<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kemenkes &#8211; IAI NEWS</title>
	<atom:link href="https://iainews.net/tag/kemenkes/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://iainews.net</link>
	<description>Portal Berita Ikatan Apoteker Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 06 Sep 2025 16:44:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.6</generator>

<image>
	<url>https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Untitled-1-32x32.jpg</url>
	<title>kemenkes &#8211; IAI NEWS</title>
	<link>https://iainews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rumah Sakit Vertikal Kemenkes Jadi Motor Kemandirian Farmasi Nasional</title>
		<link>https://iainews.net/rumah-sakit-vertikal-motor-kemandirian-farmasi/</link>
					<comments>https://iainews.net/rumah-sakit-vertikal-motor-kemandirian-farmasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[apt. Nelly Sy.]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2025 08:04:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Apoteker Menulis]]></category>
		<category><![CDATA[Berita PP]]></category>
		<category><![CDATA[belanja farmasi]]></category>
		<category><![CDATA[belanja obat]]></category>
		<category><![CDATA[Erie GusNellyanti]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[obat produk lokal]]></category>
		<category><![CDATA[obat produksi dalam negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PDN]]></category>
		<category><![CDATA[produk dalam negeri]]></category>
		<category><![CDATA[produk lokal]]></category>
		<category><![CDATA[rumah sakit]]></category>
		<category><![CDATA[rumah sakit vertikal]]></category>
		<category><![CDATA[sediaan farmasi]]></category>
		<category><![CDATA[TKDN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://iainews.net/?p=7478</guid>

					<description><![CDATA[Makassar, IAINews – Menuju Kemandirian Farmasi Nasional, penggunaan produk dalam negeri semakin meningkat. Upaya ini...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar, IAINews</strong> – <em>Menuju Kemandirian Farmasi Nasional, penggunaan produk dalam negeri semakin meningkat.</em> Upaya ini kembali ditegaskan dalam <strong>Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia (PIT IAI) 2025</strong> yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, 28-30 Agustus 2025. Pada forum ilmiah yang mengangkat tema besar <strong>“Navigating the Future of Pharmacy: Performance, Innovation, and Collaborative Transformations in Healthcare”</strong>, sesi presentasi mengenai <em>“Menuju Kemandirian Farmasi Nasional, Analisis Belanja Sediaan Farmasi Produksi Dalam Negeri di Rumah Sakit Vertikal Kemenkes RI”</em> menjadi salah satu sesi yang menarik bagi peserta pertemuan.</p>
<p>Presentasi ilmiah ini disampaikan secara oral pada Jum’at, 29 Agustus 2025 oleh <strong>Erie Gusnellyanti, S.Si., Apt., MKM</strong>, Ketua Tim Kerja Analisis Farmakoekonomi dan Obat Inovatif, Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi, Kementerian Kesehatan RI. Diskusi dipandu oleh <strong>apt. Benni Iskandar, S.Farm., M.Si., Ph.D.</strong> sebagai moderator. Materi tersebut merupakan hasil analisis terhadap data belanja farmasi Rumah Sakit Vertikal melalui e-katalog sektoral Kesehatan periode 2021–2023, yang merupakan bagian dari upaya peningkatan kemandirian farmasi Nasional.</p>
<p><img data-dominant-color="807168" data-has-transparency="false" style="--dominant-color: #807168;" fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-7479 size-full not-transparent" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/Nelly-2.avif" alt="Analisis Belanja Sediaan Farmasi di Rumah Sakit Vertikal Kemenkes" width="1280" height="720" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/Nelly-2.avif 1280w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/Nelly-2-400x225.avif 400w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/Nelly-2-768x432.avif 768w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/Nelly-2-250x140.avif 250w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p><strong>Kebijakan Nasional: Prioritas Produk Dalam Negeri</strong></p>
<p>Dalam paparannya, apoteker yang akrab disapa Nelly ini menekankan bahwa analisis belanja farmasi di Rumah Sakit Vertikal berangkat dari berbagai regulasi yang menegaskan prioritas penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam kerangka kemandirian farmasi. Sejumlah aturan yang menjadi payung hukum telah diterbitkan pemerintah antara lain:</p>
<ul>
<li><strong>UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian</strong> yang mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang/jasa.</li>
<li><strong>PP No. 29/2018</strong> tentang Pemberdayaan Industri menyebutkan peningkatan penggunaan PDN meliputi: Kewajiban penggunaan PDN, TKDN, penghargaan atas penggunaan PDN.</li>
