Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Jangan Asal Pakai Krim Racikan, apt. Noffendri Roestam: Ikuti Resep dan Petunjuk Dokter

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, IAINEWS – Penggerebekan fasilitas produksi kosmetik ilegal di Mojokerto, Jawa Timur, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu kembali membuka perhatian terhadap keamanan produk perawatan kulit yang beredar di masyarakat. Di tengah maraknya temuan kosmetik ilegal yang mengandung bahan obat, masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara kosmetik yang dijual bebas dan sediaan racikan (krim racikan) berdasarkan resep dokter.

Pengamat kefarmasian yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) periode 2022–2026, apt. Noffendri Roestam, S.Si, menegaskan bahwa penggunaan produk perawatan kulit berdasarkan resep dokter bukanlah sesuatu yang keliru. Hal terpenting adalah memastikan produk tersebut diperoleh melalui jalur yang benar dan digunakan sesuai indikasi serta petunjuk tenaga kesehatan.

Iklan ×

Menurut apt. Noffendri, persoalan keamanan produk perawatan kulit tidak bisa hanya dilihat dari ada atau tidaknya resep dokter. Masyarakat perlu memahami jenis sediaan, kandungan bahan aktif, tujuan penggunaannya, serta ketentuan yang mengatur produk tersebut.

“Kosmetik dengan resep dokter bukanlah sesuatu yang salah. Yang perlu diwaspadai adalah penggunaan sediaan racikan tanpa resep, tanpa pengawasan, atau tidak sesuai dengan petunjuk tenaga kesehatan yang berwenang,” ujar apt. Noffendri.

Ia menjelaskan, kosmetik dan obat memiliki fungsi serta ketentuan penggunaan yang berbeda. Kosmetik pada dasarnya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi baik. Sementara itu, obat digunakan untuk tujuan pengobatan atau memengaruhi fungsi fisiologis tubuh sesuai indikasinya.

Baca Juga  Pastikan Tak Ada Peredaran Obat dan Makanan Ilegal, Tim Satgas Sidak Pasar Tradisional Karanganyar

Dalam praktik pelayanan kesehatan, dokter dapat meresepkan sediaan racikan untuk mengatasi kondisi kulit tertentu. Racikan tersebut dapat mengandung bahan aktif yang memiliki tujuan terapi khusus.

Karena itu, apabila suatu sediaan diracik untuk tujuan pengobatan dan memenuhi karakteristik sebagai obat, penggunaannya tidak dapat disamakan dengan kosmetik yang dijual bebas.

Racikan Dokter Tidak Bisa Digunakan Sembarangan

Noffendri mengingatkan, sediaan racikan berdasarkan resep dokter harus digunakan sesuai petunjuk dan tidak boleh diperlakukan sebagai krim perawatan rutin yang dapat digunakan tanpa batas waktu.

Penggunaannya harus memperhatikan jumlah atau dosis pemakaian, frekuensi, bagian kulit yang diolesi, serta jangka waktu yang telah ditentukan dokter.

Dalam kondisi tertentu, sediaan racikan hanya digunakan selama periode tertentu dan harus dievaluasi kembali berdasarkan respons pasien. Bahkan, dokter dapat melakukan penyesuaian terapi apabila diperlukan.

“Resep dokter bukan sekadar formalitas untuk mendapatkan suatu produk. Di dalamnya ada pertimbangan mengenai kondisi pasien, tujuan terapi, serta manfaat dan risiko penggunaan sediaan tersebut,” jelas apt. Noffendri.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperpanjang penggunaan, mengubah cara pemakaian, atau membeli kembali racikan yang sama tanpa evaluasi dokter.

Jika muncul keluhan seperti iritasi, kemerahan, rasa terbakar, atau reaksi lain pada kulit, pengguna sebaiknya segera berkonsultasi dengan dokter.

Bagi masyarakat yang memperoleh sediaan racikan melalui apotek, klinik, atau rumah sakit berdasarkan resep dokter, apt. Noffendri menyarankan agar meminta penjelasan lengkap kepada apoteker mengenai cara penggunaan dan penyimpanan yang benar.

Baca Juga  Semarak HUT IAI ke-69, Membangun Branding Apoteker dalam Meningkatkan Peran dan Kontribusi untuk Kesehatan Indonesia

Kosmetik Bebas Harus Memiliki Notifikasi BPOM

Berbeda dengan sediaan racikan untuk tujuan terapi, masyarakat yang ingin membeli kosmetik untuk perawatan kulit sehari-hari perlu memastikan produk tersebut telah memenuhi ketentuan peredaran kosmetik.

Salah satu hal penting yang harus diperiksa adalah nomor notifikasi BPOM.

Apt. Noffendri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan produk yang menawarkan hasil instan, harga murah, promosi di media sosial, maupun testimoni yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat dapat memeriksa nomor notifikasi dan identitas produk melalui kanal resmi BPOM, termasuk layanan Cek Produk BPOM.

“Pastikan nama produk dan nomor notifikasinya sesuai dengan informasi yang tercantum di BPOM. Jangan hanya percaya pada klaim penjual atau promosi di media sosial,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa nomor notifikasi BPOM tidak berarti suatu produk pasti cocok untuk semua orang. Respons kulit setiap individu dapat berbeda, bergantung pada kondisi kulit, kandungan produk, dan cara pemakaiannya.

Karena itu, masyarakat tetap harus memperhatikan petunjuk penggunaan dan menghentikan pemakaian apabila muncul reaksi yang tidak diinginkan.

Jangan Ikut Tren Menggunakan Krim Racikan Orang Lain

Menurut apt.  Noffendri, perkembangan media sosial membuat rekomendasi produk perawatan kulit semakin mudah menyebar. Namun, produk yang cocok untuk seseorang belum tentu aman atau sesuai bagi orang lain.

Baca Juga  Mengasah Kepedulian Apoteker

Hal ini terutama berlaku untuk sediaan racikan yang dibuat berdasarkan kondisi dan kebutuhan pasien tertentu.

Sediaan tersebut tidak semestinya diperjualbelikan atau digunakan orang lain seolah-olah merupakan kosmetik biasa. Penggunaan tanpa pemeriksaan dan pertimbangan medis berpotensi menimbulkan efek yang tidak diinginkan.

Apabila mengalami masalah kulit yang membutuhkan penanganan medis, masyarakat sebaiknya berkonsultasi dengan dokter. Sementara untuk memperoleh informasi mengenai pemilihan, penggunaan, dan penyimpanan kosmetik maupun obat, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan apoteker.

Noffendri menegaskan, masyarakat tidak perlu mempertentangkan penggunaan kosmetik dengan sediaan racikan dokter. Keduanya harus dipahami sesuai fungsi, tujuan, dan ketentuan penggunaannya.

Ia merangkum tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Pertama, sediaan racikan untuk tujuan terapi harus diperoleh berdasarkan resep dan digunakan sesuai petunjuk dokter. Kedua, kosmetik yang dijual bebas sebaiknya dipilih dari produk yang telah memiliki nomor notifikasi BPOM. Ketiga, masyarakat jangan menggunakan suatu produk hanya karena sedang populer atau viral.

“Kesadaran memahami jenis produk dan cara penggunaannya merupakan bagian penting dalam melindungi kesehatan kulit. Jangan sampai keinginan mendapatkan hasil perawatan yang cepat justru mengabaikan aspek keamanan,” pungkasnya.

Noffendri juga menekankan bahwa tidak semua produk yang disebut sebagai kosmetik racikan dokter otomatis berstatus obat. Penentuan status suatu sediaan harus mempertimbangkan komposisi, tujuan penggunaan, karakteristik produk, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90