Site icon IAI NEWS

SIPNAP Sempat Down, Kemenkes Umumkan Perpanjangan Penutupan Hingga 20 Juli 2025

 

Jakarta, IAINews – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan mengumumkan perpanjangan penutupan sementara (downtime) Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP). Penutupan ini dilakukan dalam rangka peningkatan keamanan dan kinerja sistem, yang dijadwalkan selesai pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.

Informasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: KM.04.04/E.III/2071/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi, Dita Novianti S.A., S.Si, Apt, MM tertanggal 8 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, Kemenkes menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan dan meminta kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan.

Selama masa downtime, Kemenkes meminta dukungan dari dua pihak penting. Pertama, kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) baik di tingkat pusat maupun cabang untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan unit layanan (termasuk apotek baru yang belum terdaftar di SIPNAP) dalam hal pemesanan obat-obatan golongan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Kedua, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diimbau untuk membantu menyosialisasikan kondisi ini kepada seluruh pihak yang terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pelayanan farmasi tetap berjalan dan kebutuhan obat tetap terpenuhi selama sistem SIPNAP belum aktif.

Kemenkes menegaskan bahwa proses registrasi unit layanan kefarmasian serta pelaporan narkotika dan psikotropika akan kembali dibuka setelah sistem SIPNAP berfungsi normal.

Peningkatan sistem ini dilakukan demi menjamin keamanan data dan efektivitas pelaporan dalam pengawasan obat-obatan yang tergolong ketat.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Kementerian Kesehatan juga mengingatkan bahwa mereka tidak menerima suap maupun gratifikasi dalam bentuk apapun.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya melalui kanal resmi HALO KEMENKES 1500567 atau situs pelaporan daring.

Dengan adanya perbaikan sistem SIPNAP ini, Kemenkes berharap layanan pelaporan dan pemesanan obat narkotika dan psikotropika semakin aman, efisien, dan terintegrasi untuk mendukung sistem kesehatan nasional.

Exit mobile version