<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Organisasi Profesi &#8211; IAI NEWS</title>
	<atom:link href="https://iainews.net/tag/organisasi-profesi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://iainews.net</link>
	<description>Portal Berita Ikatan Apoteker Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Jun 2026 05:30:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.6</generator>

<image>
	<url>https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Untitled-1-32x32.jpg</url>
	<title>Organisasi Profesi &#8211; IAI NEWS</title>
	<link>https://iainews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prof. Dr apt. Keri Lestari, M.Si : Soal Perka BPOM No. 5 Tahun 2026 : Perlu Reklasifikasi Obat dan Kepastian Kompetensi Tenaga Pelayanan</title>
		<link>https://iainews.net/prof-dr-apt-keri-lestari-m-si-soal-perka-bpom-no-5-tahun-2026-perlu-reklasifikasi-obat-dan-kepastian-kompetensi-tenaga-pelayanan/</link>
					<comments>https://iainews.net/prof-dr-apt-keri-lestari-m-si-soal-perka-bpom-no-5-tahun-2026-perlu-reklasifikasi-obat-dan-kepastian-kompetensi-tenaga-pelayanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[apt Tresnawati Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 05:30:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[hypermarket]]></category>
		<category><![CDATA[ikatan apoteker indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Keri Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[obat bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Perka BPOM No 5 Tahun 2026]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga pendukung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://iainews.net/?p=14694</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, IAINews &#8211; Pengaturan akses obat di hypermarket, supermarket dan minimarket sebagaimana Perka BPOM No....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-rm-block-id="block-1">JAKARTA, IAINews &#8211; Pengaturan akses obat di hypermarket, supermarket dan minimarket sebagaimana Perka BPOM No. 5 Tahun 2026 mendapat reaksi keras dari kalangan apoteker.</p>
<p data-rm-block-id="block-2">Ikatan Apoteker Indonesia menilai kemudahan masyarakat memperoleh obat harus berjalan seiring dengan pengawasan, kompetensi tenaga pelayanan, serta jaminan keselamatan pasien (patient safety).</p>
<p data-rm-block-id="block-3">Prof. Dr. apt. Keri Lestari, M.Si, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Karir Apoteker, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap obat memang tidak dapat dipungkiri. Namun, apabila akses obat diperluas tanpa pengaturan yang jelas, risiko penyalahgunaan dan kesalahan penggunaan obat dapat meningkat.</p>
<p data-rm-block-id="block-4"><img data-dominant-color="efe2d8" data-has-transparency="false" style="--dominant-color: #efe2d8;" fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-14696 not-transparent" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2026/06/Prof-Dr-apt-Keri-Lestari-M.Si-1.jpeg" alt="" width="1086" height="642" /></p>
<p data-rm-block-id="block-5">“Kalau tidak diatur justru bisa menjadi masalah. Tetapi ketika sudah diatur, maka aturan tersebut harus benar-benar memastikan keamanan masyarakat,” ujar Guru Besar Farmakologi &amp; Farmasi Klinik Universitas Padjadjaran Bandung  tersebut saat berbincang dengan media.</p>
<p data-rm-block-id="block-6">Pada kesempatan itu, Prof  Keri Lestari yang juga Dewan Pakar PP IAI ini menjelaskan, obat bebas bukan berarti obat yang sepenuhnya bebas risiko. Kategori obat bebas hanya menunjukkan bahwa obat tersebut dapat diperoleh tanpa resep dokter, bukan berarti aman digunakan tanpa pemahaman.</p>
<p data-rm-block-id="block-7">“Obat tetap memiliki efek samping. Contohnya paracetamol, dalam penggunaan yang tidak tepat atau dosis tinggi tetap memiliki risiko, terutama pada pasien dengan gangguan hati,” katanya.</p>
<p data-rm-block-id="block-8">Dalam kesempatan tersebut, Prof. Keri Lestari yang didampingi Wakil Sekjen PP IAI, apt Dra Tresnawati, menyampaikan,  selain risiko efek samping, penggunaan obat tanpa pemahaman juga dapat menyebabkan keterlambatan penanganan penyakit.</p>
<p data-rm-block-id="block-9">Ia mencontohkan keluhan yang dianggap sebagai sakit maag, padahal sebenarnya merupakan tanda kondisi serius seperti gangguan jantung.</p>
<p data-rm-block-id="block-10">“Kadang masyarakat membeli obat berdasarkan keluhan yang dirasakan, padahal penyebabnya bisa berbeda. Ini yang berisiko menyebabkan penanganan terlambat,” jelas Prof. Keri Lestari.</p>
<p data-rm-block-id="block-11">Kompetensi Tenaga Pelayanan</p>
<p data-rm-block-id="block-12">Karena itu, ia mendorong adanya reklasifikasi obat berdasarkan tingkat risiko. Obat dengan risiko paling rendah dapat dipertimbangkan tersedia di layanan masyarakat, sementara obat tertentu tetap membutuhkan pendampingan tenaga kefarmasian.</p>
<p data-rm-block-id="block-13">“Kalau tidak dilakukan reklasifikasi, setidaknya harus ada daftar obat yang memang benar-benar memiliki risiko minimum untuk masyarakat,” ujar Prof. Keri Lestari kemudian.</p>
<p data-rm-block-id="block-14">Selain jenis obat, aspek kompetensi sumber daya manusia yang memberikan pelayanan juga menjadi perhatian. Menurutnya, kemampuan mengelola obat bukan hanya soal menghafal nama dan fungsi obat.</p>
<p data-rm-block-id="block-15">“Kompeten itu bukan sekadar tahu obat, tetapi mampu memastikan obat diberikan kepada pasien yang tepat dengan cara yang aman,” katanya.</p>
<p data-rm-block-id="block-16">Mengenai pelatihan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan kepada tenaga pendukung, ia menilai pelatihan bagi tenaga layanan obat harus berbasis kompetensi dan tidak hanya berdasarkan durasi.</p>
<p data-rm-block-id="block-17">Materi pelatihan harus disusun berdasarkan daftar obat yang memang diperbolehkan.</p>
<p data-rm-block-id="block-18">“Kalau misalnya hanya ada 10 atau 20 jenis obat yang boleh diberikan, maka pelatihannya fokus pada obat tersebut. Jangan terlalu luas sehingga tidak jelas batas kompetensinya,” ujarnya.</p>
<p data-rm-block-id="block-19">Pemahaman mengenai kontraindikasi juga perlu menjadi bagian penting. Masyarakat maupun petugas layanan harus memahami kapan suatu obat tidak boleh digunakan.</p>
<p data-rm-block-id="block-20">“Harus tahu obat ini boleh untuk siapa dan tidak boleh untuk siapa. Misalnya obat tertentu yang tidak sesuai untuk ibu hamil atau pasien dengan kondisi tertentu,” jelas Prof. Keri Lestari lebih lanjut.</p>
<p data-rm-block-id="block-21">Ia juga mengusulkan agar penyusunan kurikulum pelatihan melibatkan regulator, organisasi profesi, perguruan tinggi farmasi, serta lembaga yang berpengalaman dalam pengembangan kompetensi tenaga kesehatan.</p>
<p data-rm-block-id="block-22">Menurutnya, apabila tenaga apoteker belum tersedia di suatu titik layanan, tenaga dengan latar belakang pendidikan farmasi dapat menjadi salah satu alternatif.</p>
<p data-rm-block-id="block-23">“Daripada diberikan kepada orang yang sama sekali tidak punya dasar farmasi, lebih baik memanfaatkan tenaga yang sudah memiliki pemahaman di bidang tersebut, misalnya sarjana farmasi yang belum memiliki gelar apoteker,” katanya.</p>
<p data-rm-block-id="block-24">Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya sistem distribusi dan penyimpanan obat. Obat tidak dapat diperlakukan seperti produk umum karena memiliki standar khusus.</p>
<p data-rm-block-id="block-25">Distribusi dan Penyimpanan</p>
<p data-rm-block-id="block-26">“Penyimpanan obat harus diperhatikan, termasuk suhu, kelembapan, dan tata cara distribusinya. Ini bagian dari menjaga kualitas obat sampai ke pasien,” ujarnya.</p>
<p data-rm-block-id="block-27">Ia juga menjelaskan alasan perlunya pembatasan penggunaan obat tertentu. Salah satunya untuk mencegah kondisi ketika obat hanya menutupi gejala penyakit (masking symptom).</p>
<p data-rm-block-id="block-28">“Misalnya seseorang merasa pusing lalu membeli obat pusing biasa. Kalau tidak membaik setelah beberapa hari, harus diperiksa karena penyebabnya bisa saja bukan pusing biasa, tetapi masalah lain seperti hipertensi,” kata Prof. Keri Lestari lebih lanjut.</p>
<p data-rm-block-id="block-29">Sebagai solusi, pemanfaatan teknologi seperti telepharmacy dapat menjadi alternatif agar masyarakat tetap mendapatkan akses konsultasi dengan apoteker.</p>
<p data-rm-block-id="block-30">Tanggungjawab Profesi</p>
<p data-rm-block-id="block-31">“Seperti telemedicine yang berkembang saat pandemi, telepharmacy juga bisa menjadi sarana konsultasi agar akses tetap mudah tetapi keamanan pasien terjaga,” ujarnya.</p>
<p data-rm-block-id="block-32">Ia menegaskan, perhatian apoteker terhadap regulasi obat bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesi.</p>
<p data-rm-block-id="block-33">“Kami tidak menolak kemudahan akses obat. Kami ingin memastikan pengaturan ini berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru,” lanjut Prof. Keri Lestari.</p>
<p data-rm-block-id="block-34">Dengan jumlah titik layanan yang besar, pengawasan menjadi faktor penting agar obat tetap digunakan sesuai aturan.</p>
<p data-rm-block-id="block-35">“Tujuan akhirnya sama, yaitu masyarakat mendapatkan akses obat yang mudah, tetapi tetap aman. Karena apoteker memiliki tanggung jawab menjaga keamanan penggunaan obat di masyarakat,” pungkasnya.***</p>
<p data-rm-block-id="block-36">
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/prof-dr-apt-keri-lestari-m-si-soal-perka-bpom-no-5-tahun-2026-perlu-reklasifikasi-obat-dan-kepastian-kompetensi-tenaga-pelayanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Meningkatkan Keamanan Obat di Fasilitas Ritel: Pedoman Baru Kementerian Kesehatan</title>
		<link>https://iainews.net/meningkatkan-keamanan-obat-di-fasilitas-ritel-pedoman-baru-kementerian-kesehatan/</link>
					<comments>https://iainews.net/meningkatkan-keamanan-obat-di-fasilitas-ritel-pedoman-baru-kementerian-kesehatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[apt Tresnawati Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 03:10:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Apoteker Menulis]]></category>
		<category><![CDATA[Aulia Yahya]]></category>
		<category><![CDATA[hypermarket]]></category>
		<category><![CDATA[kemannan obat]]></category>
		<category><![CDATA[Kualitas Obat]]></category>
		<category><![CDATA[obat bebas]]></category>
		<category><![CDATA[obat bebas terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[pedoman distribusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://iainews.net/?p=9104</guid>

