OBAT yang dijual di hypermarket, supermarket, dan minimarket telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, keamanan obat dan kualitas obat tersebut seringkali menjadi perhatian.
Beberapa kasus penyalahgunaan obat-obatan dan peredaran obat palsu telah terjadi di Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan keamanan obat.
Diakui, memang ada sisi kelebihan yang nampak dilihat oleh masyarakat selaku konsumen. Misal, pada aspek kemudahan.
Penjualan obat bebas di hypermart memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli obat tanpa perlu mengunjungi dokter atau apotek.
Belum lagi dari aspek asesibilitasnya, hypermart yang tersebar luas di berbagai lokasi membuat masyarakat dapat dengan mudah membeli obat di dekat rumah mereka.
Meski demikian, perlu diperhatikan juga, bahwa dibalik kelebihan tersebut, juga terdapat kekurangan yang menjadi fokus perhatian bersama.
Banyaknya masyarakat yang mengakses obat-obatan tanpa tanpa perlu mengunjungi dokter atau apotek meninggalkan satu pertanyaan besar, apakah penjualan obat bebas di hypermart sudah aman?
Sekali lagi, tentu kondisi demikian akan membuat celah dari aspek pengawasan. Penjualan obat bebas di hypermart seringkali tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat, sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan obat-obatan.
Belum lagi ditambah persoalan belum maksimalnya transfer ilmu pengetahuan bagi masyarakat. Sementara petugas hypermart juga mungkin tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang obat-obatan.
Akibatnya petugas tersebut tidak dapat memberikan informasi yang akurat kepada konsumen. Termasuk adanya risiko kerusakan obat, di mana obat-obatan yang dijual di hypermart dapat rusak atau kadaluarsa jika tidak disimpan dengan benar.
Pedoman Baru
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket.
Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas obat yang dijual di fasilitas ritel, sehingga masyarakat dapat memperoleh obat yang aman dan efektif untuk digunakan.
Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Persyaratan fasilitas
Hypermarket, supermarket, dan minimarket yang menjual obat bebas dan obat bebas terbatas harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki ruang penyimpanan yang memadai dan petugas yang terlatih.
2.Pengawasan distribusi
Obat-obatan harus disimpan dan diangkut dengan cara yang benar untuk memastikan kualitas dan keamanannya.
3.Penjualan obat
Obat-obatan hanya dapat dijual oleh petugas yang terlatih dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang obat-obatan.
4.Pemberian informasi
Petugas harus memberikan informasi yang cukup kepada konsumen tentang penggunaan obat-obatan yang benar.
Dengan diterbitkannya pedoman ini, masyarakat dapat memperoleh obat-obatan yang aman dan efektif untuk digunakan.
Pedoman ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan obat-obatan dengan benar.
Kementerian Kesehatan akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi pedoman ini. Hypermarket, supermarket, dan minimarket yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi administratif.
Pedoman distribusi dan penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket merupakan langkah penting dalam meningkatkan keamanan obat di Indonesia.
Dengan implementasi pedoman ini, masyarakat dapat memperoleh obat-obatan yang aman dan efektif untuk digunakan.
Oleh karena itu, menjadi catatan bersama bahwa pengimplementasian kebijakan ini harus terus dikawal, terutama oleh Organisasi Profesi terkait, terutama dalam hal ini oleh Ikatan Apoteker Indonesia.
Sejumlah catatan tersebut meliputi :
- Pengawasan yang Ketat
Pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap penjualan obat bebas di hypermart untuk memastikan bahwa obat-obatan yang dijual aman dan efektif.
Kementerian Kesehatan diharapkan untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi pedoman ini.
- Pelatihan Petugas
Petugas hypermart harus diberikan pelatihan tentang obat-obatan dan cara penyimpanan yang benar. Selain itu petugas hypermarket, supermarket, dan minimarket diharapkan untuk selalu mengikuti prosedur penyimpanan dan penjualan obat-obatan yang benar.
- Pemberian Informasi
Petugas hypermart harus memberikan informasi yang akurat kepada konsumen tentang obat-obatan yang dijual. Masyarakat diharapkan untuk selalu memeriksa label obat-obatan sebelum membelinya dan memastikan bahwa obat-obatan tersebut masih dalam masa kadaluarsa.
Dengan demikian, penjualan obat bebas di hypermart dapat menjadi lebih aman dan efektif jika dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan pengetahuan yang cukup.
Dengan kerja sama antara pemerintah, organisasi profesi, masyarakat, dan industri, kita dapat meningkatkan keamanan obat-obatan di Indonesia dan memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh obat-obatan yang aman dan efektif untuk digunakan.
Catatan Pinggir Apoteker
Ikatan Apoteker Indonesia diharapkan dapat mengawal sekaligus memastikan bahwa peran apoteker dalam pelayanan kesehatan tetap terjaga.
Sembari mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi pedoman ini guna memastikan bahwa konsumen mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket bila ditelaah lebih mendalam berpotensi menimbulkan kekhawatiran tentang pelemahan peran apoteker dalam pelayanan kesehatan.
Diantara poin kritis yang secara internal organisasi profesi apoteker penting untuk dibahas segera adalah :
- Kurangnya Pengawasan Apoteker
Pedoman ini memungkinkan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket tanpa pengawasan langsung dari apoteker.
- Penyerahan Obat oleh Non-Apoteker
Pedoman ini memungkinkan petugas non-apoteker untuk menyerahkan obat-obatan kepada konsumen, yang dapat meningkatkan risiko kesalahan penggunaan obat.
- Mengurangi Kualitas Pelayanan
Dengan tidak adanya apoteker dalam proses penjualan obat, konsumen mungkin tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang obat-obatan yang mereka beli.
- Potensi Penyalahgunaan Obat
Kurangnya pengawasan apoteker dapat meningkatkan potensi penyalahgunaan obat-obatan, terutama jika konsumen tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang obat-obatan yang mereka beli.***


















