernas, Pengurus Pusat, atau forum organisasi lainnya?

Keenam, mekanisme organisasi apa yang paling tepat untuk melakukan koreksi tanpa menimbulkan ketidakpastian terhadap keputusan Kongres lainnya?

Analisis Penulis

  1. Kongres Merupakan Forum Kedaulatan, Bukan Semata-mata Forum Pemilihan

Kongres tidak boleh direduksi hanya menjadi mekanisme pergantian Ketua Umum atau pergantian organ-organ kepemimpinan organisasi.

Pemilihan Ketua Umum, Ketua MKEAI, dan Ketua Dewan Pengawas hanyalah salah satu dari tujuh kewenangan Kongres.

Kongres juga mempunyai fungsi evaluatif, normatif, strategis, dan elektoral.

Dengan demikian, keberhasilan penyelenggaraan Kongres harus dinilai berdasarkan pelaksanaan keseluruhan mandat substantifnya, bukan hanya berdasarkan keberhasilan memilih dan menetapkan kepemimpinan baru.

  1. Ketujuh Kewenangan Kongres Merupakan Satu Kesatuan Mandat Organisasi

Rumusan Pasal 19 ayat (1) ART menggunakan konstruksi bahwa “Kongres dilaksanakan untuk” menjalankan kewenangan-kewenangan yang disebutkan di dalamnya.

Secara tata organisasi, rumusan tersebut menunjukkan bahwa kewenangan Kongres bukan sekadar daftar agenda yang dapat dipilih secara bebas oleh penyelenggara.

Kewenangan tersebut merupakan mandat yang melekat kepada Kongres.

Oleh karena itu, apabila suatu kewenangan tidak dilaksanakan sama sekali dan tidak terdapat keputusan Kongres mengenai hal tersebut, keadaan tersebut patut dinilai sebagai ketidaklengkapan pelaksanaan mandat Kongres.

Namun demikian, ketidaklengkapan pelaksanaan mandat tersebut tidak serta-merta berarti seluruh penyelenggaraan dan seluruh keputusan Kongres menjadi batal atau tidak sah.

Keabsahan setiap keputusan harus dinilai berdasarkan objek keputusan, kewenangan forum, kuorum, mekanisme persidangan, tata tertib, dan proses pengambilan keputusan masing-masing.

Pendekatan ini penting untuk menghindari generalisasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan instabilitas organisasi.

  1. Tidak Mengubah AD/ART Berbeda dengan Tidak Membahas atau Tidak Menetapkan Status AD/ART

Kita  memandang perlu membedakan secara tegas antara:

tidak melakukan perubahan AD/ART, dengan tidak membahas dan tidak mengambil keputusan apa pun mengenai AD/ART. Ketentuan ART menggunakan frasa “mengubah dan/atau menetapkan AD, ART dan KEAI.”

Dengan demikian, Kongres tidak harus selalu menghasilkan perubahan substansi AD/ART. Apabila setelah dilakukan pembahasan Kongres berpendapat bahwa AD/ART yang berlaku masih memadai, Kongres dapat menetapkan bahwa AD/ART yang berlaku tetap dipertahankan.

Dalam kondisi demikian, kewenangan Kongres dapat dianggap telah dijalankan karena terdapat pembahasan dan keputusan yang jelas mengenai status Naskah Asasi.

Persoalan menjadi berbeda apabila:

  • materi AD/ART sama sekali tidak dibahas;
  • tidak pernah diajukan kepada forum;
  • tidak terdapat keputusan untuk mengubah;
  • tidak terdapat keputusan untuk mempertahankan; dan
  • tidak terdapat ketetapan Kongres mengenai status AD/ART.

Apabila keadaan terakhir yang terjadi, maka secara substantif terdapat kewenangan Kongres yang belum dilaksanakan.

  1. Persoalan Program Umum Memiliki Konsekuensi yang Lebih Fundamental

Berbeda dengan AD/ART yang secara prinsip masih dapat tetap berlaku sepanjang belum diganti secara sah, Program Umum mempunyai dimensi periodik dan strategis.

Program Umum merupakan mandat strategis Kongres kepada kepengurusan dalam satu periode organisasi.

Baca Juga  IAI Rayakan 70 Tahun Pengabdian: “Melangkah, Terus Berfaedah dan Berkiprah”

Dalam sistem organisasi IAI, Program Umum mempunyai posisi penting karena menjadi dasar penurunan program pada berbagai tingkatan organisasi.

ART bahkan menentukan bahwa Program Daerah disusun dengan berpedoman pada Program Umum Ikatan, sedangkan Program Cabang berpedoman pada Program Daerah dan Program Umum Ikatan.

Hal tersebut menunjukkan adanya kesinambungan perencanaan: Kongres → Program Umum → Program Daerah → Program Cabang → Program Kerja dan kegiatan organisasi.