					<description><![CDATA[OBAT yang dijual di hypermarket, supermarket, dan minimarket telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>OBAT yang dijual di hypermarket, supermarket, dan minimarket telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, keamanan obat dan kualitas obat tersebut seringkali menjadi perhatian.</p>
<p>Beberapa kasus penyalahgunaan obat-obatan dan peredaran obat palsu telah terjadi di Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan keamanan obat.</p>
<p>Diakui, memang ada sisi kelebihan yang nampak dilihat oleh masyarakat selaku konsumen. Misal, pada aspek kemudahan.</p>
<p><img data-dominant-color="43514e" data-has-transparency="false" style="--dominant-color: #43514e;" decoding="async" class="size-medium wp-image-9105 aligncenter not-transparent" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/10/pexels-shvetsa-3987216-250x190.avif" alt="" width="250" height="190" /></p>
<p>Penjualan obat bebas di hypermart memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli obat tanpa perlu mengunjungi dokter atau apotek.</p>
<p>Belum lagi dari aspek asesibilitasnya,  hypermart yang tersebar luas di berbagai lokasi membuat masyarakat dapat dengan mudah membeli obat di dekat rumah mereka.</p>
<p>Meski demikian, perlu diperhatikan juga, bahwa dibalik kelebihan tersebut, juga terdapat kekurangan yang menjadi fokus perhatian bersama.</p>
<p>Banyaknya masyarakat yang mengakses obat-obatan tanpa tanpa perlu mengunjungi dokter atau apotek meninggalkan satu pertanyaan besar,  apakah penjualan obat bebas di hypermart sudah aman?</p>
<p>Sekali lagi, tentu kondisi demikian akan membuat celah dari aspek pengawasan. Penjualan obat bebas di hypermart seringkali tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat, sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan obat-obatan.</p>
<p>Belum lagi ditambah persoalan belum maksimalnya transfer ilmu pengetahuan bagi masyarakat. Sementara petugas hypermart juga  mungkin tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang obat-obatan.</p>
<p>Akibatnya petugas tersebut tidak dapat memberikan informasi yang akurat kepada konsumen. Termasuk adanya risiko kerusakan obat, di mana obat-obatan yang dijual di hypermart dapat rusak atau kadaluarsa jika tidak disimpan dengan benar.</p>
<p>Pedoman Baru</p>
<p>Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket.</p>
<p>Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas obat yang dijual di fasilitas ritel, sehingga masyarakat dapat memperoleh obat yang aman dan efektif untuk digunakan.</p>
<p>Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:</p>
<ol>
<li>Persyaratan fasilitas</li>
</ol>
<p>Hypermarket, supermarket, dan minimarket yang menjual obat bebas dan obat bebas terbatas harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki ruang penyimpanan yang memadai dan petugas yang terlatih.</p>
<p>2.Pengawasan distribusi</p>
<p>Obat-obatan harus disimpan dan diangkut dengan cara yang benar untuk memastikan kualitas dan keamanannya.</p>
<p>3.Penjualan obat</p>
<p>Obat-obatan hanya dapat dijual oleh petugas yang terlatih dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang obat-obatan.</p>
<p>4.Pemberian informasi</p>
<p>Petugas harus memberikan informasi yang cukup kepada konsumen tentang penggunaan obat-obatan yang benar.</p>
<p>Dengan diterbitkannya pedoman ini, masyarakat dapat memperoleh obat-obatan yang aman dan efektif untuk digunakan.</p>
<p>Pedoman ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan obat-obatan dengan benar.</p>
<p>Kementerian Kesehatan akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi pedoman ini. Hypermarket, supermarket, dan minimarket yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi administratif.</p>
<p>Pedoman distribusi dan penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket merupakan langkah penting dalam meningkatkan keamanan obat di Indonesia.</p>
<p>Dengan implementasi pedoman ini, masyarakat dapat memperoleh obat-obatan yang aman dan efektif untuk digunakan.</p>
<p>Oleh karena itu, menjadi catatan bersama bahwa pengimplementasian kebijakan ini harus terus dikawal, terutama oleh Organisasi Profesi terkait, terutama dalam hal ini oleh Ikatan Apoteker Indonesia.</p>
<p>Sejumlah catatan tersebut meliputi :</p>
<ol>
<li>Pengawasan yang Ketat</li>
</ol>
<p>Pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap penjualan obat bebas di hypermart untuk memastikan bahwa obat-obatan yang dijual aman dan efektif.</p>
<p>Kementerian Kesehatan diharapkan untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi pedoman ini.</p>
<ol start="2">
<li>Pelatihan Petugas</li>
</ol>
<p>Petugas hypermart harus diberikan pelatihan tentang obat-obatan dan cara penyimpanan yang benar. Selain itu petugas hypermarket, supermarket, dan minimarket diharapkan untuk selalu mengikuti prosedur penyimpanan dan penjualan obat-obatan yang benar.</p>
<ol start="3">
<li>Pemberian Informasi</li>
</ol>
<p>Petugas hypermart harus memberikan informasi yang akurat kepada konsumen tentang obat-obatan yang dijual. Masyarakat diharapkan untuk selalu memeriksa label obat-obatan sebelum membelinya dan memastikan bahwa obat-obatan tersebut masih dalam masa kadaluarsa.</p>
<p>Dengan demikian, penjualan obat bebas di hypermart dapat menjadi lebih aman dan efektif jika dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan pengetahuan yang cukup.</p>
<p>Dengan kerja sama antara pemerintah, organisasi profesi, masyarakat, dan industri, kita dapat meningkatkan keamanan obat-obatan di Indonesia dan memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh obat-obatan yang aman dan efektif untuk digunakan.</p>
<p>Catatan Pinggir Apoteker</p>
<p>Ikatan Apoteker Indonesia diharapkan dapat mengawal sekaligus memastikan bahwa peran apoteker dalam pelayanan kesehatan tetap terjaga.</p>
<p>Sembari mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi pedoman ini guna memastikan bahwa konsumen mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.</p>
<p>Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket bila ditelaah lebih mendalam berpotensi menimbulkan kekhawatiran tentang pelemahan peran apoteker dalam pelayanan kesehatan.</p>
<p>Diantara poin kritis yang secara internal organisasi profesi apoteker penting untuk dibahas segera adalah :</p>
<ol>
<li>Kurangnya Pengawasan Apoteker</li>
</ol>
<p>Pedoman ini memungkinkan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket tanpa pengawasan langsung dari apoteker.</p>
<ol start="2">
<li>Penyerahan Obat oleh Non-Apoteker</li>
</ol>
<p>Pedoman ini memungkinkan petugas non-apoteker untuk menyerahkan obat-obatan kepada konsumen, yang dapat meningkatkan risiko kesalahan penggunaan obat.</p>
<ol start="3">
<li>Mengurangi Kualitas Pelayanan</li>
</ol>
<p>Dengan tidak adanya apoteker dalam proses penjualan obat, konsumen mungkin tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang obat-obatan yang mereka beli.</p>
<ol start="4">
<li>Potensi Penyalahgunaan Obat</li>
</ol>
<p>Kurangnya pengawasan apoteker dapat meningkatkan potensi penyalahgunaan obat-obatan, terutama jika konsumen tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang obat-obatan yang mereka beli.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/meningkatkan-keamanan-obat-di-fasilitas-ritel-pedoman-baru-kementerian-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua PD IAI Sulsel Sambut Apoteker Baru: Identitas, Solidaritas, dan Pengembangan Diri Jadi Kunci</title>
		<link>https://iainews.net/ketua-pd-iai-sulsel-sambut-apoteker-baru-identitas-solidaritas-dan-pengembangan-diri-jadi-kunci/</link>
					<comments>https://iainews.net/ketua-pd-iai-sulsel-sambut-apoteker-baru-identitas-solidaritas-dan-pengembangan-diri-jadi-kunci/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas IAI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Aug 2025 07:13:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita PP]]></category>
		<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Alfian]]></category>
		<category><![CDATA[apoteker baru]]></category>
		<category><![CDATA[Farmasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[IAI Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[ikatan apoteker indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Kompetensi]]></category>
		<category><![CDATA[profesi apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[sambutan IAI]]></category>
		<category><![CDATA[Solidaritas Apoteker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://iainews.net/?p=7255</guid>