<li><strong>Perpres 16/2018 jo 12/2021</strong> tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan produk dalam negeri.</li>
<li><strong> Ka LKPP No. 122/2022</strong> tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik juga mewajibkan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.</li>
</ul>
<p>Sejumlah regulasi tersebut ditegaskan kembali melalui <strong>Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022</strong> tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, khususnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Demikian pula pada <strong>UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan</strong> dan <strong>PP No. 28 Tahun 2024</strong>, yang mewajibkan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan produksi dalam negeri dengan tetap menjunjung aspek mutu, keamanan, dan kemanfaatan.</p>
<p><img data-dominant-color="8a867b" data-has-transparency="false" style="--dominant-color: #8a867b;" decoding="async" class="aligncenter wp-image-7482 size-full not-transparent" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764406131_o-scaled.avif" alt="Erie Gusnellyanti" width="2560" height="1920" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764406131_o-scaled.avif 2560w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764406131_o-768x576.avif 768w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764406131_o-1536x1152.avif 1536w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764406131_o-2048x1536.avif 2048w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></p>
<p>Tidak cukup dengan itu, Menteri Kesehatan pun menetapkan <strong>KMK No. HK.01.07/MENKES/1333/ 2023</strong> yang mewajibkan penggunaan sediaan farmasi dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 52% untuk obat dan obat bahan alam, serta 70% untuk vaksin dan serum.</p>
<p>“Rumah sakit vertikal sebagai unit pelayanan rujukan nasional berada di garis depan dalam implementasi kebijakan ini. Sebagai institusi pemerintah pusat, mereka diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan produk farmasi buatan dalam negeri, sehingga dapat mewujudkan kemandirian farmasi Nasional” ujar Nelly, yang merupakan alumni S1 Farmasi dan apoteker Universitas Andalas, dan Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.</p>
<p><a href="https://iainews.net/produk-dalam-negeri-didorong-di-fasilitas-kesehatan/">https://iainews.net/produk-dalam-negeri-didorong-di-fasilitas-kesehatan/</a></p>
<p><strong>Temuan Analisis: Belanja Rp2,6 Triliun untuk Produk Dalam Negeri di Rumah Sakit</strong></p>
<p>Analisis terhadap data e-purchasing LKPP menunjukkan bahwa total belanja sediaan farmasi produksi dalam negeri di Rumah Sakit Vertikal Kemenkes RI selama periode <strong>2021–2023</strong> mencapai <strong>Rp2,6 triliun atau 40,67% dari total belanja farmasi</strong> pada katalog sektoral kesehatan.</p>
<p>Berdasarkan kelas terapi, belanja PDN terbesar secara nilai rupiah <em>(by value)</em> terdapat pada kelas terapi <strong>L01 antineoplastic agents</strong>. Namun, terlihat bahwa produk impor masih mendominasi dengan perbandingan <strong>6,01% belanja untuk PDN</strong> berbanding jauh dengan <strong>14,89% untuk impor</strong>.</p>
<p>Dari hasil analisis tersebut, terlihat tren positif pada kelompok sediaan farmasi dengan nilai <strong>TKDN 25%–52%</strong>, yang menunjukkan peningkatan konsisten, <strong>29,43% pada 2021, 31,03% pada 2022 dan 35,90% pada 2023.</strong></p>
<p>Data ini mengindikasikan bahwa secara perlahan terjadi substitusi produk impor dengan produk dalam negeri yang memiliki TKDN lebih tinggi.</p>
<p><strong>Capaian Tiga Rumah Sakit Vertikal</strong></p>
<p>Dalam analisis lebih lanjut, ditemukan bahwa ada tiga rumah sakit vertikal yang mencatat peningkatan signifikan pada belanja farmasi berbasis produk dalam negeri:</p>
<ul>
<li><strong>RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro</strong>, dengan kenaikan proporsi TKDN &gt; 52% tertinggi, yaitu <strong>3,28% dari 2022 ke 2023</strong>.</li>
<li><strong>RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta</strong>, yang mencatat peningkatan <strong>2,78%</strong>.</li>
<li><strong>RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta</strong>, dengan kenaikan sebesar <strong>2,86%</strong>.</li>
</ul>
<p>Capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen kuat dari sejumlah rumah sakit besar untuk berperan aktif dalam mendukung kemandirian farmasi nasional.</p>
