MAKASSAR, IAINews – Himpunan Apoteker Seminat Kosmetik (Hiaskos) PD IAI Sulawesi Selatan melakukan edukasi seputar ‘Cerdas Dalam Memilih Kosmetik’ di mall Ratu Indah Makassar, Minggu, 27 Juli 2025.
Talkshow digelar dalam rangka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Selatan (KKS) bersama Wastra Heritage Market (WHM). KKS sendiri digelar selama 4 hari, Kamis-Minggu (24 – 27 Juli 2025).
Talkshow menghadirkan narasumber apt. Hj. Ainun Jariah., S.Farm., M.Kes dan apt. Yuri Pratiwi Utami., S.Farm., M.Si.,C.Herb, Ketua dan Wakil Ketua Hiaskos PD IAI Sulawesi Selatan.
Dipandu Andi Tuti Sultan, pengurus IWAPI DPD Sulawesi Selatan dan Dekranasda Provinsi Sulawesi Selatan, talkshow juga menghadirkan Dra Hj. Dewi Talli, S.Psi, MM (LP3 Soraya), Mahdalia Makkulau (creator fashion) dan Andi Tenri Jaya Akrab (coach model dan pemilik Sanggar M7).
Dalam kesempatan itu hadir Dewas PD IAI Sulawesi Selatan, apt. Dra. Rosany Tayeb.,M.Si, apt. Indah Meilani AS.,S.Farm.,M.Kes (Sekretaris), apt. Irma.,S.Farm, apt. Ruslinah.,S.SI dan Pengurus Hiaskos PD IAI Sulawesi Selatan lainnya.
Kosmetik dari pengertian Bahasa Yunani dan farmasi
Apt. Yuri Pratiwi Utami mengawali sesinya dengan menjelaskan arti kata ’kosmetik’, yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu ’kosmetikos’ (κοσμητικός) yang berarti ’keahlian dalam menghias’ atau ’terampil dalam mengatur’.
Kata ini juga terkait dengan kata ’kosmos’ (κόσμος) yang berarti susunan, tata letak atau hiasan.
”Melihat dari arti katanya, sangat penting bagi kita untuk memilih kosmetik secara cerdas. Terutama karena kosmetik sangat penting dalam menunjang penampilan,’’ lanjut apt. Yuri Pratiwi.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, definisi kosmetik telah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 dan peraturan terbaru yang berlaku.
Secara umum, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis (kulit), rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi dan membran mukosa mulut.
Tujuan dari penggunaan kosmetik adalah untuk:membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi atau memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi baik.
Perbedaan Kosmetik dan Obat
Penting untuk dipahami bahwa kosmetik tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit. Inilah perbedaan mendasar antara kosmetik dan obat-obatan.
Kosmetik berfokus pada fungsi perawatan, pembersihan, dan estetika. Klaim yang tertera pada produk kosmetik harus bersifat realistis, dapat dibuktikan secara ilmiah, dan tidak menyesatkan, terutama tidak boleh mengklaim dapat menyembuhkan penyakit.
Sementara obat dirancang untuk diagnosis, penyembuhan, pencegahan, atau mitigasi penyakit, serta memengaruhi struktur atau fungsi tubuh. Obat diatur lebih ketat, membutuhkan izin edar yang berbeda, dan seringkali memerlukan resep dokter.
Di Indonesia, setiap produk kosmetik yang beredar harus memiliki izin edar berupa notifikasi dari BPOM, yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah dievaluasi dan dianggap aman, bermutu, dan sesuai dengan klaim yang dicantumkan.
Cara Memilih Kosmetik Yang Baik
Memilih kosmetik yang baik dan aman sangat penting untuk kesehatan kulit. Berdasarkan pedoman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada cara mudah yang bisa Anda terapkan. BPOM seringkali mengkampanyekan ’Cek KLIK’ sebagai panduan praktis untuk konsumen.
Cek KLIK adalah singkatan dari:
- Cek Kemasan : Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak rusak, penyok, atau robek. Perhatikan apakah segel pengaman masih utuh. Kemasan yang rusak dapat menjadi indikasi bahwa produk sudah terkontaminasi atau palsu. Cek apakah bentuk dan warna produk stabil, tidak ada perubahan warna atau bau yang mencurigakan.
- Cek Label : Baca informasi pada label dengan cermat. Label harus memuat informasi yang jelas dan lengkap. Informasi yang wajib tertera di label meliputi: Nama produk kosmetik, Nama dan alamat produsen, importir, atau distributor, Komposisi bahan (ingredients), Kegunaan dan cara penggunaan dalam Bahasa Indonesia, Peringatan atau perhatian khusus (jika ada), Nomor notifikasi (izin edar) BPOM, Nomor batch dan tanggal kedaluwarsa, Hindari produk yang labelnya tidak lengkap atau menggunakan bahasa yang tidak jelas.