					<description><![CDATA[Makassar, IAINews – Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Sulawesi Selatan, Andi Alfian,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar, IAINews</strong> – Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Sulawesi Selatan, Andi Alfian, menyampaikan sambutan hangat dalam acara penyambutan apoteker baru yang digelar di Makassar. Acara ini menjadi momentum penting dalam mempererat tali persaudaraan dan meneguhkan komitmen para apoteker baru sebagai bagian dari keluarga besar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).</p>
<p>Dalam sambutannya, Andi Alfian menekankan bahwa menjadi apoteker bukan sekadar meraih gelar profesi, tetapi juga menerima amanah mulia dari masyarakat dan negara. Apoteker memiliki peran strategis dalam menjaga keselamatan pasien, meningkatkan kualitas kesehatan, serta memastikan penggunaan obat yang tepat, aman, dan bermutu.</p>
<p>“IAI adalah rumah besar profesi yang akan menjadi tempat kita bernaung, belajar, berkembang, serta berjuang bersama,” ujarnya.</p>
<p>Ia menekankan tiga poin penting bagi apoteker baru:</p>
<p><strong>Pertama, identitas dan kebanggaan.</strong><br />
Dengan bergabung di IAI, para apoteker menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi kode etik, menjaga marwah profesi, dan menunjukkan identitas diri sebagai tenaga kesehatan yang strategis.</p>
<p><strong>Kedua, solidaritas dan kolaborasi.</strong><br />
Andi Alfian mengingatkan bahwa perjalanan profesi tidak bisa ditempuh seorang diri. IAI hadir sebagai wadah untuk memperkuat jejaring, membangun solidaritas, serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, industri, hingga masyarakat.</p>
<p><strong>Ketiga, pengembangan diri berkelanjutan.</strong><br />
Profesi apoteker menuntut pembelajaran sepanjang hayat. Melalui IAI, apoteker mendapatkan akses pada forum ilmiah, pendidikan berkelanjutan, serta pengembangan kompetensi yang relevan dengan tantangan zaman, termasuk era digitalisasi dan transformasi sistem kesehatan nasional.</p>
<p>Andi Alfian juga mengajak para apoteker baru agar tidak menjadi anggota pasif, tetapi ikut aktif menggerakkan organisasi. “IAI bukan hanya milik pengurus, tetapi milik kita semua. Keberhasilan IAI mencerminkan keberhasilan profesi apoteker di mata masyarakat dan bangsa,” tegasnya.</p>
<p>Acara penyambutan ini ditutup dengan ajakan penuh semangat dari Ketua PD IAI Sulsel kepada seluruh apoteker baru untuk bersama-sama membangun masa depan profesi kefarmasian dengan pengabdian, profesionalisme, dan kebersamaan.</p>
<p>“Selamat datang kepada rekan-rekan apoteker baru di keluarga besar Ikatan Apoteker Indonesia. Mari kita songsong masa depan profesi ini dengan semangat pengabdian, profesionalisme, dan kebersamaan,” tutup Andi Alfian.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/ketua-pd-iai-sulsel-sambut-apoteker-baru-identitas-solidaritas-dan-pengembangan-diri-jadi-kunci/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rakernas IAI 2025: Ruang Konsolidasi Gagasan Menuju Sinergi dan Kemajuan</title>
		<link>https://iainews.net/rakernas-iai-2025-ruang-konsolidasi-gagasan-menuju-sinergi-dan-kemajuan/</link>
					<comments>https://iainews.net/rakernas-iai-2025-ruang-konsolidasi-gagasan-menuju-sinergi-dan-kemajuan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas IAI]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Aug 2025 07:52:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita PP]]></category>
		<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[apoteker indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Farmasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi Farmasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kebersamaan Apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[konsolidasi gagasan]]></category>
		<category><![CDATA[makassar 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan kefarmasian]]></category>
		<category><![CDATA[pengurus iai]]></category>
		<category><![CDATA[Rakernas IAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://iainews.net/?p=7094</guid>

