KOTA KUPANG, IAINews – Dinas Kesehatan Kota Kupang dan Balai Besar POM Kupang bersama PC IAI Kota & Kabupaten Kupang dan Sabu Raijua menggelar bimbingan teknis (bimtek) perizinan dan pengawasan praktik serta peredaran sediaan farmasi, Selasa (19/8/2025) di Celebes Resto & Café, Kayu Putih, Kota Kupang.

Kegiatan yang didanai oleh DAK POM ini diikuti oleh apoteker penanggung jawab dan apoteker praktik dari apotek, puskesmas, klinik, hingga rumah sakit. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan sekaligus menjamin keamanan obat yang beredar di masyarakat, khususnya di Kota Kupang.
Bimtek ini diselenggarakan sebagai respon atas meningkatnya kebutuhan layanan kefarmasian serta potensi peredaran obat tanpa izin yang berisiko membahayakan kesehatan.
Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai regulasi terbaru, standar praktik kefarmasian, mekanisme pengawasan distribusi obat dan alat kesehatan, hingga tata cara pengajuan Surat Izin Apotek (SIA) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko melalui sistem daring Online Single Submission (OSS).
Dalam penyampaian materi, Sekretaris MKEAI PD IAI NTT, apt. Maria Meliana Waty Parera, S.Si., M.Pharm, menekankan pentingnya pemahaman regulasi peredaran obat serta tanggung jawab apoteker dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pasien.
Ia juga mengingatkan agar sejawat apoteker lebih patuh terhadap aturan, demi menjamin obat yang aman, bermutu, dan bermanfaat, sekaligus melindungi diri dari pelanggaran hukum.
Hal ini sangat penting, mengingat dengan kemunculan berbagai penjualan obat secara daring dari berbagai e-commerce dari penjual yang tidak memiliki standar ataupun jaminan keaslian obat.

Materi terkait prosedur perizinan sarana kefarmasian disampaikan oleh Penina N.A. Lauata, S.STP, MM dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang.
Ia menekankan pentingnya memperhatikan masa berlaku Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan jumlah Satuan Kredit Partisipasii (SKP) apoteker, untuk memudahkan proses perpanjangan SIPA maupun SIA.
Sementara itu, Sekretaris PC IAI Kota & Kabupaten Kupang dan Sabu Raijua, apt. Bob Delinus de Kock, S.Si., MPH, menegaskan perlunya pelayanan kefarmasian berbasis standar yang ditetapkan pemerintah.
Pasalnya, masih ada apotek yang mendapat pembinaan bahkan sanksi penyegelan akibat izin tidak aktif atau pelanggaran regulasi lainnya.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi sesi diskusi interaktif mengenai pengawasan obat dan alat kesehatan di lapangan, serta sharing pengalaman terkait kendala dan studi kasus perizinan sarana farmasi.
Para peserta aktif berdialog dengan narasumber, membahas masalah yang dihadapi sekaligus mencari solusi praktis.
Melalui bimtek ini, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Balai Besar POM Kupang bersama PC IAI Kota & Kabupaten Kupang dan Sabu Raijua berharap tercipta sinergi antara pemerintah, tenaga pelayanan kefarmasian, dan pelaku usaha farmasi dalam menegakkan standar praktik kefarmasian.
Dengan begitu, pengawasan peredaran obat di Kota Kupang dapat berjalan lebih optimal, sehingga masyarakat semakin terlindungi dalam memperoleh obat yang aman dan berkualitas.***



















