Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90
Opini  

Kamuflase Bahan Kimia Obat di Balik Label Alami: Temuan 22 Obat Bahan Alam Ilegal Dan Berbahaya oleh BPOM Periode Maret 2026

banner 120x600
banner 468x60

Sulawesi Tenggara, IAINews – Tren gaya hidup kembali ke alam (back to nature) turut mendorong penggunaan obat bahan alam (OBA) atau jamu. Namun, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk tersebut. Pemahaman mengenai ketentuan bahwa obat bahan alam tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat (BKO) sangat penting untuk mencegah risiko kesehatan.

Penambahan BKO ke dalam produk obat bahan alam bukanlah persoalan baru. Praktik tersebut dilakukan oleh sejumlah produsen untuk meningkatkan daya tarik produk melalui efek yang dirasakan lebih cepat. Kondisi ini dapat membuat masyarakat lebih percaya terhadap khasiat produk, padahal penggunaan obat bahan alam yang mengandung BKO berisiko membahayakan kesehatan.

Iklan ×

Pada Maret 2026, BPOM merilis temuan 22 produk obat bahan alam ilegal dan berbahaya. Berdasarkan aspek legalitas yang diuraikan dalam sumber, produk tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni 10 produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) sah tetapi disalahgunakan dengan penambahan BKO dalam proses produksi, serta 12 produk ilegal yang tidak terdaftar atau mencantumkan NIE palsu.

Baca Juga  Kepala BPOM Taruna Ikrar Ikrarkan Komitmen Bersama Stakeholder untuk Berperan Aktif Perangi Resistansi Antimikroba

Untuk produk berizin yang terbukti disalahgunakan, BPOM membatalkan izin edarnya. Temuan ini menjadi pengingat bahwa keberadaan nomor izin edar saja tidak cukup apabila produk telah mengalami penyalahgunaan dalam proses produksinya.

Berikut daftar 22 produk yang disebutkan dalam temuan tersebut beserta kandungan BKO yang dilaporkan:

  1. Gutamin: natrium diklofenak.

  2. Fu Wei Capsules: sildenafil dan metil testosteron.

  3. Geranium Wilfordii Ointment: mikonazol.

  4. Maduon: nortadalafil.

  5. Happyco: parasetamol, sildenafil sitrat, dan tadalafil.

  6. Sehat Pria: sildenafil sitrat.

  7. Godong Ijo: parasetamol dan kafein.

  8. Djinggo: sildenafil sitrat dan tadalafil.

  9. Sultan-Co: sildenafil sitrat dan tadalafil.

  10. Pegal Linu Sarang Klanceng: parasetamol.

  11. Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali: sildenafil sitrat.

  12. Kopi Super Jantan: sildenafil sitrat.

  13. Samyun Wan: siproheptadin.

  14. Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim): klorfeniramin maleat, kafein, dan parasetamol.

  15. Asamulyn: parasetamol.

  16. Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources: deksametason.

  17. Kapsul Strong Love: sildenafil.

  18. Sinatren: deksametason dan prednisolon.

  19. Nyerat Nyeri Tulang dan Asam Urat: natrium diklofenak, asam mefenamat, parasetamol, dan deksametason.

  20. Yaman Strong Honey: sildenafil sitrat dan tadalafil.

  21. U.S.A Viagra: sildenafil sitrat.

  22. Viagra Platinum: sildenafil sitrat.

Temuan tersebut menegaskan bahwa penambahan BKO ke dalam produk obat bahan alam atau jamu masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan konsumen. Praktik ini berisiko membahayakan kesehatan masyarakat, terutama ketika produk digunakan tanpa mengetahui kandungan sebenarnya.

Masyarakat diimbau menerapkan prinsip CEK KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk obat bahan alam. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memeriksa informasi izin edar produk.

Ketelitian dalam memilih produk dan memastikan legalitasnya merupakan langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko penggunaan obat bahan alam ilegal maupun produk yang mengandung BKO.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90