					<description><![CDATA[Makassar, IAI News – Rakernas Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bukan sekadar agenda rutin, tetapi momentum...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar, IAI News</strong> – Rakernas Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bukan sekadar agenda rutin, tetapi momentum penting untuk menyatukan visi, merumuskan arah strategis, serta meneguhkan komitmen bersama demi kemajuan organisasi dan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Daerah IAI Sulawesi Selatan, apt. Andi Alfian, S.Si., M.Si., saat memberikan sambutan pada pembukaan Rakernas IAI, Rabu, 27 Agustus 2025 di Ballroom Phinisi, Hotel Claro Makassar.</p>
<p><em>&#8220;Rakernas adalah ruang konsolidasi gagasan, wadah penyatuan langkah, dan titik pijak bagi lahirnya keputusan-keputusan strategis yang akan mengarahkan gerak organisasi ke depan. Hal ini penting di tengah semakin tingginya harapan masyarakat, kemajuan teknologi, serta derasnya arus digitalisasi dalam layanan publik, termasuk di bidang kefarmasian,&#8221;</em> papar apt. Andi Alfian.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menegaskan beberapa poin penting yang menjadi ruh Rakernas:</p>
<ol>
<li><strong>Rakernas sebagai panggung gagasan.</strong><br />
Menjadi kesempatan bagi seluruh peserta untuk menyampaikan ide-ide kreatif dan inovatif yang dapat menjawab berbagai tantangan layanan kefarmasian maupun organisasi.</li>
<li><strong>Rakernas sebagai momentum kebersamaan.</strong><br />
Menjadi ajang memperkuat ukhuwah dan soliditas, menghilangkan sekat perbedaan, serta menyatukan energi dalam menghadapi perubahan cepat dan kompleksitas permasalahan.</li>
<li><strong>Rakernas sebagai ladang pengabdian.</strong><br />
Setiap program yang dirumuskan bukan hanya untuk keberhasilan organisasi, tetapi juga untuk kemaslahatan umat, kesehatan masyarakat, kesejahteraan apoteker, dan kejayaan bangsa.</li>
</ol>
<p>Dalam kesempatan tersebut, apt. Andi Alfian mewakili seluruh apoteker Sulawesi Selatan sekaligus panitia lokal selaku tuan rumah, menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.</p>
<p><em>&#8220;Jika terdapat kekurangan, itu bukanlah karena kesengajaan, melainkan bagian dari keterbatasan sebagai manusia biasa. Dengan tulus kami memohon maaf yang sebesar-besarnya,&#8221;</em> ungkapnya.</p>
<p>Sambutannya ditutup dengan sebuah pantun penuh semangat:</p>
<p><em>Bunga melati harum mewangi,</em><br />
<em>Mekar nan indah di taman luas.</em><br />
<em>Mari satukan tekad dan hati,</em><br />
<em>Selamat Rakernas, semoga tuntas.</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/rakernas-iai-2025-ruang-konsolidasi-gagasan-menuju-sinergi-dan-kemajuan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ikatan Apoteker Indonesia Gelar Rakernas 2025 di Makassar</title>
		<link>https://iainews.net/ikatan-apoteker-indonesia-gelar-rakernas-2025-di-makassar/</link>
					<comments>https://iainews.net/ikatan-apoteker-indonesia-gelar-rakernas-2025-di-makassar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas IAI]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Aug 2025 01:29:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita PP]]></category>
		<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[apoteker indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Claro Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[ikatan apoteker indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia emas 2045]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaborasi Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan layanan kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[profesi apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[Rakernas IAI 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://iainews.net/?p=7015</guid>

