Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Diaplikasikan Selayaknya Obat, BPOM Cabut Ijin Edar 16 Produk Kosmetik Ini

pexels kinkate 212236 scaled
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, IAINews – BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) mengumumkan daftar 16 produk kosmetik yang dicavut ijin edarnya.

Pencabutan ijin edar 16 produk kosmetik tersebut dilakukan, karena ditemukan digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat, yaitu dengan menggunakan jarum maupun microneedle.

Iklan ×

BPOM melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 s.d. Oktober 2024.

Berdasarkan pengawasan tersebut terungkap temuan 16 (enam belas) produk kosmetik yang  tidak sesuai cara penggunannya

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, belum lama ini.

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Baca Juga  Edukasi dan Inovasi: Kontribusi Apoteker Menurut dr. H. Gusaidi di RSUD Siwa

Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” tegas Taruna Ikra.

Kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya.

Baca Juga  Tren Penyalahgunaan Ketamin Meningkat, BPOM Perketat Pengawasan

Produk seperti ini memiliki ijin edar sebagai kosmetik  dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik.

Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor ijin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor ijin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

Daftar 16 (enam belas) kosmetik yang diaplikasikan selayaknya obat dan telah dicabut nomor izin edarnya tersebut adalah sebagai berikut :

  1. PDRN, S by Bellavita
  2. Sappire PDRN
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Saja
  5. Mesologica MD Celluli
  6. Mesologica MD Celluli-D
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder
  8. Mesologica MD Exomatrix
  9. Sappire Aqua Drop
  10. Curenex Lipo
  11. Lipo Lab PPC Solution
  12. MCCM Deoxycholic
  13. MCCM Organic Silicon
  14. MCCM Cellulite Cocktails
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
  16. MCCM Vitamin C

BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Pemerintah Berhasil Menurunkan Harga Obat Melalui Program JKN

Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor ijin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum/microneedle.

Tenaga medis dan masyarakat agar selalu mengecek nomor ijin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE.

Masyarakat juga diharapkan agar menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).

Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

Jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, maka segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan melalui email laporkosmetik@pom.go.id/meskos.bpom@gmail.com.***

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90