
JAKARTA, IAINews – Ikatan Apoteker Indonesia, Sabtu, 27 Mei 2023 lalu menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dihadiri semua komponan organisasi di tingkat pusat dan daerah.
Hasil Rakornas yang berlangsung di Jakarta tersebut menyimpulkan seluruh Pengurus Daerah IAI se Indonesia, Himpunan Seminat dan Perhimpunan menyatakan mendukung aksi nasional tunda penetapan RUU Kesehatan Omnibus Law.
‘’Alhamdulillah seluruh pengurus daerah, himpunan seminat dan perhimpunan Ikatan Apoteker Indonesia menyepakati beberapa hal,’’ ungkap apt Noffendri Roestam, S.Si, Ketua Umum PP IAI kepada IAINews usai rakornas yang berlangsung sejak pukul 14.00 – 23.00 WIB tersebut.
‘’Yang terpenting adalah seluruh organ organisasi sepakat mendukung aksi damai tunda penetapan RUU Kesehatan Omnibus Law, yang tengah kita perjuangkan bersama organisasi profesi kesehatan yang lain,’’ lanjut Noffendri Roestam.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Ad Hoc RUU Kesehatan, Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang menyampaikan sejumlah poin penting dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang sangat merugikan profesi apoteker ke depannya.
‘’Bukan hanya masalah organisasi profesi yang diberangus, dicabut ruhnya, tetapi sejumlah pasal dan ayat juga sangat merugikan profesi apoteker,’’ ungkap Nurul Falah.
Salah satunya adalah dihapusnya pasal mengenai jamu dan obat herbal yang semula tertulis dalam draft hasil Paripurna DPR, namun dalam draft usulan Kemenkes dua pasal tersebut dihapuskan.
‘’IAI mengusulkan agar jamu tetap diakomodir, karena istilah jamu merupakan warisan leluhur yang sudah dikenal di Indonesia maupun mancanegara,’’ jelas Nurul Falah.
Dalam kaitan dengan obat herbal, IAI mengusulkan, agar diperluas tidak hanya dari tanaman tapi juga dari bahan alam.
‘’Usulan ini disampaikan agar sesuai dengan pasal tentang penggolongan obat dan obat bahan alam di pasal-pasal dibawahnya,’’ terang Nurul Falah.
Selain tambahan definisi obat herbal, IAI juga mengusulkan istilah Fitofarmaka. Yaitu jamu yang sudah dilakukan uji klinik. Ini sesuai dengan definisi fitofarmaka dari perkaBPOM.
Alasan ditambahkannya istilah fitofarmaka, karena selama ini registrasi obat tradisional terdiri dari jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.
‘’ini juga untuk membuka ruang untuk kemandirian farmasi nasional khususnya bahan baku yang berasal dari negara kita sendiri,’’ papar Nurul Falah.
‘’Sudah disusun dalam formularium herbal dengan harapan akan digunakan sebagai obat yang dapat digunakan di fasilitas Kesehatan setara dengan obat yang mengandung senyawa kimia,’’ tambah Nurul Falah.
Beberapa hal lain yang menjadi perhatian adalah tidak diakomodirnya pelayanan telefarmasi, yang seharusnya berjalan beriringan dengan pelayanan telemedisin.
‘’Telefarmasi, pemberian layanan kefarmasian oleh apoteker dengan menggunakan teknologi yang mempermudah pasien mendapatkan obat yang mudah dan aman, selama ini sudah berjalan dengan adanya apotek online,’’ tutur Nurul Falah.
‘’Dalam draft yang kami miliki, tidak ada pasal mengenai swamedikasi yang merupakan ranah apoteker,’’ tambah Nurul Falah.
Baik Noffendri Roestam dan Nurul Falah sepakat, bahwa pasal 149 ayat 2(a) usulan Kemenkes sangat merugikan profesi apoteker ke depannya.
Kemenkes mengusulkan tambahan ayat (2a) Dalam kondisi tertentu praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain secara terbatas selain Tenaga Kefarmasian.
‘’Kami mengkhawatirkan nasib 7000 lulusan apoteker baru setiap tahunnya, bila RUU Kesehatan OBL ini disahkan,’’ ucap Noffendri Roestam.
Pasal yang tidak kalah penting adalah pasal 182 mengenai struktur rumah sakit yang tidak mencamtumkan unsur kefarmasian didalamnya. Ini mengingatkan kepada PMK No 3 tahun 2020 yang memasukan apoteker dalam golongan penunjang non medis, dan setelah sejumlah aksi protes, akhirnya diterbitkan PP 47 tahun 2021 yang memasukan apoteker dalam struktur RS dalam unsur Kefarmasian.
Dalam pasal 182 usulan Kemenkes tertulis ‘Struktur Organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang non medis, unsur pelaksana administrasi dan unsur operasional.
‘’Apakah kita sebagai apoteker mau, dimasukan dalam golongan penunjang non medis?’’ tanya Noffendri Rostam.***