					<description><![CDATA[Makassar, IAINews – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Rabu, 27...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><em>Makassar, IAINews</em> – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Rabu, 27 Agustus 2025, bertempat di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan.</p>
<p>Rakernas merupakan forum strategis tahunan untuk menetapkan kebijakan organisasi, mengevaluasi program kerja, sekaligus menyelaraskan arah kebijakan IAI dengan regulasi nasional.</p>
<p>Rakernas 2025 memiliki makna istimewa karena bertepatan dengan peringatan 70 tahun perjalanan IAI dalam mengawal profesi apoteker dan berkontribusi pada pembangunan kesehatan masyarakat di Indonesia.</p>
<p>Tahun ini, Rakernas mengusung tema <em>“Harmonisasi dan Kolaborasi Program IAI dengan Kebijakan Pemerintah dalam Mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045”.</em> Tema ini menegaskan pentingnya sinergi antara organisasi profesi dan kebijakan pemerintah, khususnya pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.</p>
<figure id="attachment_7020" aria-describedby="caption-attachment-7020" style="width: 1211px" class="wp-caption aligncenter"><img data-dominant-color="a46991" data-has-transparency="false" style="--dominant-color: #a46991;" decoding="async" class="size-full wp-image-7020 not-transparent" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250827-WA0010-scaled.avif" alt="" width="1211" height="2560" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250827-WA0010-scaled.avif 1211w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250827-WA0010-768x1623.avif 768w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250827-WA0010-727x1536.avif 727w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250827-WA0010-969x2048.avif 969w" sizes="(max-width: 1211px) 100vw, 1211px" /><figcaption id="caption-attachment-7020" class="wp-caption-text">Sambutan Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia</figcaption></figure>
<h6><em>fotografer: Aulia Yahya (Tim Media Nasional)</em></h6>
<p>Rakernas 2025 dibuka secara resmi oleh Ketua Umum IAI, apt. Noffendri Rustam, S.Si. Dalam sambutannya, ia menekankan peran penting Rakernas sebagai forum merumuskan arah organisasi ke depan.</p>
<blockquote><p>“Rakernas 2025 menjadi momentum bagi Ikatan Apoteker Indonesia untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah. Melalui forum ini, kita memastikan peran apoteker semakin relevan dalam peningkatan mutu layanan kesehatan serta berkontribusi nyata dalam pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” ujar apt. Noffendri.</p></blockquote>
<p>Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di bidang kesehatan. Kehadiran mereka diharapkan semakin memperkuat dukungan terhadap peran strategis apoteker di berbagai lini layanan kesehatan.</p>
<p>Agenda utama Rakernas 2025 mencakup beberapa hal penting, antara lain:</p>
<ul>
<li>Evaluasi pelaksanaan program kerja IAI serta peraturan organisasi tahun berjalan.</li>
<li>Sinkronisasi kebijakan organisasi profesi dengan regulasi pemerintah.</li>
<li>Peningkatan kompetensi apoteker melalui pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi.</li>
<li>Penataan jenjang karier profesi apoteker agar lebih terstruktur.</li>
<li>Penguatan peran organisasi dalam penegakan etika dan disiplin profesi.</li>
<li>Pembahasan pembaruan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan organisasi profesi.</li>
</ul>
<p>Selain membahas program internal, Rakernas juga menjadi wadah bagi IAI untuk mendapatkan arahan dari pemerintah maupun institusi terkait. Arahan tersebut penting agar seluruh program kerja IAI selaras dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan.</p>
<p>Dengan momentum 70 tahun IAI, Rakernas 2025 diharapkan menghasilkan keputusan strategis dan rekomendasi kebijakan yang berorientasi pada penguatan profesionalisme serta peningkatan kesejahteraan anggota.</p>
<p>Lebih jauh, forum ini juga diharapkan mampu mempertegas kontribusi apoteker dalam pembangunan bangsa, khususnya dalam mendukung kualitas layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.</p>
<p>Rakernas tahun ini tidak hanya menjadi refleksi perjalanan panjang IAI, tetapi juga menjadi titik tolak untuk melangkah lebih maju.</p>
<p>Sinergi dengan pemerintah, penguatan organisasi, serta peningkatan kompetensi apoteker diyakini menjadi kunci untuk menjawab tantangan menuju Indonesia Emas 2045.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/ikatan-apoteker-indonesia-gelar-rakernas-2025-di-makassar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Agus Salim Pemilik RG Raja Glow Divonis 10 Bulan, Kuasa Hukum : Seharusnya Putusannya Bebas</title>
		<link>https://iainews.net/agus-salim-pemilik-rg-raja-glow-divonis-10-bulan-kuasa-hukum-seharusnya-putusannya-bebas/</link>
					<comments>https://iainews.net/agus-salim-pemilik-rg-raja-glow-divonis-10-bulan-kuasa-hukum-seharusnya-putusannya-bebas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[apt Tresnawati Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 01:23:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita PP]]></category>
		<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Salim]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Noffendri Roestam]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[RG Raja Glos My Body Slim]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Penasehat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[Yunus Adhi Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://iainews.net/?p=6010</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR, IAINews &#8211; Persidangan Agus Salim mencapai babak akhir pada Senin, 7 Juli 2025 di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR, IAINews &#8211; Persidangan Agus Salim mencapai babak akhir pada Senin, 7 Juli 2025 di Ruang Ali Said PN Makassar.</p>
<figure id="attachment_6011" aria-describedby="caption-attachment-6011" style="width: 250px" class="wp-caption aligncenter"><img data-dominant-color="695c54" data-has-transparency="false" style="--dominant-color: #695c54;" loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-6011 not-transparent" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/07/Tim-Kuasa-Hukum-Yunus-Adhi-Prabowo-2-250x190.avif" alt="" width="250" height="190" /><figcaption id="caption-attachment-6011" class="wp-caption-text">Tim Kuasa Hukum IAI yang dipimpin Yunus Adhi Prabowo</figcaption></figure>
<p>Majelis Hakim dibawah Ketua Majelis Hakim Arif Wicaksono menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider dua bulan penjara.</p>
<p>Sidang yang dipimpin Arif Wicaksono ini beranggotakan Bintang AL serta Thimotius Djeny mengadili kasus peredaran obat herbal illegal yang dituduhkan kepada Agus Salim.pemilik RG Raja Glow dengan produk RG Raja Glow My Body Slim.</p>
<p>Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tuga bulan kurungan.</p>
<p>Penasihat Hukum Terdakwa Agus salim, Yunus Adhi Prabowo Advokat dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) tetap mengapresiasi putusan perkara pidana dengan Nomor Register : 206/PID.SUS/2025/PN MKS.</p>
<p>Namun Yunus Adhi Prabowo menyatakan pihaknya masih berkeyakinan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang diajukan pada Pledoi (Pembelaan) harusnya kliennya demi hukum harus dinyatakan bebas.</p>
<p>‘’Akan tetapi kami dari Tim Penasihat Hukum bersama Klien masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyatakan upaya hukum banding,’’ ungkap Yunus Adhi Prabowo dalam keterangannya.</p>
<p>Dilain pihak apt. Noffendri Roestam, S.Si selaku Ketua Umum Apoteker Indonesia (IAI), organisasi dimana Agus Salim bernaung, turut memberikan tanggapan atas vonis Pengadilan Negeri Makassar terhadap Agus Salim.</p>
<p>‘’Sebagai Organisasi Profesi yang menaungi terdakwa, kami menghormati proses hukum dan putusan hakim karena kami selaku Organisasi akan mendampingi anggota selama proses di ranah hukum,’’ ungkap apt Noffendri Roestam.</p>
<p>Menurut apt. Noffendri Roestam, IAI selama ini telah melakukan pendampingan hukum terhadap sejumlah anggotanya yang bermasalah hukum.</p>
<p>‘’Alhamdulillah beberapa sejawat yang bermasalah hukum bisa mendapatkan vonis bebas, dan beberapa mendapatkan vonis yang jauh lebih ringan, berkat pendampingan hukum yang kami berikan,’’ ungkap apt Noffendri Roestam.</p>
<p>Menurut Majelis Hakim terdakwa Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Jo. Pasal 435 UU RI Nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi : <em>“Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”</em>.</p>
<p>Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim PN Makassar mengungkapkan tiga hal yang memberatkan Agus Salim dalam kasusnya.</p>
<p>Pertama, perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan obat herbal ilegal dinilai dapat membahayakan masyarakat.</p>
<p>Kedua, Agus Salim kurang hati-hati dalam mengedarkan produknya yaitu RG Raja Glow My Body Slim.</p>
<p>Ketiga, Agus Salim mengedarkan obat herbal tersebut tanpa memastikan lebih dulu keamanan produk dan mengecek kembali penandaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).</p>
<p>&#8220;Terakhir hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum,&#8221; ucap hakim. &#8220;Hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan berlangsung&#8221;.</p>
<p>Ditemui terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fitriyani menyebut pihaknya belum memutuskan, apakah akan mengajukan banding atau tidak.</p>
<p>Nur Fitriyani menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinannya.</p>
<p>‘’Kami akan membuat laporan terlebih dulu ke pimpinan mengenai hasil vonis hakim terhada Agus Salim ini. Apakah akan maki ajukan Upaya hukum atau tidak, tergantung petunjuk pimpinan kami,’’ lanjut Nur Fitriyani.</p>
<p>Menurut Nur Fitriyani, kemungkinan pihaknya mengajukan banding mengingat hasil vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun penjara untuk Agus Salim.***</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/agus-salim-pemilik-rg-raja-glow-divonis-10-bulan-kuasa-hukum-seharusnya-putusannya-bebas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peran Organisasi Profesi dalam Personal Branding untuk Pengembangan Karier Apoteker</title>
		<link>https://iainews.net/peran-organisasi-profesi-dalam-personal-branding-untuk-pengembangan-karier-apoteker/</link>
					<comments>https://iainews.net/peran-organisasi-profesi-dalam-personal-branding-untuk-pengembangan-karier-apoteker/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[apt. Agus Purnomo, MM]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2025 13:34:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Apoteker Menulis]]></category>
		<category><![CDATA[apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[iai]]></category>
		<category><![CDATA[jaringan profesional]]></category>
		<category><![CDATA[Kompetensi Apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[pengembangan karier]]></category>
		<category><![CDATA[penghargaan profesi]]></category>
		<category><![CDATA[personal branding]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://iainews.net/?p=5754</guid>

