MAKASSAR, IAINews – Persidangan Agus Salim mencapai babak akhir pada Senin, 7 Juli 2025 di Ruang Ali Said PN Makassar.
Majelis Hakim dibawah Ketua Majelis Hakim Arif Wicaksono menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider dua bulan penjara.
Sidang yang dipimpin Arif Wicaksono ini beranggotakan Bintang AL serta Thimotius Djeny mengadili kasus peredaran obat herbal illegal yang dituduhkan kepada Agus Salim.pemilik RG Raja Glow dengan produk RG Raja Glow My Body Slim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tuga bulan kurungan.
Penasihat Hukum Terdakwa Agus salim, Yunus Adhi Prabowo Advokat dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) tetap mengapresiasi putusan perkara pidana dengan Nomor Register : 206/PID.SUS/2025/PN MKS.
Namun Yunus Adhi Prabowo menyatakan pihaknya masih berkeyakinan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang diajukan pada Pledoi (Pembelaan) harusnya kliennya demi hukum harus dinyatakan bebas.
‘’Akan tetapi kami dari Tim Penasihat Hukum bersama Klien masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyatakan upaya hukum banding,’’ ungkap Yunus Adhi Prabowo dalam keterangannya.
Dilain pihak apt. Noffendri Roestam, S.Si selaku Ketua Umum Apoteker Indonesia (IAI), organisasi dimana Agus Salim bernaung, turut memberikan tanggapan atas vonis Pengadilan Negeri Makassar terhadap Agus Salim.
‘’Sebagai Organisasi Profesi yang menaungi terdakwa, kami menghormati proses hukum dan putusan hakim karena kami selaku Organisasi akan mendampingi anggota selama proses di ranah hukum,’’ ungkap apt Noffendri Roestam.
Menurut apt. Noffendri Roestam, IAI selama ini telah melakukan pendampingan hukum terhadap sejumlah anggotanya yang bermasalah hukum.
‘’Alhamdulillah beberapa sejawat yang bermasalah hukum bisa mendapatkan vonis bebas, dan beberapa mendapatkan vonis yang jauh lebih ringan, berkat pendampingan hukum yang kami berikan,’’ ungkap apt Noffendri Roestam.
Menurut Majelis Hakim terdakwa Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Jo. Pasal 435 UU RI Nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi : “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim PN Makassar mengungkapkan tiga hal yang memberatkan Agus Salim dalam kasusnya.
Pertama, perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan obat herbal ilegal dinilai dapat membahayakan masyarakat.
Kedua, Agus Salim kurang hati-hati dalam mengedarkan produknya yaitu RG Raja Glow My Body Slim.
Ketiga, Agus Salim mengedarkan obat herbal tersebut tanpa memastikan lebih dulu keamanan produk dan mengecek kembali penandaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Terakhir hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum,” ucap hakim. “Hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan berlangsung”.
Ditemui terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fitriyani menyebut pihaknya belum memutuskan, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Nur Fitriyani menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinannya.
‘’Kami akan membuat laporan terlebih dulu ke pimpinan mengenai hasil vonis hakim terhada Agus Salim ini. Apakah akan maki ajukan Upaya hukum atau tidak, tergantung petunjuk pimpinan kami,’’ lanjut Nur Fitriyani.
Menurut Nur Fitriyani, kemungkinan pihaknya mengajukan banding mengingat hasil vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun penjara untuk Agus Salim.***