Karena itu, apabila Kongres tidak menetapkan Program Umum untuk periode berikutnya, persoalan yang timbul bukan hanya persoalan prosedural, tetapi berpotensi menimbulkan kekosongan mandat strategis organisasi.

  1. Dampak Tidak Ditetapkannya Program Umum

Tidak adanya Program Umum periode baru dapat menimbulkan beberapa konsekuensi.

Kekosongan arah strategis

Pengurus Pusat periode berikutnya tidak memiliki mandat strategis Kongres yang secara formal menjadi dasar penyusunan program kepengurusan.

Kesulitan penyusunan Program Daerah

ART mensyaratkan Program Daerah disusun dengan berpedoman kepada Program Umum Ikatan.

Apabila Program Umum periode baru belum tersedia, Pengurus Daerah akan menghadapi persoalan normatif dalam penyusunan Program Daerah.

Kesulitan penyusunan program pada tingkat cabang

Persoalan yang sama dapat berlanjut pada tingkat cabang karena Program Cabang juga dikonstruksikan berpedoman kepada Program Daerah dan Program Umum Ikatan.

Lemahnya dasar evaluasi kinerja

Program Umum merupakan salah satu dasar untuk mengukur apakah mandat yang diberikan Kongres kepada Pengurus Pusat telah tercapai.

Tanpa Program Umum yang ditetapkan secara sah, indikator pertanggungjawaban kepengurusan pada akhir masa jabatan menjadi kurang memiliki dasar pembanding yang kuat.

Potensi perbedaan orientasi antarorgan

Tanpa dokumen arah strategis yang ditetapkan Kongres, masing-masing organ organisasi berpotensi melakukan interpretasi yang berbeda mengenai prioritas IAI selama satu periode kepengurusan.

Berkurangnya akuntabilitas organisasi

Program organisasi yang hanya lahir dari Pengurus Pusat akan mempunyai legitimasi yang berbeda dibandingkan Program Umum yang memperoleh mandat langsung dari forum pemegang kedaulatan tertinggi organisasi.

Tidak Terlaksananya Dua Kewenangan Tidak Otomatis Membatalkan Seluruh Hasil Kongres

Kami  perlu mengambil posisi yang objektif dan proporsional.

Secara organisasi, terdapat perbedaan antara:

  1. cacat atau kekurangan pada suatu bagian pelaksanaan Kongres; dan
  2. ketidakabsahan seluruh Kongres dan seluruh keputusan yang dihasilkannya.

Tidak dilaksanakannya dua kewenangan tidak dengan sendirinya membatalkan keputusan lain yang telah diambil oleh Kongres secara sah.

Apabila pemilihan dan penetapan Ketua Umum, Ketua MKEAI Pusat, Ketua Dewan Pengawas Pusat, pengesahan laporan pertanggungjawaban, maupun keputusan lainnya telah dilaksanakan sesuai tata tertib, kuorum, hak suara, serta mekanisme pengambilan keputusan, maka keputusan-keputusan tersebut pada prinsipnya tetap memiliki kedudukan tersendiri sampai terdapat keputusan forum berwenang yang menyatakan lain.

Oleh sebab itu, Formulasi yang  tepat adalah:

‘Terdapat kewenangan Kongres yang belum dilaksanakan dan/atau belum menghasilkan ketetapan sehingga diperlukan langkah korektif untuk menyempurnakan pelaksanaan mandat Kongres’.

Formulasi tersebut menjaga dua kepentingan sekaligus: kepatuhan terhadap Naskah Asasi dan stabilitas organisasi.

Prinsip Keberlanjutan Organisasi Tetap Harus Dijaga

Kekurangan pelaksanaan Kongres tidak boleh mengakibatkan organisasi berhenti menjalankan pelayanan kepada anggota.

AD/ART yang terakhir ditetapkan secara sah tetap menjadi dasar organisasi sampai terdapat perubahan yang dilakukan melalui mekanisme yang sah.

Untuk kegiatan operasional yang mendesak, kepengurusan baru dapat menyusun rencana kerja transisi atau kebijakan operasional sementara sepanjang:

  1. tidak bertentangan dengan AD/ART;
  2. tidak mengambil alih kewenangan eksklusif Kongres;
  3. tidak disebut atau diperlakukan sebagai Program Umum yang telah disahkan Kongres;
  4. hanya digunakan untuk menjamin kesinambungan pelayanan dan administrasi organisasi; dan
  5. selanjutnya diselaraskan dengan Program Umum setelah Program Umum ditetapkan secara sah.
Baca Juga  BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Unsur Babi, Ini Daftarnya

Prinsip yang digunakan harus berupa continuity without usurpation of authority: keberlanjutan organisasi tetap berjalan tanpa mengambil alih kewenangan forum yang lebih tinggi.