					<description><![CDATA[Personal Branding Personal branding adalah proses membentuk dan mengelola citra diri (brand pribadi) di mata...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Personal Branding</strong></p>
<p>Personal branding adalah proses membentuk dan mengelola citra diri (brand pribadi) di mata publik. &#8220;Personal&#8221; berarti pribadi, sementara &#8220;branding&#8221; berarti menciptakan merek. Personal branding mencakup pembentukan persepsi tentang kepribadian, identitas, dan keahlian seseorang, sehingga ia dikenali dan diingat secara khas.</p>
<p>Menurut McNally &amp; Speak, terdapat tiga elemen utama dalam personal branding yang kuat:</p>
<ul>
<li><strong>Kekhasan</strong>: Merek pribadi yang kuat mencerminkan keunikan—baik dari kualitas, penampilan, maupun keahlian.</li>
<li><strong>Relevansi</strong>: Citra yang dibangun harus berkaitan dengan hal-hal yang dianggap penting oleh masyarakat.</li>
<li><strong>Konsistensi</strong>: Dibentuk dari upaya yang berkelanjutan dan stabil, sehingga menghasilkan <em>brand equity</em> atau nilai lebih dari merek tersebut.</li>
</ul>
<p><strong>Personal Branding Tenaga Kesehatan</strong><br />
Di era digital dan persaingan global yang semakin ketat, personal branding menjadi penting bagi tenaga kesehatan profesional, termasuk apoteker. Branding yang baik akan meningkatkan kepercayaan pasien, memperluas jaringan profesional, dan membuka peluang karier baru.</p>
<p>Melalui platform digital dan media sosial, tenaga kesehatan dapat berbagi edukasi, menunjukkan keahlian, dan membangun interaksi positif dengan masyarakat. Ini turut memperkuat posisi mereka sebagai sumber informasi yang kredibel dan terpercaya.</p>
<p><strong>Apakah Personal Branding Penting bagi Apoteker?</strong><br />
Tentu. Dengan personal branding yang kuat, apoteker dapat lebih mudah dikenali berdasarkan keahlian dan pengalaman mereka. Apoteker yang menonjol, misalnya melalui spesialisasi tertentu, pendekatan inovatif, atau kontribusi ilmiah, akan memiliki nilai lebih di mata publik dan sejawat.</p>
<p><strong>Peran Organisasi Profesi dalam Mendorong Personal Branding dan Pengembangan Karier Apoteker</strong><br />
Organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) memegang peranan penting dalam mendukung pengembangan karier apoteker. Beberapa peran pentingnya antara lain:</p>
<ol>
<li><strong>Memperluas Jaringan dan Kolaborasi</strong><br />
Melalui berbagai pertemuan, seminar, dan forum, apoteker dapat membangun relasi profesional, berbagi pengalaman, hingga merintis kerja sama lintas profesi kesehatan.</li>
<li><strong>Peningkatan Kompetensi dan Pendidikan Berkelanjutan</strong><br />
IAI dan himpunannya rutin mengadakan workshop, seminar, hingga kursus online untuk memperbarui wawasan dan keterampilan anggota agar tetap relevan dengan perkembangan dunia farmasi.</li>
<li><strong>Penghargaan dan Pengakuan</strong><br />
Organisasi profesi juga memberikan apresiasi kepada anggota berprestasi sebagai bentuk pengakuan dan motivasi, yang turut memperkuat personal branding di kalangan profesional.</li>
<li><strong>Advokasi dan Perlindungan Profesi</strong><br />
IAI aktif dalam mendukung kebijakan yang melindungi hak dan kesejahteraan apoteker, serta memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam menghadapi masalah profesional.</li>
</ol>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-5763" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250703-WA0028.jpg" alt="" width="995" height="1020" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250703-WA0028.jpg 995w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250703-WA0028-768x787.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 995px) 100vw, 995px" /></p>
<blockquote><p>&nbsp;</p></blockquote>
<p><strong>Pengalaman Pribadi Penulis</strong><br />
Melalui organisasi profesi tercinta, Ikatan Apoteker Indonesia, khususnya di Pengurus Daerah IAI Sulawesi Selatan, saya mendapat banyak kesempatan untuk mengembangkan personal branding dan karier.</p>
<p>Saya aktif dalam beberapa himpunan di bawah PD IAI SULSEL, yang memperluas jaringan saya dengan sejawat apoteker dan tenaga kesehatan lainnya. Hal ini membuka peluang sebagai moderator dan MC nasional, termasuk menjadi DKT Indonesia Trainer dalam edukasi kontrasepsi kepada masyarakat.</p>
<p>Melalui Himpunan Apoteker Sains dan Komunikasi Sosial (HIASKOS) PP IAI, saya mendapatkan pelatihan jurnalistik yang mengantarkan saya menjadi bagian dari Tim Media Nasional IAI. Sebagai hasilnya, saya merasa terhormat menerima penghargaan <em>IAI Journalist of the Year 2024–2025</em>.</p>
<p>Terima kasih kepada IAI atas dukungan, ruang, dan kesempatan dalam pengembangan diri dan profesi.</p>
<p><strong>Jayalah selalu IAI-ku, 70 tahun melangkah, terus berfaedah dan berkiprah!</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/peran-organisasi-profesi-dalam-personal-branding-untuk-pengembangan-karier-apoteker/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov NTT Gandeng 21 Organisasi Profesi Kesehatan, Teken MoU untuk Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat</title>
		<link>https://iainews.net/pemprov-ntt-gandeng-21-organisasi-profesi-kesehatan-teken-mou-untuk-perkuat-layanan-kesehatan-masyarakat/</link>
					<comments>https://iainews.net/pemprov-ntt-gandeng-21-organisasi-profesi-kesehatan-teken-mou-untuk-perkuat-layanan-kesehatan-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[apt Tresnawati Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 May 2025 14:26:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Melkiades Laka Lena]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur NTT]]></category>
		<category><![CDATA[ikatan apoteker indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Melkiades]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://iainews.net/?p=5309</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, IAINews – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KUPANG, IAINews – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani Nota Kesepakatan atau <em>Memorandum of Understanding</em> (MoU) dengan 21 organisasi profesi kesehatan.</p>
<p>Penandatangan MoU dilaksanakan di Aula El Tari, Kupang, pada Selasa, 5 Mei 2025 lalu.</p>
<p>Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna meningkatkan layanan kesehatan di wilayah NTT yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan serius.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-5312 aligncenter" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/05/MoU-Pemprov-NTT-dan-21-OP-1-250x190.jpg" alt="" width="250" height="190" /></p>
<p>Gubernur Provinsi NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menekankan bahwa MoU ini merupakan bentuk komitmen strategis dan kolaboratif antara pemerintah daerah dengan para profesional di bidang kesehatan.</p>
<p>Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan perubahan nyata di tengah masyarakat NTT, terutama dalam meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan berkualitas dan memperkuat upaya promotif serta preventif.</p>
<p>Adapun 21 organisasi profesi yang menandatangani MoU ini adalah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI).</p>
<p>Selanjutnya Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI), Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perkumpulan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) dan Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI).</p>
<p>Tidak ketinggalan Ikatan Penata Anastesi Indonesia (IPAI), Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN), Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).</p>
<p>Organisasi profesi lainnya adalah Ikatan Elektromedis Indonesia (IKATEMI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI), Perkumpuluan Teknisi Pelayanan Darah Indonesia (PTPDI), serta Perhimpunan dan Profesional Kesmas Indonesia (PERSAKMI).</p>
<p>Organisas-organisasi ini berasal dari berbagai bidang profesi medis dan paramedis yang memiliki peran penting dalam sistem layanan kesehatan.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-5313 aligncenter" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/05/Gubernur-NTT-Melkiades-Laka-Lena-bersama-pada-Ketua-OP-250x190.jpg" alt="" width="250" height="190" /></p>
<p>Kerja sama ini menyoroti urgensi perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh, termasuk dalam aspek edukasi masyarakat.</p>
<p>Dalam konteks NTT, berbagai indikator kesehatan seperti tingginya angka stunting, kematian ibu dan bayi, serta kasus Tuberkulosis (TB) menunjukkan perlunya pendekatan kesehatan masyarakat yang lebih holistik dan berkelanjutan.</p>
<p>Melalui MoU ini, pihak Pemprov NTT dan organisas-organisasi profesi kesehatan di NTT bersepakat untuk memperkuat peran tenaga kesehatan sebagai ujung tombak edukasi masyarakat dalam mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).</p>
<p>Kampanye kesehatan, pelatihan lintas profesi, serta penyuluhan terpadu di daerah-daerah tertinggal menjadi fokus tindak lanjut kerja sama.</p>
<p>Kesepakatan ini diharapkan dapat membawa perubahan di NTT, khususnya perluasan edukasi kesehatan yang dapat menjangkau semua kalangan, dari ibu hamil hingga generasi muda.</p>
<p>Profesi kesehatan siap bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan masyarakat NTT yang sehat dan sejahtera.</p>
<p>Langkah ini juga mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi dan praktisi kesehatan yang menilai bahwa keterlibatan organisasi profesi dalam pembangunan kesehatan masyarakat adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional yang patut diapresiasi.</p>
<p>Dengan penandatanganan MoU ini, Pemerintah Provinsi NTT dan 21 organisasi profesi kesehatan mengukuhkan komitmen bersama untuk membangun sistem kesehatan yang lebih inklusif, adil, dan merata.</p>
<p>Kolaborasi ini diharapkan menjadi katalisator transformasi kesehatan di NTT secara nyata hadir di tengah masyarakat dan bukan hanya di atas kertas.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/pemprov-ntt-gandeng-21-organisasi-profesi-kesehatan-teken-mou-untuk-perkuat-layanan-kesehatan-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apoteker Indonesia Siap Hadapi Tantangan Regulasi yang Dinamis</title>
		<link>https://iainews.net/apoteker-indonesia-siap-hadapi-tantangan-regulasi-yang-dinamis/</link>
					<comments>https://iainews.net/apoteker-indonesia-siap-hadapi-tantangan-regulasi-yang-dinamis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[apt Tresnawati Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Apr 2025 02:36:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita PP]]></category>
		<category><![CDATA[apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[jambi]]></category>
		<category><![CDATA[Noffendri Roestam]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurus Daerah Jambi]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi yang dinamis]]></category>
		<category><![CDATA[Rizky Yulion]]></category>
		<category><![CDATA[Tresnawati]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Adiwangsa]]></category>
		<category><![CDATA[Yuliawati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://iainews.net/?p=5075</guid>

