<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sanksi &#8211; IAI NEWS</title>
	<atom:link href="https://iainews.net/tag/sanksi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://iainews.net</link>
	<description>Portal Berita Ikatan Apoteker Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Sep 2024 23:43:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>

<image>
	<url>https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Untitled-1-32x32.jpg</url>
	<title>sanksi &#8211; IAI NEWS</title>
	<link>https://iainews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jenis Obat yang Boleh Dijual di Marketplace</title>
		<link>https://iainews.net/jenis-obat-yang-boleh-dijual-di-marketplace/</link>
					<comments>https://iainews.net/jenis-obat-yang-boleh-dijual-di-marketplace/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas IAI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Sep 2024 23:43:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Apoteker Menulis]]></category>
		<category><![CDATA[aulia rahim]]></category>
		<category><![CDATA[bpom]]></category>
		<category><![CDATA[dibeli secara daring]]></category>
		<category><![CDATA[dijual di marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[ijin edar]]></category>
		<category><![CDATA[marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berita.iai.id/?p=3224</guid>

					<description><![CDATA[DI INDONESIA, jenis obat yang beredar di pasar, baik secara fisik maupun daring, dibagi menjadi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>DI INDONESIA, jenis obat yang beredar di pasar, baik secara fisik maupun daring, dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat keamanan, risiko, dan penggunaannya.</p>
<p>Klasifikasi obat ini diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.</p>
<p>Secara umum, hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di marketplace.</p>
<p>Sedangkan, obat keras dan obat resep memerlukan pengawasan ketat, termasuk pembelian yang diawasi melalui resep dokter.</p>
<p>Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter karena dianggap aman digunakan oleh masyarakat umum.</p>
<p>Obat ini biasanya digunakan untuk pengobatan mandiri atau swamedikasi ringan, seperti pereda sakit kepala, flu, atau demam.</p>
<p>Obat bebas ditandai dengan lingkaran hijau pada kemasannya. Jenis obat ini boleh diperjualbelikan secara bebas di marketplace, asalkan penjual yang terdaftar memenuhi persyaratan sesuai regulasi BPOM.</p>
<p>Obat bebas terbatas juga bisa dijual di marketplace. Namun, obat ini memerlukan pengawasan lebih karena meskipun tidak membutuhkan resep dokter, penggunaannya memiliki batasan tertentu.</p>
<p>Obat bebas terbatas ditandai dengan lingkaran biru pada kemasannya dan biasanya dilengkapi dengan peringatan khusus, seperti &#8220;Awas, Obat Keras, hanya untuk kumur jangan ditelan”.</p>
<p>Marketplace yang menjual obat ini harus memastikan bahwa konsumen memahami cara penggunaan yang benar.</p>
<p>Obat keras ditandai dengan lingkaran merah dengan huruf K berada di tengah lingkaran pada kemasannya dan tidak boleh bebas dijual di marketplace tanpa adanya resep dari dokter.</p>
<p>Obat keras memiliki potensi risiko lebih tinggi jika digunakan tanpa pengawasan medis, seperti antibiotik, obat untuk tekanan darah tinggi, atau obat penenang.</p>
<p>Regulasi tegas dari BPOM dan Kementerian Kesehatan melarang penjualan obat keras di platform daring tanpa verifikasi resep yang sah dari dokter atau apoteker yang berwenang.</p>
<p>Narkotika dan psikotropika, termasuk dalam kelompok obat keras yang sangat ketat pengawasannya, tidak boleh dijual di marketplace.</p>
<p>Obat-obat ini memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi dan hanya boleh diberikan oleh dokter dalam kondisi tertentu.</p>
<p>Penjualan ilegal obat ini di marketplace dapat dikenakan sanksi pidana berat karena terkait dengan undang-undang narkotika dan psikotropika.</p>
<p>Pemerintah secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran obat jenis ini, baik secara daring maupun luring.</p>
<p>Selain obat, marketplace juga sering menjual suplemen kesehatan yang biasanya digunakan untuk mendukung kesehatan umum.</p>
<p>Meskipun bukan obat, suplemen kesehatan tetap diatur oleh BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.</p>
<p>Suplemen yang boleh dijual di marketplace harus terdaftar dan memiliki izin edar resmi.</p>
<p>Marketplace juga wajib memantau produk yang dijual agar konsumen mendapatkan informasi yang akurat tentang kandungan dan efek samping produk suplemen tersebut.</p>
<p>Obat herbal juga menjadi produk yang sering dijual di marketplace. Namun, meskipun berasal dari bahan alami, obat herbal tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM.</p>
<p>Produk herbal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM tidak boleh dijual di marketplace.</p>
<p>Pengawasan terhadap obat herbal ini penting, karena beberapa produk herbal bisa memiliki interaksi obat yang berbahaya jika dikonsumsi bersamaan dengan obat medis.</p>
<p>Selain obat, marketplace sering kali juga menjual produk kesehatan lain, seperti alat tes kesehatan mandiri (test kit) atau alat bantu medis.</p>
<p>Produk-produk ini biasanya boleh dijual di marketplace dengan syarat telah mendapatkan sertifikasi dan izin edar dari otoritas kesehatan.</p>
<p>Seperti halnya obat, alat kesehatan ini juga harus memenuhi standar keamanan dan efektivitas yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan risiko bagi pengguna.</p>
<p>Marketplace memiliki peran penting dalam memastikan bahwa obat-obatan yang dijual sesuai dengan regulasi.</p>
<p>Platform harus memeriksa dan memastikan bahwa semua penjual obat di marketplace telah memiliki izin yang sesuai, seperti Surat Izin Apotek (SIA) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).</p>
<p>Marketplace juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan berkala terhadap produk yang dijual untuk memastikan bahwa tidak ada obat yang dilarang atau produk ilegal beredar di platform mereka.</p>
<p>Meskipun regulasi tentang jenis obat yang boleh dijual di marketplace sudah jelas, tantangan terbesar adalah pengawasan terhadap implementasi aturan ini.</p>
<p>Peredaran obat ilegal atau palsu di marketplace masih menjadi ancaman, terutama di platform yang tidak memiliki pengawasan ketat.</p>
<p>Oleh karena itu, kolaborasi antara BPOM, marketplace, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa hanya obat yang aman dan sesuai dengan regulasi yang boleh dijual dan dibeli secara daring.***</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/jenis-obat-yang-boleh-dijual-di-marketplace/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
