Site icon IAI NEWS

Talkshow Hiaskos PD IAI Sulawesi Selatan : Cerdas Memilih Kosmetik, Unsur Penting Penunjang Penampilan

MAKASSAR, IAINews – Himpunan Apoteker Seminat Kosmetik (Hiaskos) PD IAI Sulawesi Selatan melakukan edukasi seputar ‘Cerdas Dalam Memilih Kosmetik’ di mall Ratu Indah Makassar, Minggu, 27 Juli 2025.

Talkshow digelar dalam rangka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Selatan (KKS) bersama Wastra Heritage Market (WHM). KKS sendiri digelar selama 4 hari, Kamis-Minggu (24 – 27 Juli 2025).

Talkshow menghadirkan narasumber apt. Hj. Ainun Jariah., S.Farm., M.Kes dan  apt. Yuri Pratiwi Utami., S.Farm., M.Si.,C.Herb, Ketua dan  Wakil Ketua Hiaskos PD IAI Sulawesi Selatan.

apt. Yuri Pratiwi Utami (paling kanan) memberikan materi dalam talkshow Cerdas Dalam Memiliki Kosmetik

Dipandu Andi Tuti Sultan, pengurus IWAPI DPD Sulawesi Selatan dan Dekranasda Provinsi Sulawesi Selatan, talkshow juga menghadirkan Dra Hj. Dewi Talli, S.Psi, MM (LP3 Soraya), Mahdalia Makkulau (creator fashion) dan Andi Tenri Jaya Akrab (coach model dan pemilik Sanggar M7).

Dalam kesempatan itu hadir Dewas PD IAI Sulawesi Selatan, apt. Dra. Rosany Tayeb.,M.Si, apt. Indah Meilani AS.,S.Farm.,M.Kes (Sekretaris), apt. Irma.,S.Farm, apt. Ruslinah.,S.SI dan Pengurus Hiaskos PD IAI Sulawesi Selatan lainnya.

Kosmetik dari pengertian Bahasa Yunani dan farmasi

Apt. Yuri Pratiwi Utami mengawali sesinya dengan menjelaskan arti kata ’kosmetik’, yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu ’kosmetikos’ (κοσμητικός) yang berarti ’keahlian dalam menghias’ atau ’terampil dalam mengatur’.

Kata ini juga terkait dengan kata ’kosmos’ (κόσμος) yang berarti susunan, tata letak atau hiasan.

”Melihat dari arti katanya, sangat penting bagi kita untuk memilih kosmetik secara cerdas. Terutama karena kosmetik sangat penting dalam menunjang penampilan,’’ lanjut apt. Yuri Pratiwi.

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, definisi kosmetik telah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 dan peraturan terbaru yang berlaku.

Secara umum, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis (kulit), rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi dan membran mukosa mulut.

​Tujuan dari penggunaan kosmetik adalah untuk:membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi atau memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi baik.

apt. Ainun Jariah (berdiri didepan) memberikan materi dalam talkshow Cerdas Dalam Memilih Kosmetik

Perbedaan Kosmetik dan Obat

Penting untuk dipahami bahwa kosmetik tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit. Inilah perbedaan mendasar antara kosmetik dan obat-obatan.

​Kosmetik berfokus pada fungsi perawatan, pembersihan, dan estetika. Klaim yang tertera pada produk kosmetik harus bersifat realistis, dapat dibuktikan secara ilmiah, dan tidak menyesatkan, terutama tidak boleh mengklaim dapat menyembuhkan penyakit.

​Sementara obat dirancang untuk diagnosis, penyembuhan, pencegahan, atau mitigasi penyakit, serta memengaruhi struktur atau fungsi tubuh. Obat diatur lebih ketat, membutuhkan izin edar yang berbeda, dan seringkali memerlukan resep dokter.

​Di Indonesia, setiap produk kosmetik yang beredar harus memiliki izin edar berupa notifikasi dari BPOM, yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah dievaluasi dan dianggap aman, bermutu, dan sesuai dengan klaim yang dicantumkan.

Pengurus Hiaskos PD IAI Sulawesi Selatan

Cara Memilih Kosmetik Yang Baik

Memilih kosmetik yang baik dan aman sangat penting untuk kesehatan kulit. Berdasarkan pedoman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada cara mudah yang bisa Anda terapkan. BPOM seringkali mengkampanyekan ’Cek KLIK’ sebagai panduan praktis untuk konsumen.

Cek KLIK adalah singkatan dari:

Di kesempatan yang sama, apt. Ainun Jariah memaparkan cara cerdas memilih kosmetik serta  perbedaan kosmetik dan skin care.

Pengurus Hiaskos PD IAI Sulwesi Selatan bersama pengurus IWAPI Sulawesi Selatan

Apt. Ainun Jariah menambahkan beberapa tips tambahan dari BPOM dalam memilih kosmetik:

Perbedaan Kosmetik dan Skin Care

Seringkali, istilah kosmetik dan skincare digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar, meskipun dalam konteks peraturan BPOM, produk skincare sebenarnya termasuk dalam kategori kosmetik.

Tujuan dan Fungsi Utama :

Sifat dan Cara Kerja

Persepsi dan Penamaan

Kategori Menurut BPOM

Dengan demikian, walaupun secara fungsi ada perbedaan yang jelas antara make-up (kosmetik) dan skincare (perawatan kulit), keduanya tetap harus memenuhi standar dan mendapatkan notifikasi dari BPOM sebelum diedarkan di Indonesia.***

Exit mobile version