					<description><![CDATA[JAMBI, IAINews – Apoteker Indonesia harus selalu siap menghadapi regulasi yang dinamis dari pemerintah dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>JAMBI, IAINews – Apoteker Indonesia harus selalu siap menghadapi regulasi yang dinamis dari pemerintah dan berperan aktif dalam proses penyusunannya.</p>



<p>Dinamika regulasi pemerintah ini tidak bisa dihindari, terutama regulasi di bidang kesehatan, khususnya farmasi.</p>



<p>“Apoteker semestinya bisa berperan dan aktif dalam proses penyusunannya,” tegas apt Noffendri Roestam, S.Si, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI).</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="400" height="225" sizes="auto, (max-width: 400px) 100vw, 400px" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/04/Paparan-materi-Ketua-Umum-PP-IAI-dalam-silaturahmi-dengan-PD-IAI-Jambi-400x225.jpg" alt="" class="wp-image-5076" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/04/Paparan-materi-Ketua-Umum-PP-IAI-dalam-silaturahmi-dengan-PD-IAI-Jambi-400x225.jpg 400w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/04/Paparan-materi-Ketua-Umum-PP-IAI-dalam-silaturahmi-dengan-PD-IAI-Jambi-250x140.jpg 250w" /></figure></div>


<p>Apt Noffendri Roestam mencontohkan perubahan kebijakan standar pelayanan farmasi komunitas yang terus berkembang, hingga dicetuskannya apoteker spesialis dengan keahlian tertentu. Hal ini tidak luput dari perkembangan sistem kurikulum farmasi yang ikut berkembang.&nbsp;</p>



<p>Pada kesempatan itu, apt. Noffendri, S.Si juga mengingatkan bahwa organisasi harus mampu menjadi rumah bagi pengembangan kompetensi dan advokasi kebijakan.</p>



<p>‘’Organisasi profesi harus dipertahankan karena ada mandat undang-undang. Tanpa IAI, suara apoteker tidak akan terdengar dalam perumusan kebijakan,” tambah apt Noffendri Roestam.&nbsp;</p>



<p>Ketua Umum PP IAI menyampaikan hal itu dalam acara silaturahmi dan diskusi bertajuk ‘Menguatkan Peran Apoteker di Era Regulasi yang Dinamis’.</p>



<p>Silaturahmi yang digelar di Aula Universitas Adiwangsa Jambi beberapa waktu lalu itu juga menghadirkan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Humas dan Pengabdian Masyarakat PP IAI, apt Dra Tresnawati.</p>



<p>Peserta yang hadir adalah jajaran Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi Jambi.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="400" height="225" sizes="auto, (max-width: 400px) 100vw, 400px" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/04/Foto-bersama-Ketua-Umum-Wakil-Sekjen-PP-IAI-bersama-seluruh-jajaran-Pengurus-Daerah-IAI-Jambi-400x225.jpg" alt="" class="wp-image-5077" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/04/Foto-bersama-Ketua-Umum-Wakil-Sekjen-PP-IAI-bersama-seluruh-jajaran-Pengurus-Daerah-IAI-Jambi-400x225.jpg 400w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/04/Foto-bersama-Ketua-Umum-Wakil-Sekjen-PP-IAI-bersama-seluruh-jajaran-Pengurus-Daerah-IAI-Jambi-250x140.jpg 250w" /></figure></div>


<p>Acara dibuka secara resmi oleh Ketua PD IAI Jambi, apt. Darma Satria, ME, yang menegaskan komitmen organisasi dalam menjawab tantangan profesi di tengah perubahan regulasi yang cepat.</p>



<p>Dalam sambutannya, apt. Darma Satria, ME, menyoroti pentingnya menjaga solidaritas antar anggota apoteker se Indonesia.</p>



<p>“Kita memiliki lebih dari 1.300 apoteker aktif, yang terdaftar di provinsi Jambi siap untuk menanggapi tantangan masa depan” ungkap apt Dharma Satria.</p>



<p>Ia juga mengapresiasi kehadiran Ketua Umum dan Wakil Sekjen PP IAI yang dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kaderisasi di daerah.&nbsp; <a></a></p>



<p><strong>Sistem Kaderisasi dan Peran IYPG</strong></p>



<p>Salah satu poin krusial lain yang dibahas dalam kesempatan itu adalah sistem kaderisasi.</p>



<p>Menurut Ketua Umum PP IAI, Indonesian Young Pharmacist Group (IYPG) harus menjadi garda terdepan dalam menyiapkan calon pemimpin profesi.</p>



<p>“Generasi muda apoteker perlu diberi ruang untuk berinovasi, terutama dalam pemanfaatan teknologi dan pendekatan kreatif kepada masyarakat,” ujar apt Noffendri Roestam dalam sesi diskusi.</p>



<p>Ia mendorong setiap apoteker untuk memperkuat program mentorship dan leadership training bagi anggota muda hingga mampu menjadi influencer dalam edukasi obat dan kesehatan kepada masyarakat dari sudut pandang farmasi.</p>



<p><strong>Konsep “Apoteker Advance”</strong></p>



<p>Ketua PP IAI juga memperkenalkan konsep “Apoteker Advance”—sebuah skema sertifikasi kompetensi lanjutan untuk apoteker yang ingin mendalami bidang spesifik.</p>



<p>Bidang spesifik itu misalnya apoteker spesialis dibidang CPOB industri farmasi atau apoteker spesialis dalam regulasi obat.</p>



<p>Konsep Apoteker Advance diharapkan membawa perubahan besar dalam peran apoteker sebagai bagian integral dari sistem layanan kesehatan.</p>



<p><strong>Optimalisasi Aplikasi SIAP: Integrasi Layanan Digital</strong></p>



<p>Dalam kesempatan tersebut, diskusi mengenai kemajuan teknologi juga menjadi tema menarik lain.</p>



<p>PP IAI menekankan pada Aplikasi SIAp (Sistem Informasi Apoteker) sebagai platform terintegrasi untuk memudahkan aktifitas administrasi anggota secara daring.</p>



<p>“Aplikasi ini menjadi sentral dalam kegiatan setiap apoteker di seluruh indonesia dan tetap akan digunakan” ujar &nbsp;apt. Noffendri Roestam.&nbsp;</p>



<p><strong>Kolaborasi dengan Apoteker Influencer: Edukasi Publik yang Kreatif</strong></p>



<p>Dalam sesi diskusi, apt Tresnawati menyoroti pentingnya IAI untuk mendorong anggotanya berkolaborasi dengan apoteker influencer dalam kampanye Kesehatan masyarakat.</p>



<p>“Di era media social saat ini, kita perlu menjangkau generasi muda dengan konten edukatif yang kreatif,” kata Wakil Sekjen PP IAI tersebut.</p>



<p>Salah satu media yang potensial adalah tiktok yang luar biasa pengaruhnya pada masyarakat.</p>



<p>Beberapa apoteker indonesia yang memiliki basis pengikut besar di platform digital telah bersedia untuk membuat program ini semakin nyata.</p>



<p>Ikatan Apoteker Indonesia juga berencana membuat akun official IAI di marketplace dalam upaya pengembangan jiwa entrepreneur para apoteker dan mengembangkan sistem reseller pada Pengurus Cabang di seluruh Indonesia.</p>



<p><strong>Semangat Baru untuk Apoteker Jambi</strong></p>



<p>Acara silaturahmi dan diskusi kali ini tidak hanya memperkuat jejaring antar apoteker, tetapi juga memberikan roadmap jelas untuk pengembangan perspektif profesi di Indonesia.</p>