Sebelum menyimpulkan secara final bahwa dua kewenangan tersebut tidak dilaksanakan, maka  perlu  memeriksa sekurang-kurangnya:

  1. agenda resmi Kongres XXII;
  2. Tata Tertib Kongres XXII;
  3. risalah seluruh sidang pleno;
  4. risalah sidang komisi;
  5. daftar hadir peserta;
  6. data kuorum dan pemegang hak suara;
  7. seluruh Surat Keputusan/Ketetapan Kongres;
  8. berita acara Kongres;
  9. rancangan AD/ART yang disiapkan sebelum Kongres;
  10. rancangan Program Umum periode berikutnya;
  11. hasil pembahasan komisi mengenai AD/ART apabila ada;
  12. hasil pembahasan komisi mengenai Program Umum apabila ada;
  13. berita acara penutupan Kongres; dan

Verifikasi tersebut penting untuk membedakan apakah:

agenda tidak pernah dilaksanakan; agenda telah dibahas tetapi belum ditetapkan; agenda telah diputuskan tetapi dokumennya belum diterbitkan; atau agenda telah diselesaikan tetapi belum terpublikasi.

Keempat keadaan tersebut mempunyai konsekuensi dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.

Alternatif Solusi

Alternatif I — Melanjutkan Sidang Kongres XXII

Apabila berdasarkan Tata Tertib, berita acara, dan konstruksi persidangan masih dimungkinkan secara organisasi bahwa Kongres belum selesai secara substantif atau dapat dilakukan sidang lanjutan, maka alternatif yang paling sederhana dan paling menjaga kesinambungan mandat adalah Sidang Lanjutan Kongres XXII.

Sidang tersebut secara khusus menyelesaikan:

  1. penetapan status AD/ART; dan
  2. pembahasan serta penetapan Program Umum Ikatan.

Keunggulan alternatif ini adalah penggunaan peserta, representasi, dan mandat Kongres yang sama sehingga tidak perlu membangun forum kedaulatan baru.

Namun pilihan ini harus terlebih dahulu dipastikan mempunyai dasar dalam Tata Tertib dan dokumen Kongres sehingga tidak menghasilkan persoalan legitimasi baru.

Alternatif Solusi 2

Sambil menunggu penyelesaian melalui forum yang berwenang, Pengurus Pusat dapat menjalankan kegiatan organisasi berdasarkan:

  • AD/ART terakhir yang sah;
  • keputusan Kongres yang telah ditetapkan;
  • program yang bersifat pelayanan rutin dan mendesak;
  • kewajiban organisasi yang sudah berjalan; serta
  • kebijakan transisi yang tidak mengambil alih kewenangan Kongres.

Kebijakan tersebut hanya berfungsi sebagai jembatan operasional, bukan sebagai substitusi Program Umum.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan analisis di atas, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, Kongres merupakan forum pemegang kedaulatan tertinggi IAI pada tingkat nasional dan mempunyai kewenangan yang ditetapkan secara limitatif dalam Naskah Asasi Ikatan.

Kedua, pembahasan dan/atau penetapan AD/ART serta penetapan Program Umum merupakan bagian dari kewenangan substantif Kongres dan bukan sekadar agenda administratif.

Ketiga, tidak dilakukannya perubahan AD/ART tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran apabila Kongres telah membahas dan secara sadar menetapkan bahwa AD/ART yang berlaku tetap dipertahankan.

Keempat, apabila AD/ART sama sekali tidak dibahas dan tidak terdapat keputusan Kongres mengenai statusnya, terdapat dasar untuk menyatakan bahwa salah satu kewenangan Kongres belum dilaksanakan.

Kelima, apabila Program Umum periode kepengurusan berikutnya tidak dibahas dan tidak ditetapkan, terdapat kekosongan mandat strategis yang lebih mendasar karena Program Umum seharusnya menjadi acuan penyelenggaraan program organisasi pada tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang.

Keenam, tidak terlaksananya dua kewenangan tersebut tidak otomatis menyebabkan seluruh hasil Kongres batal atau tidak sah. Keabsahan keputusan Kongres lainnya harus dinilai berdasarkan kewenangan, kuorum, tata tertib, dan mekanisme pengambilan keputusan masing-masing.

Ketujuh, keadaan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai ketidaklengkapan pelaksanaan mandat Kongres yang membutuhkan tindakan korektif organisasi.

Kedelapan, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme yang memiliki legitimasi dan kewenangan yang memadai, tanpa mengambil jalan pintas yang justru dapat melahirkan persoalan tata organisasi baru.

Cibubur, 14 Agustus 2026.***

banner 325x300
```

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90