Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Politisi Gerindra Muhammad Rofiqi Klarifikasi Istilah ‘Apoteker’

Pak Nof dan pak Rofiqi
Dari kiri Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri Roestam, S.Si, H Muhammad Rofiqi, SH, apt Drs Agustama dan staf tenaga ahli Muhammad Rofiqi
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, IAINews – Penyebutan profesi apoteker dalam rapat dengar pendapat Komisi III oleh anggota Fraksi Gerindra, H Muhammad Rofiqi, SH, sempat memicu perdebatan di kalangan apoteker di Indonesia.

Akun Instagram milik anggota DPR dari dapil Kalimantan Selatan ini langsung diserbu oleh anggota Ikatan Apoteker Indonesia di seluruh Indonesia.

Iklan ×

Postingan berisi klarifikasi atas insiden tersebut, telah dikomentari lebih dari 1.000 orang hingga berita ini diturunkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, apt Noffendri Roestam, S.Si berinisiatif menemui Muhammad Rofiqi untuk mengklarifikasi persoalan dimaksud.

Pak Nof dan pak Rofiqi
Dari kiri Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri Roestam, S.Si, H Muhammad Rofiqi, SH, apt Drs Agustama dan staf tenaga ahli Muhammad Rofiqi

Muhammad Rofiqi pun dengan cepat menerima permintaan tersebut, dan pertemuan dilangsungkan di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2024 siang.

Apt Noffendri didampingi apt Drs Agustama,M.Kes, Wakil Bendahara PP IAIm  sementara Muhammad Rofiqi bersama salah seorang stafnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan tersebut, Muhammad Rofiqi menyampaikan klarifikasi atas insiden  yang terjadi saat RDP berlangsung.

Muhammad Rofiqi sama sekali tidak bermaksud untuk menyinggung profesi apoteker yang disebutnya sebagai tenaga kesehatan yang memiliki tugas amat mulia.

Baca Juga  PIT & Mukernas Hisfarsi 2025 Siap Dorong Kemajuan Farmasi Rumah Sakit demi Efisiensi dan Keselamatan Pasien

‘’Saya memahami, pernyataan yang saya sampaikan dalam rapat dengar pendapat tersebut telah menyinggung hati para apoteker di seluruh Indonesia. Saya sama sekali tidak bermaksud menyebut profesi apoteker sebagai pelaku tindak pidana yang dimaksudkan,’’ ungkap Muhammad Rofiqi.

Dalam RDP tersebut, Rofiqi menyebutkan ‘apoteker-apoteker di jalan sekitaran stadion Diponegoro Semarang sebagai penjual miras sudah sangat meresahkan’’.

Video tersebut adalah rekaman saat Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kapolrestabes Semarang, terkait dengan kasus penembakan siswa SMK.

Potongan video itu kemudian menjadi viral dan memicu kemarahan apoteker di Indonesia.

Menurut Muhammad Rofiqi dalam penelusuran yang dia lakukan mengenai kasus penembakan siswa SMK di Semarang, kasus penembakan itu dipicu olehi miras yang dikonsumsi yang menurut kabar banyak beredar di seputaran stadion Diponegoro.

‘’Saya mendapat pesan melalui whatsApp dari beberapa orang mengenai peredaran miras oplosan tersebut. Menurut mereka miras oplosan itu diperoleh dari ‘apotek’ yang diracik oleh ‘apoteker’. Ini istilah yang mereka gunakan di kalangan mereka,  untuk menyebut warung miras dan para peracik minuman keras tersebut,’’ ungkap Muhammad Rofiqi.

Baca Juga  Melestarikan Etnobotani Suku Anak Dalam: Perintisan Museum Mini Tanaman Obat

‘’Jadi ‘apotek’ dan ‘apoteker’  yang saya maksudkan dalam RDP tersebut, bukan apotek dan apoteker yang kita kenal selama ini, yaitu tempat pelayanan kefarmasian dan tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab dan tugas mulia. ‘Apotek’ dan ‘apoteker’ yang saya maksudkan dalam RDP tersebut adalah istilah di dunia ‘temaram’ yang digunakan diantara para anggota gangster untuk menyembunyikan hal yang sebenarnya, untuk mengkamuflase di depan petugas dan masyarakat awam yang tidak mengetahuinya,’’ lanjut Muhammad Rofiqi.

‘’Jadi sebagai anggota DPR saya harus mengetahui istilah-istilah khusus yang digunakan oleh mereka yang bergerak di dunia ‘kelam’ ini, agar kita tahu betul apa sebenarnya yang dia maksudkan,’’ tutur Muhammad Rofiqi.

‘’Istilah yang sama sering kita dengar di diskotik, saat seseorang menyebut istilah ‘vitamin’, bukan berarti ia membutuhkan asupan vitamin berupa mikro nutrisi, melainkan yang dimaksudkan adalah ‘inex’, atau narkoba, sementara yang menyediakan ‘vitamin’ ini mereka sebut juga sebagai ‘apoteker’,’’ terang Muhammad Rofiqi lebih lanjut.

Baca Juga  ‘Farmasi Mengabdi’ Kolaborasi Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman dengan PC IAI Samarinda

Jadi sekali lagi Muhammad Rofiqi menegaskan, ‘apoteker’ yang dia maksudkan dalam RDP tersebut adalah ‘apoteker’ istilah yang digunakan dalam dunia gansgter, bukan apoteker yang merupakan tenaga kesehatan yang sangat penting posisinya di ranah kesehatan di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketum PP IAI, apt Noffendri, menyampaikan, bahwa kesalahpahaman ini telah diluruskan.

‘’Saya berharap sejawat apoteker di seluruh Indonesia dapat kembali tenang dan tidak emosional dalam menghadapi permasalahan ini,’’ harap apt Noffendri.

‘’Beliau sudah mengklarifikasi pernyataan tersebut dan menjelaskan duduk perkara yang sesungguhnya., siapa sesungguhnya yang beliau maksudkan,’’ tutur apt Noffendri.

‘’Sekali lagi tidak ada maksud beliau mencoreng profesi apoteker atau menuduh profesi apoteker melakukan perbuatan tercela tersebut,’’ tandas apt Noffendri.***

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90