<p><img data-dominant-color="726a5d" data-has-transparency="false" style="--dominant-color: #726a5d;" decoding="async" class="aligncenter wp-image-7480 size-full not-transparent" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54763557832_o-scaled.avif" alt="" width="2560" height="1920" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54763557832_o-scaled.avif 2560w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54763557832_o-768x576.avif 768w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54763557832_o-1536x1152.avif 1536w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54763557832_o-2048x1536.avif 2048w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></p>
<p><strong>Tantangan dan Harapan</strong></p>
<p>Meski angka peningkatan cukup menjanjikan, Nelly menegaskan bahwa ketergantungan pada produk impor masih menjadi tantangan besar.</p>
<p>“Upaya peningkatan penggunaan sediaan farmasi dalam negeri harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan lebih intensif. Ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi soal keberlanjutan industri farmasi nasional,” tegas Nelly di hadapan peserta yang hadir di ruang Cattaleya pada sesi paling pagi tersebut.</p>
<p>Moderator apt. Benni Iskandar menambahkan, isu ini tidak hanya relevan bagi pemerintah, tetapi juga bagi tenaga kesehatan. “Apoteker sebagai garda depan pelayanan farmasi memiliki peran strategis untuk mengedukasi pasien sekaligus mendorong kepercayaan terhadap produk dalam negeri, termasuk penyiapan bahan baku obat dalam negeri di sarana produksi dalam negeri” ujarnya.</p>
<p>Sesi diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme peserta. Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain mengenai langkah konkret pemerintah untuk mempercepat penayangan produk dalam negeri di e-katalog sektoral, serta bagaimana peran industri farmasi swasta dalam mendukung target TKDN.</p>
<p>“Bagaimana langkah Pemerintah selanjutnya dalam menjamin bahwa produk dalam negeri dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan?” tanya apt. Ari Budiyanto, salah satu peserta yang hadir.</p>
<p>Dijelaskan bahwa pemerintah mengupayakan agar belanja sediaan farmasi melalui sistem e-katalog diutamakan untuk produk dalam negeri. Sehingga, jika sudah tersedia produk dalam negeri, maka secara otomatis fasilitas kesehatan akan membelinya. Namun diakuinya, pilihan jenis sediaan farmasi produksi dalam negeri belum begitu banyak dibandingkan produk impor.</p>
<p><img data-dominant-color="84664a" data-has-transparency="false" style="--dominant-color: #84664a;" loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-7481 size-full not-transparent" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54763557947_o-scaled.avif" alt="Ari Budiyanto" width="2560" height="1920" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54763557947_o-scaled.avif 2560w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54763557947_o-768x576.avif 768w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54763557947_o-1536x1152.avif 1536w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/09/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54763557947_o-2048x1536.avif 2048w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></p>
<p><strong>Menuju Gerakan Nyata Bangga Buatan Indonesia</strong></p>
<p>Sesi ini menegaskan kembali komitmen Kementerian Kesehatan untuk mendukung <strong>Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)</strong>, khususnya di sektor farmasi. Data empiris dari Rumah Sakit Vertikal menjadi bukti bahwa kebijakan menuju kemandirian farmasi mulai menunjukkan hasil nyata, meski masih banyak ruang untuk perbaikan.</p>
<p>Dengan adanya peningkatan belanja sediaan farmasi produksi dalam negeri dari tahun ke tahun, diharapkan sektor farmasi nasional semakin mandiri dan berdaya saing. Sinergi antara pemerintah, rumah sakit, akademisi, apoteker, dan industri farmasi lokal menjadi kunci keberhasilan.</p>
<p>Untuk mengevaluasi lebih lanjut implementasi kebijakan penggunaan sediaan farmasi produksi dalam negeri, dilakukan survei pada rumah sakit dan Dinas Kesehatan.</p>
<p><a href="https://iainews.net/menuju-kemandirian-farmasi-produk-dalam-negeri-kian-didorong-di-fasilitas-kesehatan/">https://iainews.net/menuju-kemandirian-farmasi-produk-dalam-negeri-kian-didorong-di-fasilitas-kesehatan/</a></p>
<p>Dari presentasi ini, jelas terlihat bahwa strategi menuju kemandirian farmasi nasional bukan sekadar wacana, melainkan gerakan nyata yang terus diperkuat dengan data, regulasi, dan dukungan semua pihak.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/rumah-sakit-vertikal-motor-kemandirian-farmasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apoteker Jadi Garda Depan Program Pemerintah, Apotek Kini Bukan Sekadar Tempat Beli Obat</title>
		<link>https://iainews.net/apoteker-jadi-garda-depan-program-pemerintah-apotek-kini-bukan-sekadar-tempat-beli-obat/</link>
