Jakarta, IAINews – Peningkatan kompetensi, perjuangan kesejahteraan, serta penguatan perlindungan dan advokasi anggota menjadi tiga prioritas utama yang ditegaskan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) dalam pidato pelantikan pengurus pusat. Ketiga agenda tersebut diarahkan untuk memperkuat posisi profesional apoteker, meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, serta memastikan organisasi memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat.
Pelantikan tersebut turut melibatkan sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya Ketua Dewan Pengawas PP IAI terpilih apt. Drs. M. Yamin, M.Si.; Ketua Majelis Kode Etik Apoteker Indonesia (MKEAI) PP IAI terpilih Prof. Dr. apt. Gemini Alam; Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed; Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Dr. L. Rizka Andalucia; Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes.; serta anggota DPD RI apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M.

Dalam pidatonya, Ketua Umum PP IAI juga menyampaikan penghormatan kepada para tokoh dan sesepuh IAI, perwakilan pemerintah, mitra strategis, organisasi profesi, institusi pendidikan, serta seluruh undangan yang hadir dalam momentum pelantikan tersebut.
Ketua Umum PP IAI menegaskan bahwa jabatan dalam organisasi profesi bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kepengurusan baru memiliki tanggung jawab untuk menjawab aspirasi lebih dari seratus ribu apoteker, memperjuangkan kebutuhan anggota, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi.
“Kita tidak sedang menerima hak istimewa. Kita sedang memikul amanah,” demikian penegasan dalam pidato tersebut.
Pesan itu menjadi landasan bagi arah kepemimpinan yang menempatkan kebutuhan anggota dan kepentingan publik sebagai orientasi utama. Keberhasilan organisasi tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang diselenggarakan, tetapi dari perubahan yang benar-benar dirasakan oleh apoteker dan masyarakat.
Peningkatan Kompetensi untuk Menjaga Keselamatan Pasien
Prioritas pertama adalah meningkatkan kompetensi profesional apoteker seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pola pelayanan kesehatan.
Pidato tersebut menyoroti perubahan lanskap kefarmasian, termasuk penggunaan kecerdasan buatan dalam pengambilan keputusan klinis, transformasi digital pelayanan kesehatan, terapi presisi, serta inovasi pengembangan obat. Perubahan itu menghadirkan peluang sekaligus tuntutan agar apoteker terus memperbarui kemampuan profesionalnya.
Apoteker tidak cukup hanya mengandalkan pendidikan formal dan pengakuan profesi yang telah diperoleh. Pengembangan kompetensi perlu berlangsung secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan bidang praktik masing-masing.
Untuk itu, kepengurusan PP IAI didorong memperkuat ekosistem pengembangan profesi melalui pendidikan dan pelatihan, sertifikasi berbasis kompetensi, penataan jalur karier, serta peningkatan kemampuan sesuai bidang praktik kefarmasian. Kecakapan digital dan kemampuan berkolaborasi lintas profesi juga menjadi bagian penting dari kesiapan apoteker menghadapi perubahan.
Seluruh upaya tersebut harus bermuara pada peningkatan mutu pelayanan. Apoteker diharapkan semakin cakap menjalankan kewenangannya, sementara masyarakat memperoleh pelayanan dan terapi obat yang aman, efektif, rasional, serta bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, kompetensi bukan semata-mata persoalan pengembangan karier atau kebanggaan profesi. Kemampuan apoteker menjalankan praktik secara tepat juga berkaitan erat dengan keselamatan pasien.
Kesejahteraan dan Marwah Profesi Menjadi Agenda Organisasi
Prioritas kedua adalah memperjuangkan kesejahteraan dan meningkatkan pengakuan terhadap kontribusi profesional apoteker.
Dalam pidatonya, Ketua Umum PP IAI menegaskan bahwa tanggung jawab besar profesi terhadap kesehatan dan keselamatan manusia perlu diimbangi penghargaan yang sepadan. Profesionalisme tidak seharusnya dimaknai sebagai tuntutan pengabdian tanpa batas ketika kepastian kesejahteraan dan keberlanjutan karier justru terabaikan.
Apoteker membutuhkan pengakuan terhadap kompetensi, kepastian dalam meniti jenjang profesi, imbal jasa yang berkeadilan, kesempatan mengembangkan kemampuan, serta lingkungan kerja yang mendukung pelaksanaan tanggung jawab profesional secara bermartabat.
Untuk mendorong hal tersebut, IAI perlu memperluas dialog dan kemitraan dengan pemerintah, pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, industri, dunia usaha, institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemitraan itu diharapkan tidak berhenti pada pertemuan atau pertukaran pandangan. Hubungan kelembagaan perlu diarahkan untuk membuka peluang kerja, memperluas pengembangan kapasitas, memperkuat posisi profesional, dan mendorong penghargaan yang lebih proporsional terhadap tanggung jawab apoteker.
