Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Prof. Dr apt. Keri Lestari, M.Si : Soal Perka BPOM No. 5 Tahun 2026 : Perlu Reklasifikasi Obat dan Kepastian Kompetensi Tenaga Pelayanan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, IAINews – Pengaturan akses obat di hypermarket, supermarket dan minimarket sebagaimana Perka BPOM No. 5 Tahun 2026 mendapat reaksi keras dari kalangan apoteker.

Ikatan Apoteker Indonesia menilai kemudahan masyarakat memperoleh obat harus berjalan seiring dengan pengawasan, kompetensi tenaga pelayanan, serta jaminan keselamatan pasien (patient safety).

Iklan ×

Prof. Dr. apt. Keri Lestari, M.Si, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Karir Apoteker, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap obat memang tidak dapat dipungkiri. Namun, apabila akses obat diperluas tanpa pengaturan yang jelas, risiko penyalahgunaan dan kesalahan penggunaan obat dapat meningkat.

“Kalau tidak diatur justru bisa menjadi masalah. Tetapi ketika sudah diatur, maka aturan tersebut harus benar-benar memastikan keamanan masyarakat,” ujar Guru Besar Farmakologi & Farmasi Klinik Universitas Padjadjaran Bandung  tersebut saat berbincang dengan media.

Pada kesempatan itu, Prof  Keri Lestari yang juga Dewan Pakar PP IAI ini menjelaskan, obat bebas bukan berarti obat yang sepenuhnya bebas risiko. Kategori obat bebas hanya menunjukkan bahwa obat tersebut dapat diperoleh tanpa resep dokter, bukan berarti aman digunakan tanpa pemahaman.

“Obat tetap memiliki efek samping. Contohnya paracetamol, dalam penggunaan yang tidak tepat atau dosis tinggi tetap memiliki risiko, terutama pada pasien dengan gangguan hati,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Keri Lestari yang didampingi Wakil Sekjen PP IAI, apt Dra Tresnawati, menyampaikan,  selain risiko efek samping, penggunaan obat tanpa pemahaman juga dapat menyebabkan keterlambatan penanganan penyakit.

Baca Juga  Inovasi Kosmetik dan Perawatan Kulit Mengemuka di Pertemuan Ilmiah Tahunan IAI 2024

Ia mencontohkan keluhan yang dianggap sebagai sakit maag, padahal sebenarnya merupakan tanda kondisi serius seperti gangguan jantung.

“Kadang masyarakat membeli obat berdasarkan keluhan yang dirasakan, padahal penyebabnya bisa berbeda. Ini yang berisiko menyebabkan penanganan terlambat,” jelas Prof. Keri Lestari.

Kompetensi Tenaga Pelayanan

Karena itu, ia mendorong adanya reklasifikasi obat berdasarkan tingkat risiko. Obat dengan risiko paling rendah dapat dipertimbangkan tersedia di layanan masyarakat, sementara obat tertentu tetap membutuhkan pendampingan tenaga kefarmasian.

“Kalau tidak dilakukan reklasifikasi, setidaknya harus ada daftar obat yang memang benar-benar memiliki risiko minimum untuk masyarakat,” ujar Prof. Keri Lestari kemudian.

Selain jenis obat, aspek kompetensi sumber daya manusia yang memberikan pelayanan juga menjadi perhatian. Menurutnya, kemampuan mengelola obat bukan hanya soal menghafal nama dan fungsi obat.

“Kompeten itu bukan sekadar tahu obat, tetapi mampu memastikan obat diberikan kepada pasien yang tepat dengan cara yang aman,” katanya.

Mengenai pelatihan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan kepada tenaga pendukung, ia menilai pelatihan bagi tenaga layanan obat harus berbasis kompetensi dan tidak hanya berdasarkan durasi.

Materi pelatihan harus disusun berdasarkan daftar obat yang memang diperbolehkan.

Baca Juga  9 Makna Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah Bagi Apoteker

“Kalau misalnya hanya ada 10 atau 20 jenis obat yang boleh diberikan, maka pelatihannya fokus pada obat tersebut. Jangan terlalu luas sehingga tidak jelas batas kompetensinya,” ujarnya.

Pemahaman mengenai kontraindikasi juga perlu menjadi bagian penting. Masyarakat maupun petugas layanan harus memahami kapan suatu obat tidak boleh digunakan.

“Harus tahu obat ini boleh untuk siapa dan tidak boleh untuk siapa. Misalnya obat tertentu yang tidak sesuai untuk ibu hamil atau pasien dengan kondisi tertentu,” jelas Prof. Keri Lestari lebih lanjut.

Ia juga mengusulkan agar penyusunan kurikulum pelatihan melibatkan regulator, organisasi profesi, perguruan tinggi farmasi, serta lembaga yang berpengalaman dalam pengembangan kompetensi tenaga kesehatan.

Menurutnya, apabila tenaga apoteker belum tersedia di suatu titik layanan, tenaga dengan latar belakang pendidikan farmasi dapat menjadi salah satu alternatif.

“Daripada diberikan kepada orang yang sama sekali tidak punya dasar farmasi, lebih baik memanfaatkan tenaga yang sudah memiliki pemahaman di bidang tersebut, misalnya sarjana farmasi yang belum memiliki gelar apoteker,” katanya.

Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya sistem distribusi dan penyimpanan obat. Obat tidak dapat diperlakukan seperti produk umum karena memiliki standar khusus.

Distribusi dan Penyimpanan

“Penyimpanan obat harus diperhatikan, termasuk suhu, kelembapan, dan tata cara distribusinya. Ini bagian dari menjaga kualitas obat sampai ke pasien,” ujarnya.

Baca Juga  TOT Kaderisasi PP IAI: Tingkatkan Kapabilitas dan Kepemimpinan Apoteker Indonesia

Ia juga menjelaskan alasan perlunya pembatasan penggunaan obat tertentu. Salah satunya untuk mencegah kondisi ketika obat hanya menutupi gejala penyakit (masking symptom).

“Misalnya seseorang merasa pusing lalu membeli obat pusing biasa. Kalau tidak membaik setelah beberapa hari, harus diperiksa karena penyebabnya bisa saja bukan pusing biasa, tetapi masalah lain seperti hipertensi,” kata Prof. Keri Lestari lebih lanjut.

Sebagai solusi, pemanfaatan teknologi seperti telepharmacy dapat menjadi alternatif agar masyarakat tetap mendapatkan akses konsultasi dengan apoteker.

Tanggungjawab Profesi

“Seperti telemedicine yang berkembang saat pandemi, telepharmacy juga bisa menjadi sarana konsultasi agar akses tetap mudah tetapi keamanan pasien terjaga,” ujarnya.

Ia menegaskan, perhatian apoteker terhadap regulasi obat bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesi.

“Kami tidak menolak kemudahan akses obat. Kami ingin memastikan pengaturan ini berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru,” lanjut Prof. Keri Lestari.

Dengan jumlah titik layanan yang besar, pengawasan menjadi faktor penting agar obat tetap digunakan sesuai aturan.

“Tujuan akhirnya sama, yaitu masyarakat mendapatkan akses obat yang mudah, tetapi tetap aman. Karena apoteker memiliki tanggung jawab menjaga keamanan penggunaan obat di masyarakat,” pungkasnya.***

banner 325x300
```

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90