<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>verifikasi skp &#8211; IAI NEWS</title>
	<atom:link href="https://iainews.net/tag/verifikasi-skp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://iainews.net</link>
	<description>Portal Berita Ikatan Apoteker Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Sep 2024 10:19:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>

<image>
	<url>https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Untitled-1-32x32.jpg</url>
	<title>verifikasi skp &#8211; IAI NEWS</title>
	<link>https://iainews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pedoman Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024</title>
		<link>https://iainews.net/pedoman-pemenuhan-kecukupan-satuan-kredit-profesi-bagi-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-berdasarkan-kmk-no-hk-01-07-menkes-1561-2024/</link>
					<comments>https://iainews.net/pedoman-pemenuhan-kecukupan-satuan-kredit-profesi-bagi-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-berdasarkan-kmk-no-hk-01-07-menkes-1561-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[apt. Agus Purnomo, MM]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Sep 2024 00:34:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Apoteker Menulis]]></category>
		<category><![CDATA[kecukupan satuan kredit profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[kompetensi tenaga kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[kompetensi tenaga medis]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[pembelajaran tenaga kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[pengabdian masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan surat izin praktik]]></category>
		<category><![CDATA[program pengembangan keprofesian]]></category>
		<category><![CDATA[seminar kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[SI-SDMK]]></category>
		<category><![CDATA[SIP tenaga kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[SIP tenaga medis]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Informasi Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[SKP tenaga kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[SKP tenaga medis]]></category>
		<category><![CDATA[Validasi skp]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi skp]]></category>
		<category><![CDATA[workshop kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berita.iai.id/?p=3435</guid>

					<description><![CDATA[KEMENTRIAN Kesehatan Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/1561/2024 sebagai pedoman bagi tenaga...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEMENTRIAN Kesehatan Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/1561/2024 sebagai pedoman bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP).</strong></p>
<p>Pedoman ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 264, yang mengatur bahwa SKP menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan kesehatan.</p>
<h3>Pentingnya SKP dalam Dunia Kesehatan</h3>
<p>SKP berfungsi untuk memastikan tenaga medis dan kesehatan selalu mengembangkan kemampuan dan pengetahuan mereka agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.</p>
<p>Dengan SKP, mereka diwajibkan memperbarui keterampilan dan informasi terkini di bidangnya, melalui tiga bidang utama, yaitu pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.</p>
<p>Tenaga medis dan kesehatan diwajibkan menyelesaikan pemenuhan SKP dalam periode lima tahun, sesuai dengan masa berlaku SIP.</p>
<p>Jika tidak memenuhi kuota SKP dalam periode tersebut, mereka harus mengikuti ujian kompetensi sebagai syarat perpanjangan izin.</p>
<h3>Tiga Ranah SKP</h3>
<p>SKP dibagi menjadi tiga kategori utama:</p>
<ol>
<li><strong>Pembelajaran:</strong> Tenaga medis dan kesehatan diwajibkan mengikuti berbagai program pelatihan terakreditasi seperti seminar, workshop, dan kursus. Setidaknya 45% dari total SKP harus diperoleh dari kegiatan pembelajaran selama lima tahun.</li>
<li><strong>Pelayanan:</strong> Poin SKP juga dapat diperoleh dari kegiatan pelayanan medis seperti pemeriksaan pasien, diagnosis, tindakan medis, serta partisipasi dalam program kesehatan masyarakat. Ranah ini harus mencakup 35% dari total SKP.</li>
<li><strong>Pengabdian:</strong> Pengabdian kepada masyarakat, baik melalui kegiatan sosial, pendidikan kesehatan, atau terlibat dalam penanggulangan bencana, juga diakui dalam SKP. Setidaknya 5% dari total SKP harus berasal dari ranah pengabdian.</li>
</ol>
<h3>Sistem Pencatatan Terintegrasi</h3>
<p>Semua pencapaian SKP didata dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK), yang memungkinkan verifikasi secara otomatis serta memudahkan tenaga medis memantau capaian SKP mereka secara real-time.</p>
<p>SKP yang telah diperoleh sebelumnya tetap diakui, tetapi harus dimasukkan ke dalam sistem ini agar terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.</p>
<h3>Keuntungan bagi Tenaga Medis dan Kesehatan</h3>
<p>Implementasi pedoman ini memberikan banyak manfaat, di antaranya:</p>
<ul>
<li><strong>Meningkatkan kualitas layanan:</strong> Dengan pemenuhan SKP, tenaga medis dan kesehatan dapat terus memperbaiki kompetensi sehingga pelayanan kesehatan yang mereka berikan lebih berkualitas.</li>
<li><strong>Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan:</strong> Melalui kegiatan pembelajaran yang diakui dalam SKP, tenaga medis dan kesehatan dapat terus memperbarui pengetahuan mereka sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu terbaru di bidang kesehatan.</li>
<li><strong>Memperpanjang izin praktik:</strong> SKP merupakan syarat esensial untuk memperpanjang SIP, memastikan tenaga medis tetap bisa berpraktik secara sah.</li>
</ul>
<h3>Kesimpulan</h3>
<p>Pedoman ini menjadi langkah strategis yang diatur dalam KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024 untuk memastikan tenaga kesehatan di Indonesia terus menjaga kompetensinya. Hal ini juga selaras dengan upaya nasional dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia yang produktif.</p>
<p>Melalui sistem yang terintegrasi dan transparan, tenaga medis dan kesehatan dapat melaksanakan tanggung jawab mereka dengan lebih optimal, dan masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan kesehatan yang berkualitas.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/pedoman-pemenuhan-kecukupan-satuan-kredit-profesi-bagi-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-berdasarkan-kmk-no-hk-01-07-menkes-1561-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Verifikasi Kecukupan SKP: Situs Baru Kemenkes Pasca UU Kesehatan</title>
		<link>https://iainews.net/verifikasi-kecukupan-skp-situs-baru-kemenkes-pasca-uu-kesehatan/</link>
					<comments>https://iainews.net/verifikasi-kecukupan-skp-situs-baru-kemenkes-pasca-uu-kesehatan/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas IAI]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Feb 2024 02:12:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Apoteker Menulis]]></category>
		<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Cek skp kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[kecukupan skp]]></category>
		<category><![CDATA[kecukupan skp apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[Skp]]></category>
		<category><![CDATA[Skp kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi kecukupan skp]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi skp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berita.iai.id/?p=1493</guid>