					<comments>https://iainews.net/apoteker-jadi-garda-depan-program-pemerintah-apotek-kini-bukan-sekadar-tempat-beli-obat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas IAI]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Aug 2025 14:20:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita PP]]></category>
		<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[apotek]]></category>
		<category><![CDATA[apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[cek kesehatan gratis]]></category>
		<category><![CDATA[farmasi klinis]]></category>
		<category><![CDATA[germas]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan kefarmasian]]></category>
		<category><![CDATA[PIT IAI 2025]]></category>
		<category><![CDATA[program rujuk balik]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://iainews.net/?p=7175</guid>

					<description><![CDATA[Makassar, IAI News – Dalam suasana meriah Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Ikatan Apoteker Indonesia 2025...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar, IAI News</strong> – Dalam suasana meriah <strong>Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Ikatan Apoteker Indonesia 2025</strong> di Makassar, perhatian peserta tertuju pada sesi penting yang dibawakan oleh <strong>Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt, MARS</strong>, Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi, Kementerian Kesehatan RI.</p>
<p>Pesannya jelas: <strong>apoteker bukan hanya penjaga obat, melainkan motor penggerak program kesehatan nasional.</strong></p>
<p>Agusdini menjelaskan bahwa apotek saat ini diarahkan menjadi <strong>pusat layanan kesehatan masyarakat</strong>. Artinya, apoteker tidak hanya menyerahkan obat, tetapi juga aktif memberikan konseling, hingga mendampingi pasien penyakit kronis.</p>
<p>“Apoteker punya peran besar dalam mendukung program pemerintah, mulai dari <strong>GERMAS</strong>, <strong>Program Rujuk Balik (PRB)</strong>, sampai skrining kesehatan. Mereka adalah mitra strategis untuk memastikan masyarakat mendapat obat yang aman, bermutu, dan tepat guna,” ungkap Agusdini di hadapan ratusan peserta PIT pada Simposium 10, Kamis, 28 Agustus 2025.</p>
<p><img data-dominant-color="8c939b" data-has-transparency="false" style="--dominant-color: #8c939b;" loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-7177 not-transparent" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250828-WA0116-scaled.avif" alt="" width="1927" height="2560" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250828-WA0116-scaled.avif 1927w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250828-WA0116-768x1020.avif 768w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250828-WA0116-1156x1536.avif 1156w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250828-WA0116-1541x2048.avif 1541w" sizes="auto, (max-width: 1927px) 100vw, 1927px" /></p>
<p>Menurutnya, praktik kefarmasian kini ditopang regulasi kuat melalui <strong>UU No. 17 Tahun 2023</strong> tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa produksi, distribusi, hingga pelayanan kefarmasian wajib dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang kompeten.</p>
<p>Lebih jauh, Agusdini menyoroti peran apotek dalam mendekatkan layanan farmasi ke masyarakat. <strong>Apotek Desa/Kelurahan</strong> menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah bersama apoteker bisa hadir di garda terdepan, terutama di wilayah yang akses kesehatannya masih terbatas.</p>
<p>“Jangan lagi apotek hanya dipandang sebagai tempat membeli obat. Kita ingin apotek menjadi ruang edukasi, pusat konseling, sekaligus titik skrining kesehatan masyarakat. Dengan begitu, apoteker semakin terasa kehadirannya di tengah masyarakat,” tambahnya.</p>
<p>Dalam konteks <strong>Program Rujuk Balik (PRB)</strong>, apoteker punya peran strategis dalam mendampingi pasien dengan penyakit kronis. Tidak sebatas memberikan obat, mereka juga memastikan pasien patuh minum obat, mengedukasi soal efek samping, hingga mencegah putus terapi. Langkah ini meringankan beban rumah sakit sekaligus meningkatkan kualitas hidup pasien.</p>
<figure id="attachment_7390" aria-describedby="caption-attachment-7390" style="width: 2560px" class="wp-caption aligncenter"><img data-dominant-color="7f7977" data-has-transparency="false" style="--dominant-color: #7f7977;" loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-7390 size-full not-transparent" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764638999_o-scaled.avif" alt="dok. Humas Farmalkes Kemenkes" width="2560" height="1920" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764638999_o-scaled.avif 2560w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764638999_o-768x576.avif 768w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764638999_o-1536x1152.avif 1536w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764638999_o-2048x1536.avif 2048w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /><figcaption id="caption-attachment-7390" class="wp-caption-text">Narasumber Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt, MARS dan Moderator apt. Redho Meisudi, S.Farm</figcaption></figure>
