JAKARTA, IAINews – Setelah melakukan serangkaian proses sampling, BPOM kembali mengungkap praktik peredaran produk obat bahan alam (OBA) atau herbal ilegal.
Dari hasil pengawasan sepanjang Oktober 2025, BPOM mengidentifikasi sebanyak 32 produk OBA ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan Oktober 2025 ini didominasi oleh produk herbal ilegal dengan klaim pegal linu, yang ternyata mengandung campuran BKO parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, dan indometasin.
Disusul temuan terbanyak selanjutnya adalah herbal ilegal dengan klaim penambah stamina pria, yang mengandung BKO sildenafil dan tadalafil.

Berikutnya adalah OBA ilegal dengan klaim pelangsing, yang mengandung BKO furosemid, bisakodil, dan sibutramin.
Produk OBA hasil pengawasan BPOM tersebut adalah :
- Montalinurat (mengandung parasetamol)
- Extra Mountalin (parasetamol)
- Tawon Premium (parasetamol)
- Obat Sakit Gigi Cap Lutung (natrium diklofenak)
- Anrat (deksametason, natrium diklofenak dan parasetamol)
- Buah Dewa (asam mefenamat, deksametason, natrium diklofenak)
- Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak tani New (asam mefenamat dan fenilbutason)
- KBM (parasetamol)
- Tou Gubao (Betametason dan deksametason)
- Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu (deksametason, parasetamol , asam mefenamat)
- Dua Semar Jaya Rheumatik (deksametason, parasetamol dan natrium diklofenak)
- Obat Racikan Asam Urat dan Rematik untuk Pria dan Wanita (Piroksikam dan indometasin)
- Asam Urat, Flu Tulang & Cicunguya (natrium diklofenak dan parasetamol)
- Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Husada (parasetamol)
- Sari Manggis Gelatik (natrium diklofenak dan parasetamol)
- Serta Manggis (parasetamol)
- Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa (parasetamol)
- Mallboro Black (sildenafil)
- Power P (parasetamol dan sildenafil)
- Kofi 29 Plus (tadalafil)
- Arab Pembesar New (sildenafil)
- Bhong Hua Niu Bian (sildenafil sitrat)
- Pill China Kotak Biru Cap Berlian/Black Boss (sildenafil sitrat)
- Madu Tonik Tjap Kuda (tadalafil)
- Driller (tadalafil)
- Slimming Capsule Herbal (sibutramin)
- Pil Pelangsing Ajaib (sibutramin)
- NR New Rempah (parasetamol dan sibutramin)
- Turbo Slim Emboss (furosemid)
- Sakura Slim Herbal (sibutramin HCl)
- Slim & Shape Herbal (N-desmethyl sibutramine dan sibutramin HCl
- Golden Premium Slimming Detox For Night (bisakodil)
Seluruh temuan ini diperoleh dari serangkaian proses sampling dan pengujian terhadap 1.373 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, serta penelusuran ke fasilitas distribusi maupun fasilitas produksi.
Salah satu BKO yang sedikit berbeda dalam temuan kali ini adalah indometasin. Indometasin merupakan salah satu obat anti inflamasi non-steroid (AINS) yang memiliki efek sebagai antiinflamasi (anti peradangan).
Indometasin ditambahkan secara ilegal ke dalam produk obat herbal yang memiliki khasiat untuk menghilangkan pegal linu atau rematik.
Bahan kimia obat tidak boleh digunakan dalam sediaan OBA. Penggunaan produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan efek samping serius.
Sildenafil adalah salah satu obat keras yang ditambahkan dalam temuan ini. Sildenafil diindikasikan pada penyakit disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter.
Penggunaan sildenafil tanpa pengawasan dapat menimbulkan tekanan darah yang tidak stabil, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal.
Selain temuan dari pasar domestik, BPOM juga menerima laporan temuan 2 produk OBA mengandung BKO dari otoritas pengawas obat dan makanan di Thailand.
Kedua produk tersebut tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia, yaitu :
- Cozy S (sibultramin)
- ยาแคปซูลโสมปเซน (Ya Kapsun Somep sen/Kapsul Ginseng (sildenafil dan tadalafil)
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan akan bahaya produk-produk OBA ilegal mengandung BKO tersebut terhadap kesehatan.
”Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, yang diyakini berasal dari bahan alami, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan,” ujar Kepala BPOM.
Temuan ini menunjukkan masih ada pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Modus yang kerap digunakan pelaku adalah dengan mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif pada produk.
Taruna Ikrar pun menyebut tindakan pencampuran BKO ke dalam produk OBA dilakukan semata-mata oleh pelaku usaha yang nakal untuk meningkatkan efek produk supaya terkesan manjur atau berefek instan.
“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap produk herbal Indonesia,” tegas Kepala BPOM.
Untuk itu, BPOM berkomitmen menindak tegas pelaku pelanggaran peredaran OBA ilegal mengandung BKO sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah memerintahkan agar seluruh produk yang teridentifikasi mengandung BKO tersebut ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Di samping itu, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk OBA mengandung BKO yang ditemukan secara daring.
Saat ini, penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut sedang dilakukan.
Selanjutnya, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam upaya memperkuat pengawasan di bidang OBA, BPOM terus meningkatkan kolaborasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan platform digital guna memastikan hanya produk yang aman dan bermutu yang beredar di masyarakat.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi, BPOM terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor.
Kepala BPOM meminta masyarakat agar tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk OBA maupun suplemen kesehatan, terlebih untuk produk dengan klaim berlebihan dan menjanjikan hasil instan.
Masyarakat juga diminta agar tidak menggunakan produk-produk yang dimaksud maupun produk OBA ilegal (herbal ilegal) mengandung BKO lainnya yang telah diumumkan sebelumnya melalui public warning resmi BPOM.
Masyarakat diimbau untuk selalu membeli produk dari sumber tepercaya. serta melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/konsumsi melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/, aplikasi BPOM Mobile, atau melalui menu siaran pers/penjelasan publik pada situs https://www.pom.go.id/.
Masyarakat yang sedang mengonsumsi produk tersebut diimbau untuk segera menghentikan pemakaian.
Apabila timbul efek samping atau gejala yang tidak diinginkan setelah mengonsumsi produk atau menemukan produk yang mencurigakan, segera hubungi tenaga kesehatan dan laporkan ke BPOM.
Laporan disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau unit pelaksana teknis BPOM terdekat di wilayahnya.***













