Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Senin, 8 Mei 2023, 5 Organisasi Profesi Kesehatan Lakukan Aksi Damai Hentikan Pembahasan RUU Kesehatan

Desain tanpa judul 3
5 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (ASET Bangsa)
banner 120x600
banner 468x60
WhatsApp Image 2023 05 03 at 13.05.30
Perwakilan 5 organises kesehatan saat konferansı Pers

JAKARTA, IAINews-com – 5 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (ASET Bangsa) sepakat akan menggelar aksi damai, turun ke jalan, pada Senin, 8 Mei 2023.

Kelima OP Kesehatan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Iklan ×

Aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah tersebut diserukan dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Rabu, 3 Mei 2023 lalu.

‘’Aksi damai ini merupakan bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari OP yang notabane merupakan pekerja lapangan,’’ ungkap Dr dr Moh Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Umum PB IDI di Hotel Sheraton Gandaria, kepada wartawan.

‘’Kami juga ingin mengingatkan pemerintah, masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,’’ tutur dr Adib Khumaidi lebih jauh.

‘’Meningkatkan akses ke layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan dan memanfaatkan teknologi adalah beberapa solusi yang dapat membantu meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia,’’ tambah dr Adib Khumaidi.

‘’Pemerintah perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani, selama ini akses ke fasilitas kesehatan masih kurang dirasakan oleh rakyat  di pedalaman, dan para tenaga medis juga kesulitan menjangkau ke wilayah penduduk karena infrastruktur dan keterbatasan sarana,’’ lanjut dr Adib Khuamidi.

‘’Hal-hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan para wakil rakyat di parlemen daripada terus menerus membuat undang-undang baru,’’ kata Dr dr Moh Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Umum PB IDI.

Baca Juga  Meriah, Apoteker Seluruh Indonesia Merayakan HUT IAI ke-69

Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia.

Di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia, untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara.

Dr Harif Fadillah, S.Kp, M.Kep, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyoroti RUU Kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat.

RUU Kesehatan OBL ini juga mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional, berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisasi profesi yang mengawal profesionalisme anggota dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.

‘’Kami juga menghimbau kepada seluruh anggota Organisasi Profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,’’ kata Harif Fadillah.

Lima OP Kesehatan ini sepakat menyuarakan bahwa terlalu banyak tekanan yang diberikan oleh pemerintah terkait pembahasan RUU kesehatan ini pada para tenaga medis.

‘’Kami juga mengkritisi pengecualian adaptasi terhadap dokter lulusan luar negeri dan Pendidikan dokter spesialis secara hospital based dengan syarat dimana hanya perlu dilakukandi RS yang terakreditasi. Padaha selama ini pendidikan dokter speialis dilakukan di RS dengan akreditasi tertinggi,’’ tambah Dr Paulus Januar.

‘’Kedua hal tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan lahirnya tenaga kesehatan yang sub standar. Bila hal ini terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya profesi tapi yang lebih dirugikan adalah kesehatan masyarakat yang dilayani,’’ kata Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Persatuan Dokter Gigi Indonsia (PDGI), Dr Paulus Januar S, drg, MS, CMC.

Baca Juga  Lebih dari 300 Alumni Farmasi Unand Buka Puasa Bersama Serentak di Enam Kota

Lima OP Kesehatan ini juga mengungkapkan cukup banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan ikatan kerja yang tidak jelas, hingga tidak ada jaminan dalam menjalankan pekerjaan profesinya.

RUU Kesehatan OBL ini ternyata tidak memberikan jaminan hukum mengenai kepastian kerja dan kesejateraan tenaga medis dan tenaga kesehatan, bahkan juga tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan.

Apa yang selama ini didengungkan oleh pemerintah, tidak pernah dijalankan di lapangan, pada akhirnya selalau OP yang berada di garis depan melindungi anggotanya.

Misalnya saja kekerasan terhadap dokter internship yang terjadi di Lampung baru-baru ini, dan yang beberapa waktu lalu terjadi terhadap Prof dr Zaenal Mutaqqin, PhD, SpBS(K), dokter spesialis bedah syaraf dengan keahlian langka, namun karena sikap kristinya ternyata dapat dihentikan kontrak kerjanya di RS Karyadi Semarang.

‘’kalau terhadap seorang guru besar dan dokter psesialis konsultan dengan reputasi internasional dapat diperlakukan demikian, bagaimana dengan tenaga kesehatan yang lebih lemah posisinya. Ternyata pada RUU Kesehatan tidak leindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mendapatkan kepastian dalam menjalankan pekerjaan profesionya,’’ tegas dr Mahesa Paranadipa Maikel, MH, Wakil Ketua II PB IDI.

Tantangan terhadap akses pelayanan kesehatan

Salah satu tantangan utama yang dihadapi system kesehatan Indonesia adalah akses terhadap perawtaan. Menurut data organisasi kesehatan dunia (WHO), hanya 38 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar. Hal ini Sebagian disebabkan kurangnya infrastruktur dn sumber daya di daerah pedesaan, dimana banyak orang Indonesia tinggal.

Baca Juga  Studi American Heart Association: Bukti Ilmiah Pengobatan Alternatif untuk Gagal Jantung Masih Terbatas

Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada perluasan fasilitas dan layanan kesehatan di darah-daerah tersebut, serta peningkatkan pembiayaan untuk kesehatan.

‘’Banyak tenaga kesehatan yang bersedia bertugas di tempat-tempat terpencil, namun tidak dapat bekerja maksimal karna mininya sarana baik fasilitas kesehatan maupun akses menuju faskes yang tidak diperhatikan oleh pemerintah.

Belum lagi masih tidak adanya jaminan perlingunan dan kesehatan para tenaga kesehatan saat bertugas dari pemerintah setempat dan pusat,’’ kata Dr Ade Jubaedah, Skjen Ikatab Bidang Indonesia.

‘’Ada dua hal yang membuat kami tepaksa melakukan rencana aksi, pertama pembahasan RII ini yang dari awal banyakyang isembnyikan dan sangat terburu-buru tanpa memperhatikan masykan dari kami dari OP Kesehatan. Kedua ada upaya untuk mengadu domba memecah belah masyarakat profesi yang akan sangat merugikan masa depan kesehatan. Keberadaan OP yang selama ini mengabdi bagi negeri tidak diterima masukannya,’’ kata apt Dra Tresnawati, Wakil Sekjen IAI.

Kelima PO ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi yang lebih baik antara berbagai pemangku kepentingan di sector kesehatan. Ini termasuk Lembaga pemerintah, organisasi profesi dan kelompok masyarakat sipil. Dengan bekerjasama, semua pihak dapat mengembangkan straegi yang efektif untuk megatasi permasalahan dalam layanan kesehatan di Indonesia.***

 

 

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90