Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Workshop Hiaskos ‘Uji Klinik Kosmetik’ Dibanjiri Peserta

Batch 2 Dilaksanakan Bulan Oktober

Penulis: apt. Dra TresnawatiEditor: apt. Dra Tresnawati
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, IAINews – Workshop yang diselenggarakan oleh Hiaskos (Himpunan Apoteker Seminat Kosmetik) PT Pharma Tekno Solusi (PharmaQ) bertajuk ‘Uji Klinik Kosmetik, Menuju Inovasi Kosmetik Indonesia yang Terpercaya dan Mendunia’ dibanjiri peserta.

Workshop yang berlangsung secara luring selama 3 hari ini menarik banyak peminat, sehingga rencananya akan dilanjutkan dengan workshop batch 2 pada bulan Oktober mendatang.

Iklan ×

Diikuti oleh 45 orang praktisi industri, perguruan tinggi dan BPOM acara ini berlangsung pada 21-23 Juli 2025 di Horison Ultima Hotel, Menteng.

Peserta dengan hasil post test sama atau diatas 80% dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat.

‘’Sebagai tindak lanjut dari workshop ini, Hiaskos sedang menyusun standart kompetensi Penyusunan Protokol Uji Klinik Kosmetik, berdasarkan materi yang diberikan selama workshop,’’ ungkap apt. Drs Iswanto, Direktur Utama PharmaQ (2021 – 2025).

Menurut apt Iswanto, karena jumlah pendaftar melebihi kuota yang disediakan, maka workshop batch 2 akan diselenggarakan 3 bulan yang akan datang.

Menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, workshop ini membahas uji klinik kosmetik, persiapan standar etik dan ilmiah serta praktik langsung untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada peserta.

Baca Juga  IAI Mengecam Serangan Israel di Gaza, Sebut Melanggar Hukum Internasional

‘’Melalui workshop ini, diharapkan peserta akan memahami secara komprehensif tentang uji klinik kosmetik sesuai kadiah etik dan ilmiah,’’ tambah Dr. apt. Shelly Tauresia, Ketua Hiaskos PP IAI.

Narasumber yang hadir di hari pertama yaitu apt. Dra. Mayagustina Andarini, M.Sc, FACP  (Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama Badan POM RI), apt. Drs. Harry Wahyu T. (Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama Badan POM RI) dan  Prof. Dr. dr. Rita Sitorus, Sp.M (Guru Besar FKUI).

Apt Mayagustina menyampaikan materi antara lain mengenai ‘Klaim Kosmetik’. Dalam pemaparannya, apt Mayagustina menggarisnawahi sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam klaim kosmetik.

‘’Klaim harus dilakukan sesuai dengan definisi kosmetik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’ ungkap apt Mayagustina.

‘’Pastikan klaim dapat dibuktikan oleh data dukung yang jelas, kredibel dan bersifat obyektif,’’ lanjutnya.

Dalam hal klaim kosmetik, apt Mayagustina mengingatkan, pelaku usaha tidak boleh melebih-lebihkan manfaat atau tingkat penerimaan ilmiah atau suatu klaim.

Baca Juga  DISKUSI IAI-IDAI BAHAS KOORDINASI UNTUK PENANGANAN GGAPA

Beberapa contoh klaim secara uji klinis misalnya ‘deodoran mengurangi bau badan dalam sekian jam’, ‘mengurangi kerutan dalam waktu tertentu’, ‘mengurangi ketombe dalam waktu/jumlah pemakaian tertentu’, ‘nilai SPF’, dan ‘melembabkan dalam 24 jam’.

Selain itu, klaim lain yang diijinkan adalah tidak mencantumkan pernyataan tidak mengandung nama bahan (ingredients) yang diperbolehkan dalam kosmetika.

‘’Kecuali untuk bahan yang terkait dengan budaya, agama, aroma dan/atau yang terbukti dapat menimbulkan alergi,’’ terang apt Mayagustina.

Contohnya pernyataan bebas alkohol, bebas amonia, bebas sabun, bebas deterjen dan bebas wangi-wangian, tidak mengandung bahan dari hewan dan derivatnya.

Sementara contoh klaim yang tidak diijinkan misalnya meredakan iritassi/kemerahan akibat biang keringat, mencegah biang keringat, mengurangi gatal karena gigitan nyamuk, mengobat rumah popok, menghilangkan jamur kuku, antiinflamasi, mencegah timbihnya iritasi, memutihkan wajah, memiliki efek antivirus, antimikroba dan germisidal, mencegah dan menghilangkan keriput dan masih banyak lagi.

Selain materi Klaim Kosmetik, apt Mayagustina juga memberikan materi mengenai “Regulasi Uji Klinik di Indonesia’.

Baca Juga  Apoteker Sebagai Caregiver

Sementara apt Harry Wahyu menyampaikan materi mengenai Prinsip CUKB (Cora Uji Klinik yang Baik).

Di hari yang sama Prof Rita Sitorus membahas Pengenalan Komite Etik Kesehatan.

Hari kedua diisi oleh pembicara yang berbeda yakni Dr. dr. Instiaty, Sp.FK (Dosen FKUI), Dr. rer. nat. apt. Anna Setiadi Ranti, FACP (Founder PT Assetra Inno Medikos) dan Prof. apt. Enade Perdana Istyastono, M.Sc, Ph.D (Guru Besar bidang Kimia Medisinal Komputasi, Universitas Atmajaya Jakarta).

Di hari ketiga hadir memberikan materi Prof. Dr. dr. Lili Legiawati, Sp.D.V.E., Subsp.D.K.E. (Guru Besar Departemen Dermatologi dan Venereologi FKUI) dan Prof. Dr. dr. Purwantyastuti Ascobat, M.Sc., Sp.FK (Guru Besar Departemen Farmakologi FKUI).

Peserta bukan hanya dari kalangan apoteker, melainkan juga dokter dan tenaga vokasi farmasi dengan perolehan SKP yang berbeda.

Apoteker mendapatkan 24 SKP, dokter memperoleh 17 SKP dan Tenaga Vokasi Farmasi berhak atas 10 SKP.***

 

banner 325x300
```

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90