Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Dinkes Kupang Gelar Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek se-Kota Kupang

Penulis: apt. Cahyani Purnasari, S.Farm (Tim Media Nasional PP IAI/PD IAI NTT)Editor: apt. Dra Tresnawati
Peserta Bimtek berfoto bersama panitia dan Dinkes Kota Kupang dan para pemateri.
banner 120x600
banner 468x60

KOTA KUPANG, IAINews – Dinas Kesehatan Kota Kupang dan Balai Besar POM Kupang bersama PC IAI Kota & Kabupaten Kupang dan Sabu Raijua menggelar bimbingan teknis (bimtek) perizinan dan pengawasan praktik serta peredaran sediaan farmasi, Selasa (19/8/2025) di Celebes Resto & Café, Kayu Putih, Kota Kupang.

Peserta Bimtek berfoto bersama panitia dan Dinkes Kota Kupang dan para pemateri.

Kegiatan yang didanai oleh DAK POM ini diikuti oleh apoteker penanggung jawab dan apoteker praktik dari apotek, puskesmas, klinik, hingga rumah sakit. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan sekaligus menjamin keamanan obat yang beredar di masyarakat, khususnya di Kota Kupang.

Iklan ×

Bimtek ini diselenggarakan sebagai respon atas meningkatnya kebutuhan layanan kefarmasian serta potensi peredaran obat tanpa izin yang berisiko membahayakan kesehatan.

Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai regulasi terbaru, standar praktik kefarmasian, mekanisme pengawasan distribusi obat dan alat kesehatan, hingga tata cara pengajuan Surat Izin Apotek (SIA) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko melalui sistem daring Online Single Submission (OSS).

Baca Juga  Apoteker Gelar Aksi Kemanusiaan di Aceh Tamiang, Layani Kesehatan Warga hingga Buka Puasa Bersama

Dalam penyampaian materi, Sekretaris MKEAI PD IAI NTT, apt. Maria Meliana Waty Parera, S.Si., M.Pharm, menekankan pentingnya pemahaman regulasi peredaran obat serta tanggung jawab apoteker dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pasien.

Ia juga mengingatkan agar sejawat apoteker lebih patuh terhadap aturan, demi menjamin obat yang aman, bermutu, dan bermanfaat, sekaligus melindungi diri dari pelanggaran hukum.

Hal ini sangat penting, mengingat dengan kemunculan berbagai penjualan obat secara daring dari berbagai e-commerce dari penjual yang tidak memiliki standar ataupun jaminan keaslian obat.

Sekretaris MKEAI PD IAI NTT, apt Maria Meliana Waty Parera, S.Si, M.Pharm menyampakain materi terkait potensi pelanggaran dan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dapat erbujung pidana bagi apoteker.

Materi terkait prosedur perizinan sarana kefarmasian disampaikan oleh Penina N.A. Lauata, S.STP, MM dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang.

Baca Juga  Relawan ATB IAI Turun di 4 Posko Pengungsian di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat

Ia menekankan pentingnya memperhatikan masa berlaku Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan jumlah Satuan Kredit Partisipasii (SKP) apoteker, untuk memudahkan proses perpanjangan SIPA maupun SIA.

Sementara itu, Sekretaris PC IAI Kota & Kabupaten Kupang dan Sabu Raijua, apt. Bob Delinus de Kock, S.Si., MPH, menegaskan perlunya pelayanan kefarmasian berbasis standar yang ditetapkan pemerintah.

Pasalnya, masih ada apotek yang mendapat pembinaan bahkan sanksi penyegelan akibat izin tidak aktif atau pelanggaran regulasi lainnya.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi sesi diskusi interaktif mengenai pengawasan obat dan alat kesehatan di lapangan, serta sharing pengalaman terkait kendala dan studi kasus perizinan sarana farmasi.

Baca Juga  Puasa Bukan Halangan: Panduan Apoteker Menjaga Kepatuhan Minum Obat

Para peserta aktif berdialog dengan narasumber, membahas masalah yang dihadapi sekaligus mencari solusi praktis.

Melalui bimtek ini, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Balai Besar POM Kupang bersama PC IAI Kota & Kabupaten Kupang dan Sabu Raijua berharap tercipta sinergi antara pemerintah, tenaga pelayanan kefarmasian, dan pelaku usaha farmasi dalam menegakkan standar praktik kefarmasian.

Dengan begitu, pengawasan peredaran obat di Kota Kupang dapat berjalan lebih optimal, sehingga masyarakat semakin terlindungi dalam memperoleh obat yang aman dan berkualitas.***

 

banner 325x300
```

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90