- Cek Izin Edar : Ini adalah langkah paling krusial. Pastikan produk kosmetik yang Anda pilih memiliki nomor notifikasi dari BPOM. Nomor notifikasi biasanya diawali dengan kode “N” dan diikuti oleh huruf kode benua, serta 11 digit angka. Contoh: NA12345678901. Anda bisa memverifikasi nomor notifikasi tersebut secara mandiri melalui: Situs web resmi BPOM: cekbpom.pom.go.id.
- Cek Kedaluwarsa: Periksa tanggal kedaluwarsa (expired date atau best before) yang tertera pada kemasan. Jangan membeli atau menggunakan kosmetik yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa karena komposisi dan efektivitasnya bisa berubah, bahkan berisiko menyebabkan iritasi. Beberapa produk juga mencantumkan simbol PAO (Period After Opening) yang menunjukkan berapa lama produk aman digunakan setelah kemasan dibuka (misalnya, “6M” artinya 6 bulan).
Di kesempatan yang sama, apt. Ainun Jariah memaparkan cara cerdas memilih kosmetik serta perbedaan kosmetik dan skin care.
Apt. Ainun Jariah menambahkan beberapa tips tambahan dari BPOM dalam memilih kosmetik:
- Beli di tempat terpercaya: Belilah produk kosmetik di toko resmi, gerai terpercaya, atau distributor yang jelas untuk menghindari produk palsu.
- Waspadai klaim yang berlebihan: Jangan mudah percaya dengan produk yang mengklaim dapat menyembuhkan penyakit atau memberikan hasil instan yang tidak masuk akal. Kosmetik tidak memiliki fungsi pengobatan.
- Kenali bahan-bahan berbahaya: Hati-hati dengan produk yang tidak memiliki label komposisi dan mengandung bahan-bahan yang dilarang oleh BPOM, seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat tanpa pengawasan dokter.
Perbedaan Kosmetik dan Skin Care
Seringkali, istilah kosmetik dan skincare digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar, meskipun dalam konteks peraturan BPOM, produk skincare sebenarnya termasuk dalam kategori kosmetik.
Tujuan dan Fungsi Utama :
- Kosmetik (Dekoratif/Make-up). Tujuan: Untuk mengubah atau memperindah penampilan secara instan. Fungsi: Menutupi kekurangan pada wajah, seperti noda bekas jerawat, pori-pori besar, atau warna kulit tidak merata. Produk ini memberikan efek visual yang cepat.
- Skincare (Perawatan Kulit). Tujuan: Untuk merawat, menjaga, dan memperbaiki kesehatan serta kondisi kulit dalam jangka panjang. Fungsi: Mengatasi masalah kulit dari akar, seperti jerawat, penuaan dini, kulit kusam, atau dehidrasi. Produk ini bekerja secara bertahap untuk memelihara integritas kulit. Skincare adalah fondasi untuk kulit yang sehat, sementara kosmetik adalah pelengkap untuk mempercantik penampilan.
Sifat dan Cara Kerja
- Kosmetik (Dekoratif). Kerjanya bersifat fisik dan visual di permukaan kulit. Pigmen dan bahan lainnya diaplikasikan di atas kulit untuk memberikan efek warna atau tekstur. Penggunaannya umumnya disesuaikan dengan kebutuhan, seperti saat hendak bepergian atau menghadiri acara tertentu, dan harus dibersihkan setelah selesai digunakan.
- Kerjanya bersifat biologis dan terapeutik ringan. Bahan aktif dalam skincare dirancang untuk meresap ke dalam lapisan epidermis (atau lebih dalam, tergantung jenis produk) untuk memberikan nutrisi, hidrasi, atau perlindungan.
Persepsi dan Penamaan
- Dalam percakapan sehari-hari, “kosmetik” sering kali merujuk pada produk make-up atau riasan.”Skincare” merujuk pada produk perawatan kulit yang digunakan sebagai rutinitas harian.
Kategori Menurut BPOM
- Secara formal, Badan POM menggolongkan skincare sebagai salah satu jenis kosmetik. Dalam peraturan BPOM, kosmetik dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan kegunaannya, dan skincare termasuk dalam kategori “Kosmetik Perawatan Kulit” (skin care cosmetics). Kategori lainnya adalah “Kosmetik Riasan/Dekoratif” (make-up).
Dengan demikian, walaupun secara fungsi ada perbedaan yang jelas antara make-up (kosmetik) dan skincare (perawatan kulit), keduanya tetap harus memenuhi standar dan mendapatkan notifikasi dari BPOM sebelum diedarkan di Indonesia.***