PERSOALAN sehat dan sakit sejatinya adalah perkara klasik yang seiring serta hadir mengiringi hidup dan kehidupan manusia.
Seiring perjalan waktu, dunia kesehatan berkembang pesat dengan gelombang modernisasinya. Meski demikian, disadari atau tidak, modernisasi pelayanan kesehatan tersebut dapat membawa dampak dua sisi mata pisau.
Di satu sisi membawa dampak positif bagi kemajuan di sektor kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif, tetapi di satu sisi lainnya dapat berpotensi menurunkan sektor preventif-promotif seperti menurunnya program pencegahan dan pengendalian penyakit, menurunnya kemandirian atau pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat.
Hal lainnya adalah semakin besar postur anggaran yang dikeluarkan negara dan masyarakat untuk penanggulangan masalah kesehatan maupun dampak yang lain, maka semakin besar pula peluang timbulnya imbas kapitalisme bidang kesehatan, dimana kesehatan yang lebih berorientasi pada bisnis.
Teringatlah kita pada kasus korupsi dana bantuan sosial pada pasien Covid-19, lanjut itu heboh lagi soal cuan besar dalam bisnis PCR dan rapid antigen yang diduga melibatkan sejumlah nama pejabat negara.
Kapitalisasi bencana di masa pandemi sungguh tak bisa diterima oleh akal sehat dan adab kita sebagai sebuah bangsa.
Malah boleh disebut sebagai bentuk kezaliman yang nyata, lebih-lebih bila betul dilakukan oleh pejabat publik yang nota bene adalah mereka yang secara kewenangan ditugaskan untuk menuntaskan persoalan pandemi Covid-19 itu sendiri.
Yang terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016-2020. Saat ini kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Program ini awalnya dirancang untuk mengatasi tengkes atau stunting dengan menyediakan makanan tambahan bergizi bagi bayi dan ibu hamil.
Namun, penyelidikan menemukan indikasi pengurangan kandungan gizi dalam produk biskuit yang digunakan.
Pengurangan kandungan gizi tersebut bukan hanya menurunkan kualitas, tetapi juga memengaruhi harga, yang menjadi lebih murah dan menimbulkan potensi kerugian negara.
Untuk diketahui, program penanggulangan stunting telan menelan anggaran belanja nasional yang sangat besar.
Angkanya sudah mencapai Rp.34,1 triliun, di mana rincian terbesar berada di Kementerian Sosial sebesar Rp.23,3 trilun, Kemenkes Rp.8,2 triliun, Kemen PUPR Rp.1,3 Triliun, BKKBN Rp.810 miliar (sebagai koordinator pelaksana) serta tersebar di 17 Kementerian/Lembaga lainnya.
KPK menegaskan bahwa pengalokasian dana yang cukup besar menjadi titik rawan terjadinya korupsi sehingga perlu diikuti pengelolaan dana yang baik secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Jika ditilik lebih jauh, memang pada dasarnya fungsi-fungsi negara dalam kacamata kapitalisme adalah sebagai regulator, bukan pengatur langsung yang menjamin pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, termasuk layanan kesehatan yang terdapat urusan logistik.
Sesejatinya, obat-obatan dan alat kesehatan adalah hal yang esensial dalam proses pelayanan kesehatan, terutama pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif.
Terjaminnya Ketersediaan dalam jumlah dan kualitas yang memadai menjadi ciri keseriusan pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan.
Sehingga menjadi sebuah hal yang lumrah jika menjadi kewajiban negara untuk memberikan atensi yang adekuat terkait persoalan ini.
Semua hasil riset berkualitas yang dihasilkan oleh institusi pendidikan, dioptimalkan dalam muara penguatan aspek industrialisasi obat dan alat kesehatan.
Dengan kehadiran negara secara nyata pada industri obat dan alat kesehatan ini, maka standar maksimunnya dapat terpenuhi.
Yang tak kalah pentingnya juga adalah kontrol terhadap distribusi yang terarah, lebih mengena terhadap kebutuhan masyarakat, mengikuti sebaran penyakit yang diderita masyatakat, bukan mengikut pada sebaran kekuatan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Sebagai bentuk penuaian tugas oleh negara guna memenuhi pelayanan kesehatan, tentu membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit dan selalu menimbulkan masalah di setiap negara.
Padahal, jika paradigma negara sudah berbasis pada pelayanan, maka tentu saja negara sudah menyiapkan posko anggaran yang proporsional secara terus dan berkelanjutan.
Dengan kata lain, negara harus hadir dalam memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani – apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang untuk mendapatkan layanan kesehatan atau sekedar mematuhi persyaratan administratif dari negara.
Kebijakan kesehatan rasa kebijakan korporatokrasi.
Pada galibnya, korporatokrasi adalah sebuah istilah yang mengacu pada bentuk pemerintahan dimana kewenangan telah didominasi atau beralih dari negara kepada perusahaan-perusahaan besar sehingga petinggi pemerintah dipimpin secara sistem afiliasi korporasi.
Indikatornya ada pada proses tata kelola negara yang sampai sekarang ini lebih banyak dan semakin menonjol ditentukan oleh peran-peran private sector, kelompok atau kekuatan bisnis.
Pada posisi ini, negara lebih banyak diatur oleh kekuatan bisnis yang mengalami krisis etika dan keadaban bisnis, hingga memunculkan oligarki bisnis yang asyik masyuk berselingkuh lalu mengalami simbiosis antara kekuatan bisnis dengan kekuatan politik transaksional.
Secara global pun, negara-negara berkembang nampak tunduk pada kepentingan-kepentingan perusahaan-perusahaan besar/transnasional.
Diketahui perusahaan ini memiliki kekayaan yang begitu besar sehingga dapat menyuap, menyusup ke dalam lalu menguasai pemerintahan di berbagai negara.
Dalam kondisi yang lebih jauh, mereka sanggup mengemudikan lembaga eksekutif, media-media terkemuka, lembaga legislatif, dan lembaga-lembaga hukum, untuk melayani kepentingan mereka, cuan dan keuntungan.
“Duhai Allah, jauhkanlah kami dari akhlak yang buruk, amalan yang jelek, hawa nafsu, dan berbagai penyakit yang buruk’’.***



