Dengan demikian, kesejahteraan anggota perlu menjadi bagian dari agenda kebijakan organisasi, bukan sekadar pelengkap program kerja. Upaya memperkuat profesi harus mencakup pengembangan kompetensi sekaligus penciptaan kondisi yang memungkinkan apoteker menjalankan pengabdiannya secara optimal.
Penguatan Advokasi dan Perlindungan Anggota
Prioritas ketiga adalah memperteguh perlindungan profesi dan advokasi bagi anggota. Agenda ini berangkat dari berbagai persoalan yang dapat dihadapi apoteker ketika menjalankan praktik sehari-hari.
Pidato tersebut mengidentifikasi sejumlah tantangan, mulai dari ketidakjelasan regulasi, perbedaan penafsiran kewenangan, persoalan hubungan kerja, hingga konflik profesional.
Dalam menghadapi situasi tersebut, IAI diharapkan tidak hanya menyampaikan keprihatinan, tetapi juga memberikan pendampingan nyata dan memperjuangkan penyelesaian yang adil berdasarkan landasan hukum serta keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan sistem advokasi perlu disertai mekanisme penanganan yang jelas dan responsif terhadap kebutuhan anggota. Komunikasi konstruktif dengan regulator juga perlu diperluas agar kebijakan kefarmasian semakin koheren, dapat diterapkan, dan memberikan kepastian bagi pelaksanaan praktik profesional.
Meski demikian, perlindungan profesi bukan berarti menempatkan apoteker di luar jangkauan aturan. Sebaliknya, perlindungan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap etika, standar kompetensi, dan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, organisasi diharapkan mampu menjalankan peran sebagai pendamping anggota sekaligus penjaga kehormatan profesi.
Membangun IAI Kolaboratif dan Berorientasi pada Hasil
Ketiga prioritas tersebut menjadi bagian dari upaya membangun IAI yang kolaboratif, adaptif, dan memiliki pengaruh dalam pembangunan kesehatan nasional.
Ketua Umum PP IAI menekankan pentingnya mempererat hubungan kelembagaan dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, perguruan tinggi, fasilitas pelayanan kesehatan, industri farmasi, organisasi profesi kesehatan, dan mitra lainnya.
Kolaborasi dibutuhkan untuk menghadapi tantangan kesehatan yang semakin kompleks, termasuk transformasi teknologi, inovasi terapi, ketahanan sektor farmasi, peningkatan literasi penggunaan obat, serta perlindungan masyarakat dari risiko terapi yang tidak tepat.
Namun, kemitraan tetap harus berjalan dengan menjaga kemandirian sikap, integritas, dan etika profesi. IAI diharapkan mampu menjadi mitra strategis yang berkontribusi melalui telaah ilmiah, rekomendasi kebijakan, serta prakarsa penyelesaian persoalan kesehatan.
Untuk memastikan agenda tersebut berjalan, pengurus pusat diminta menerjemahkan arah perjuangan menjadi kebijakan yang jelas, program terarah, indikator capaian terukur, serta mekanisme evaluasi berkelanjutan.
Ketua Umum PP IAI juga menekankan tiga prinsip kepemimpinan, yakni integritas, kolaborasi, dan akuntabilitas. Ketiganya diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan, koordinasi ant arbidang, penggunaan sumber daya, dan pertanggungjawaban kepada anggota.
Integritas berarti menyelaraskan nilai, keputusan, dan tindakan dengan kepentingan profesi serta organisasi. Kolaborasi menuntut koordinasi dan kesediaan berbagi pengetahuan, sedangkan akuntabilitas mengharuskan setiap program dan penggunaan sumber daya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pada akhir pidatonya, Ketua Umum PP IAI menegaskan bahwa keberhasilan kepengurusan harus dinilai dari manfaat yang dihasilkan. Sejumlah tolok ukur yang disampaikan meliputi peningkatan perlindungan anggota, pemerataan kesempatan pengembangan kompetensi, perhatian terhadap kesejahteraan, serta pengakuan terhadap kontribusi apoteker dalam sistem kesehatan nasional.
Lebih dari itu, kepengurusan juga harus memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pengabdian profesi apoteker.
Pesan tersebut menegaskan bahwa capaian organisasi tidak ditentukan oleh banyaknya janji, melainkan oleh kesungguhan dalam mewujudkannya. Semangat yang diusung dirangkum dalam seruan, “Apoteker kuat, organisasi bermartabat, masyarakat sehat.”



