<p>Dengan dukungan aplikasi digital, kaderisasi muda, dan kurikulum yang progresif, apoteker Indonesia siap menjadi pionir dalam menjawab tantangan kesehatan masa depan. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/apoteker-indonesia-siap-hadapi-tantangan-regulasi-yang-dinamis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dampak UU No 17 tahun 2023, Apoteker Yang Tak Bergabung di Organisasi Profesi Tak Mendapatkan Perlindungan Hukum Semestinya</title>
		<link>https://iainews.net/dampak-uu-no-17-tahun-2023-apoteker-yang-tak-bergabung-di-organisasi-profesi-tak-mendapatkan-perlindungan-hukum-semestinya/</link>
					<comments>https://iainews.net/dampak-uu-no-17-tahun-2023-apoteker-yang-tak-bergabung-di-organisasi-profesi-tak-mendapatkan-perlindungan-hukum-semestinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas IAI]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jan 2025 03:24:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Destita Khairilisani]]></category>
		<category><![CDATA[gudang farmasi]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[pd iai bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[Skp]]></category>
		<category><![CDATA[UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Yusna Fadliyyah Apriyanti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berita.iai.id/?p=4859</guid>

					<description><![CDATA[BENGKULU, IAINews – Dampak yang dirasakan apoteker berkaitan dengan UU No 17 tahun 2023 tentang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BENGKULU, IAINews – Dampak yang dirasakan apoteker berkaitan dengan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah tidak terlindunginya apoteker saat bermasalah dengan hukum.</p>
<p>UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan tak mewajibkan apoteker untuk bergabung dengan organisasi profesi (OP), akibatnya sejumlah apoteker memilih untuk tidak menjadi anggota Ikatan Apoteker Indonesia.</p>
<p>Sejak tidak dipersyaratkan rekomendasi organisasi profesi dalam pengurusan SIP di DPMPTSP, ditemukan beberapa apoteker tidak tergabung dalam organisasi profesi setempat.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-4860" src="https://berita.iai.id/wp-content/uploads/2025/01/Senator-Destita-1.jpg" alt="" width="1283" height="616" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/01/Senator-Destita-1.jpg 1283w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/01/Senator-Destita-1-768x369.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1283px) 100vw, 1283px" /></p>
<p>Masalah yang timbul dari hal tersebut, ada apoteker yang berdomisili di Kalimantan tetapi SIPA-nya ada di apotek Bengkulu.</p>
<p>Ditemukan juga apoteker yang telah berpraktek, bermasalah dengan investornya, dan akhirnya tidak mendapatkan haknya sesuai perjanjian.</p>
<p>Karena apoteker tersebut tidak tergabung dalam organisasi profesi, pengurus tidak dapat memberikan advokasi terhadap yang bersangkutan.</p>
<p>‘’Jika apoteker bergabung ke organisasi profesi dari awal, pendampingan dilakukan sejak perjanjian kerjasama dengan investor sehingga hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bisa sesuai kesepakatan,’’ ungkap Ketua PD IAI Bengkulu, apt Yenni Fithriani.</p>
<p>Demikian salah satu aspirasi yang disampaikan PD IAI Bengkulu kepada anggota DPD RI Dapil Bengkulu, apt Destita Khairilisani dalam sebuah diskusi yang berlangsung dekat dan akrab.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-4861" src="https://berita.iai.id/wp-content/uploads/2025/01/Senator-Destita-2.jpg" alt="" width="810" height="411" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/01/Senator-Destita-2.jpg 810w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/01/Senator-Destita-2-768x390.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 810px) 100vw, 810px" /></p>
<p>PD IAI Bengkulu juga menyampaikan kondisi tentang SKP apoteker yang berpraktik di distribusi dan industri belum terakomodir dalam skp.kemkes.</p>
<p>Sementara apoteker yang bekerja di kedua tempat tersebut harus memiliki SIPA dalam berpraktik dan salah satu syarat untuk memperpanjang SIPA adalah kecukupan SKP.</p>
<p>Anggota DPD RI, apt Derstita Khairilisani, S.Farm, MSM, belum lama ini mengundang apoteker Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Bengkulu untuk bersilaturahmi dan berdiskusi, ditengah masa resesnya.</p>
<p>Kegiatan Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat Komite III DPD RI di Dapil Bengkulu tersebut dilaksanakan pada Jumat, 10 Januari 2025.</p>
<p>Senator Destita Khairilisani mengundang PD IAI Bengkulu untuk menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan isu-isu kefarmasian di Indonesia, khususnya di wilayah Bengkulu.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-4862" src="https://berita.iai.id/wp-content/uploads/2025/01/Senator-Destita-3.jpg" alt="" width="742" height="445" /></p>
<p>Komite III DPD RI memiliki lingkup pengawasan atas pelaksanaan undang-undang bidang tertentu salah satunya adalah bidang kesehatan.</p>
<p>Agenda kegiatan ini membahas tiga hal, yaitu pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya program makanan bergizi gratis, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya penetapan upah minimum tahun 2025 dan isu tambahan terkait profesi kefarmasian di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Isu kefarmasian di provinsi Bengkulou menjadi pokok bahasan penting ketiga, mengingat Destita Khairilisani juga adalah seorang apoteker.</p>
<p>Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PD IAI Bengkulu, apt. Yenni Fithriani, S.Si., MPA dan 11 orang lainnya yang mewakili Dewan Penasehat, para Ketua Seminat serta Pengurus Cabang Kabupaten Lebong dan Seluma.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, apt Dheoziade perwakilan dari Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (Hisfarma) menyampaikan aspirasi mengenai dampak dari Undang-Undang No 17/2023 tentang Kesehatan yang memberikan celah obat dapat dijualbelikan secara bebas di sarana non kefarmasian.</p>
<p>‘’Hal lain yang menjadi keprihatinan kami, ibu senator, adalah mengenai pelayanan kefarmasian di faskes pertama, Dimana jasa layanan apoteker belum masuk dalam komponen pembiayaan dari pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional,’’ tutur apt Dheoziade.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-4863" src="https://berita.iai.id/wp-content/uploads/2025/01/Senator-Destita-4.jpg" alt="" width="601" height="306" /></p>
<p>Sementara apt Intan yang mewakili Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit (Hisfarsi) berharap agar  pemerintah dapat melugaskan bahwa kewenangan tentang pengadaan obat dan BMHP ada di apoteker.</p>
<p>Ia juga berharap agar DPD (Dewan Pertimbangan Daerah) dapat mendorong pejabat pengadaan yang ada di sarana milik pemerintah, untuk obat dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai), harus berprofesi Apoteker.</p>
<p>Perwakilan apoteker yang bekerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)  di Dinas Kesehatan Provinsi, memberikan gambaran terkait kondisi tenaga kefarmasian di Dinas Kesehatan.</p>
<p>Mereka mengharapkan adanya perbaikan terkait regulasi analisis beban kerja dan jabatan fungsional yang ditetapkan dari Kementerian Kesehatan.</p>
<p>Jabatan fungsional yang ada di Dinas Kesehatan hanya bisa ditempati oleh jabatan fungsional umum, seperti administrator kesehatan, pengawas dan lain-lain.</p>
<p>Sedangkan apoteker muda, apoteker pratama dan apoteker madya adalah jabatan fungsional yang ditempatkan di pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit atau UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Farmasi.</p>
<p>SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola) Provinsi Bengkulu menempatkan pelayanan Gudang Farmasi berada didalam seksi farmasi, yang secara struktural diisi oleh fungsional umum.</p>
<p>Akibatnya, tidak ada apoteker yang melaksanakan pekerjaan kefarmasian seperti perencanaan obat, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengelolaan obat lainnya di seksi farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Senator Destita Khairilisani menerima dengan antusias dan sangat bersemangat untuk mengangkat isu kefarmasian ini agar dapat disampaikan untuk mendapatkan solusi dan perbaikan.</p>
<p>Ia juga sangat terbuka untuk kerjasama di kemudian hari dan mengharapkan komunikasi yang berlanjut kedepannya.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/dampak-uu-no-17-tahun-2023-apoteker-yang-tak-bergabung-di-organisasi-profesi-tak-mendapatkan-perlindungan-hukum-semestinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
