Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

BPOM Perketat Pengawasan Produk Pangan Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

pexels fajrinugroho 20489330
Ilustrasi foto pexels.com/fajri nugroho
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, IAINews – Setiap menjelang hari raya, BPOM memperketat pengawasan produk olahan pangan.

Begitupun tahun ini. Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, BPOM kembali melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan.

Iklan ×

Kegiatan tersebut dilakukan mulai 28 November 2024 sampai 2 Januari 2025 oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia bersama lintas sektor terkait.

Kegiatan ini rutin dilakukan BPOM dalam rangka melindungi masyarakat dari produk pangan yang berisiko terhadap kesehatan.

pexels fajrinugroho 20489330
Ilustrasi foto pexels.com/fajri nugroho

Pada rentang waktu tertentu, seperti menjelang Natal dan Tahun Baru ini, kegiatan belanja masyarakat meningkat.

“Intensifikasi pengawasan pangan olahan difokuskan pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran,’’ jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat memberikan keterangan pers di kantor BPOM beberapa waktu lalu.

‘’Pengawasan dilakukan terhadap rantai peredaran pangan mulai dari sarana di sektor hulu sampai hilir yaitu importir, distributor, dan ritel,’’ lanjut Taruna Ikrar.

‘’Pengawasan juga ditargetkan ke gudang marketplace untuk menjamin keamanan produk pangan olahan yang dijual online,” ungkap Taruna Ikrar.

“Dari hasil pemeriksaan hingga tahap 3 yaitu sampai 18 Desember 2024, kami menemukan 838 sarana atau 27,94% menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan atau TMK, dengan jumlah total temuan sebanyak 86.883 pieces”,  jelas Kepala BPOM lebih lanjut.

Baca Juga  Seminar CPOB 2024: Perspektif Maturitas Industri dan Kesadaran Hukum Apoteker

Dibandingkan dengan intensifikasi pengawasan pangan tahun lalu yang menyasar 2.438 sarana, tahun ini terdapat peningkatan jumlah sarana yang diperiksa sebesar 23% dengan total sarana yang diperiksa sebanyak 2.999 sarana.

Sarana ini terdiri dari 1.155 ritel modern, 1.277 ritel tradisional, 532 gudang distributor, 26 gudang importir, dan 9 gudang e-commerce.

Kegiatan intensifikasi ini akan dilanjutkan hingga tahap 5 pada 2 Januari 2025.

Hasil pengawasan tahun ini juga menunjukkan adanya penurunan persentase sarana TMK sebesar 2,04% dibandingkan tahun lalu (tahun 2023 sebesar 29,98% menjadi 27,94% di tahun 2024).

“Secara keseluruhan, hasil intensifikasi pengawasan pangan pada tahun ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku usaha seiring dengan pembinaan intensif oleh BPOM,’’ kata Taruna Ikrar.

‘’Selanjutnya, diperlukan peningkatan implementasi penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB) oleh pelaku usaha dan pentingnya kolaborasi antar stakeholder”, tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Berdasarkan temuan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, jenis temuan pangan TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa, yaitu sebanyak 63,13%.

Pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di wilayah Manokwari, Kupang, Belu dan Ende di Nusa Tenggara Timur, dan Pulau Morotai-Maluku Utara.

Produk yang ditemukan kedaluwarsa didominasi minuman serbuk berperisa, konsentrat/sari/minuman sari buah, pasta dan mi.

Baca Juga  BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Unsur Babi, Ini Daftarnya

Temuan kedua terbesar merupakan pangan TIE (tanpa ijin edar) sebanyak 32,27% yang ditemukan di wilayah Sumatra (Palembang, Rejang Lebong, Belitung, dan Batam) serta Kalimantan (Tarakan).

Sementara itu, pangan rusak sebanyak 4,61% banyak ditemukan di wilayah Padang, Pangkalpinang, Palopo, Ambon, dan Manokwari.

Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha.

Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, BPOM telah melakukan bimbingan dan fasilitasi pelaku usaha untuk mendaftarkan produk pangan olahannya.

BPOM juga telah melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Tindak lanjut termasuk melakukan pengamanan dan pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

BPOM juga melakukan patroli siber selama pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan dan menemukan 10.769 tautan yang menjual produk TIE pada platform e-commerce.

Data ini menunjukkan penurunan sebesar 36,8% dari tahun lalu (17.042 tautan).

BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE.

Total nilai ekonomi temuan berdasarkan hasil pengawasan sarana dan patroli siber diperkirakan bernilai sekitar Rp22,8 miliar.

Nilai ekonomi hasil patroli siber lebih besar atau mencapai Rp22,2 miliar dibandingkan nilai ekonomi dari hasil pengawasan sarana yang mencapai lebih dari Rp600 juta.

Baca Juga  Meriahkan World Pharmacy Day, PD IAI Jambi Gelar Senam Massal dan Edukasi DAGUSIBU

BPOM berkomitmen senantiasa mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.

Pelaku usaha pangan dihimbau untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan konsisten menerapkan CPerPOB dan melaksanakan self regulatory control.

BPOM juga selalu berperan aktif melakukan pendampingan dan fasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran, produksi sampai dengan peredaran pangan olahan.

Pendampingan dan fasilitasi dilakukan melalui aplikasi Rumah Si-RiPO pangan olahan melalui Program Manajemen Risiko (PMR) dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (PINTeR SMKPO).

Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan membiasakan lebih teliti untuk membaca informasi pada label sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

“Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berita terbaru dari BPOM dan mengecek legalitas suatu produk, gunakan aplikasi BPOM Mobile,’’ pesan Kepala BPOM.

‘’Aplikasi ini telah dilengkapi juga dengan fitur scan 2D barcode produk sehingga memudahkan pengecekan,’’ terang Taruna Ikrar.

‘’Jangan takut untuk melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat di seluruh Indonesia apabila menemukan indikasi peredaran produk ilegal, rusak, atau kedaluwarsa”, tutup Kepala BPOM.***

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90