DI INDONESIA, jenis obat yang beredar di pasar, baik secara fisik maupun daring, dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat keamanan, risiko, dan penggunaannya.
Klasifikasi obat ini diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
Secara umum, hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di marketplace.
Sedangkan, obat keras dan obat resep memerlukan pengawasan ketat, termasuk pembelian yang diawasi melalui resep dokter.
Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter karena dianggap aman digunakan oleh masyarakat umum.
Obat ini biasanya digunakan untuk pengobatan mandiri atau swamedikasi ringan, seperti pereda sakit kepala, flu, atau demam.
Obat bebas ditandai dengan lingkaran hijau pada kemasannya. Jenis obat ini boleh diperjualbelikan secara bebas di marketplace, asalkan penjual yang terdaftar memenuhi persyaratan sesuai regulasi BPOM.
Obat bebas terbatas juga bisa dijual di marketplace. Namun, obat ini memerlukan pengawasan lebih karena meskipun tidak membutuhkan resep dokter, penggunaannya memiliki batasan tertentu.
Obat bebas terbatas ditandai dengan lingkaran biru pada kemasannya dan biasanya dilengkapi dengan peringatan khusus, seperti “Awas, Obat Keras, hanya untuk kumur jangan ditelan”.
Marketplace yang menjual obat ini harus memastikan bahwa konsumen memahami cara penggunaan yang benar.
Obat keras ditandai dengan lingkaran merah dengan huruf K berada di tengah lingkaran pada kemasannya dan tidak boleh bebas dijual di marketplace tanpa adanya resep dari dokter.
Obat keras memiliki potensi risiko lebih tinggi jika digunakan tanpa pengawasan medis, seperti antibiotik, obat untuk tekanan darah tinggi, atau obat penenang.
Regulasi tegas dari BPOM dan Kementerian Kesehatan melarang penjualan obat keras di platform daring tanpa verifikasi resep yang sah dari dokter atau apoteker yang berwenang.
Narkotika dan psikotropika, termasuk dalam kelompok obat keras yang sangat ketat pengawasannya, tidak boleh dijual di marketplace.
Obat-obat ini memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi dan hanya boleh diberikan oleh dokter dalam kondisi tertentu.
Penjualan ilegal obat ini di marketplace dapat dikenakan sanksi pidana berat karena terkait dengan undang-undang narkotika dan psikotropika.
Pemerintah secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran obat jenis ini, baik secara daring maupun luring.
Selain obat, marketplace juga sering menjual suplemen kesehatan yang biasanya digunakan untuk mendukung kesehatan umum.
Meskipun bukan obat, suplemen kesehatan tetap diatur oleh BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.
Suplemen yang boleh dijual di marketplace harus terdaftar dan memiliki izin edar resmi.
Marketplace juga wajib memantau produk yang dijual agar konsumen mendapatkan informasi yang akurat tentang kandungan dan efek samping produk suplemen tersebut.
Obat herbal juga menjadi produk yang sering dijual di marketplace. Namun, meskipun berasal dari bahan alami, obat herbal tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM.
Produk herbal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM tidak boleh dijual di marketplace.
Pengawasan terhadap obat herbal ini penting, karena beberapa produk herbal bisa memiliki interaksi obat yang berbahaya jika dikonsumsi bersamaan dengan obat medis.
Selain obat, marketplace sering kali juga menjual produk kesehatan lain, seperti alat tes kesehatan mandiri (test kit) atau alat bantu medis.
Produk-produk ini biasanya boleh dijual di marketplace dengan syarat telah mendapatkan sertifikasi dan izin edar dari otoritas kesehatan.
Seperti halnya obat, alat kesehatan ini juga harus memenuhi standar keamanan dan efektivitas yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan risiko bagi pengguna.
Marketplace memiliki peran penting dalam memastikan bahwa obat-obatan yang dijual sesuai dengan regulasi.
Platform harus memeriksa dan memastikan bahwa semua penjual obat di marketplace telah memiliki izin yang sesuai, seperti Surat Izin Apotek (SIA) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
Marketplace juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan berkala terhadap produk yang dijual untuk memastikan bahwa tidak ada obat yang dilarang atau produk ilegal beredar di platform mereka.
Meskipun regulasi tentang jenis obat yang boleh dijual di marketplace sudah jelas, tantangan terbesar adalah pengawasan terhadap implementasi aturan ini.
Peredaran obat ilegal atau palsu di marketplace masih menjadi ancaman, terutama di platform yang tidak memiliki pengawasan ketat.
Oleh karena itu, kolaborasi antara BPOM, marketplace, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa hanya obat yang aman dan sesuai dengan regulasi yang boleh dijual dan dibeli secara daring.***