					<description><![CDATA[&#160; IAINews, Jakarta &#8211; Pertanyaan seputar kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang menjadi sorotan setelah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>IAINews, Jakarta &#8211; Pertanyaan seputar kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang menjadi sorotan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini telah ada solusinya melalui peluncuran sebuah situs yang memungkinkan verifikasi kecukupan SKP.</p>
<p>Sebelumnya, kecukupan SKP Apoteker yang harus terakumulasi sebanyak 150 SKP setiap lima tahun sebagai syarat perpanjangan Sertifikat Kompetensi dapat dilihat melalui aplikasi SIAp milik Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).</p>
<p>Sertifikat Kompetensi yang diperoleh juga menjadi bukti terpenuhinya SKP yang wajib dikumpulkan.</p>
<p>Namun, setelah diberlakukannya undang-undang baru, ternyata SKP juga diperlukan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker.</p>
<p>Kecukupannya tidak lagi dikelola oleh organisasi profesi, melainkan oleh Menteri Kesehatan sesuai Pasal 264 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.</p>
<p>Verifikasi kecukupan SKP kini dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Kesehatan, <a href="https://skp.kemkes.go.id" target="_blank" rel="noopener">https://skp.kemkes.go.id</a>, yang meski masih dalam tahap pengembangan.</p>
<p>Langkah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/154/2024 tentang Pemutakhiran dan Verifikasi Data SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.</p>
<p>Untuk memeriksa kecukupan SKP, pengguna hanya perlu memilih nama profesi dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs tersebut.</p>
<p>Informasi yang akan muncul meliputi nama, profesi, nomor STR, masa berlaku STR, status capaian SKP, tanggal terakhir update, sumber data, serta opsi untuk mencetak Bukti Status Capaian SKP.</p>
<p>Status capaian SKP dinyatakan sebagai &#8220;Tercapai&#8221; atau &#8220;Belum tercapai&#8221; tanpa rincian perolehannya.</p>
<p>Situs tersebut menegaskan bahwa data awal SKP bersumber dari IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), yang artinya masih mengambil data dari aplikasi SIAp.</p>
<p>Oleh karena itu, jika terdapat masalah, disarankan untuk memeriksa akun P2AB di aplikasi SIAp masing-masing, terutama untuk memastikan ketiga hal penting: NIK yang benar, Nomor STR yang sesuai dengan yang terbaru, serta sinkronisasi seluruh perolehan SKP ke aplikasi SIAp IAI.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/verifikasi-kecukupan-skp-situs-baru-kemenkes-pasca-uu-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