<p>Namun, Agusdini juga tidak menutup mata bahwa tantangan masih ada. Distribusi apoteker yang belum merata, terutama di kawasan Indonesia timur, masih menjadi pekerjaan rumah besar.</p>
<p>Untuk itu, kolaborasi lintas sektor dibutuhkan agar layanan kefarmasian benar-benar bisa dirasakan semua lapisan masyarakat.</p>
<p>PIT IAI 2025 di Makassar pun menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi profesi. Ribuan apoteker dari seluruh Indonesia diajak berkolaborasi mendukung transformasi kesehatan nasional yang berbasis teknologi, kolaborasi, dan pelayanan yang lebih humanis.</p>
<p>“Apoteker adalah garda depan kesehatan. Dengan inovasi dan kerja sama, kita bisa menjawab tantangan sekaligus memperkuat peran apotek sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sehat,” tutup Agusdini.</p>
<figure id="attachment_7396" aria-describedby="caption-attachment-7396" style="width: 2560px" class="wp-caption aligncenter"><img data-dominant-color="7a685a" data-has-transparency="false" style="--dominant-color: #7a685a;" loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-7396 size-full not-transparent" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764645083_o-scaled.avif" alt="dok. Humas Farmalkes Kemenkes" width="2560" height="1472" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764645083_o-scaled.avif 2560w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764645083_o-768x442.avif 768w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764645083_o-1536x883.avif 1536w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/28-08-2025-partisipasi-farmalkes-dalam-rakernas-pit-iai_54764645083_o-2048x1178.avif 2048w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /><figcaption id="caption-attachment-7396" class="wp-caption-text">Foto Bersama Narasumber dan Peserta Simposium 10 di Ruang Phinisi Ballroom 1</figcaption></figure>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/apoteker-jadi-garda-depan-program-pemerintah-apotek-kini-bukan-sekadar-tempat-beli-obat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kesehatan, Kekuasaan dan Korporatokrasi</title>
		<link>https://iainews.net/kesehatan-kekuasaan-dan-korporatokrasi/</link>
					<comments>https://iainews.net/kesehatan-kekuasaan-dan-korporatokrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[apt Tresnawati Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Aug 2025 23:05:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabel]]></category>
		<category><![CDATA[Aulia Yahya]]></category>
		<category><![CDATA[biskuit]]></category>
		<category><![CDATA[ibu hamil]]></category>
		<category><![CDATA[kekuasaan]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[korporatokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan makanan tambahan]]></category>
		<category><![CDATA[PMT]]></category>
		<category><![CDATA[stunting]]></category>
		<category><![CDATA[tepat sasaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://iainews.net/?p=6908</guid>

					<description><![CDATA[PERSOALAN sehat dan sakit sejatinya adalah perkara klasik yang seiring serta hadir mengiringi hidup dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERSOALAN sehat dan sakit sejatinya adalah perkara klasik yang seiring serta hadir mengiringi hidup dan kehidupan manusia.</p>
<p>Seiring perjalan waktu, dunia kesehatan berkembang pesat dengan gelombang modernisasinya. Meski demikian, disadari atau tidak, modernisasi pelayanan kesehatan tersebut dapat membawa dampak dua sisi mata pisau.</p>
<p>Di satu sisi membawa dampak positif bagi kemajuan di sektor kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif, tetapi di satu sisi lainnya dapat berpotensi menurunkan sektor preventif-promotif seperti menurunnya program pencegahan dan pengendalian penyakit, menurunnya kemandirian atau pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat.</p>
<p><img data-dominant-color="b7635a" data-has-transparency="false" style="--dominant-color: #b7635a;" loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-6909 aligncenter not-transparent" src="https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/08/korpotokrasi-Aulia-Yahya-250x190.avif" alt="" width="250" height="190" /></p>
<p>Hal lainnya adalah semakin besar postur anggaran yang dikeluarkan negara dan masyarakat untuk penanggulangan masalah kesehatan maupun dampak yang lain, maka semakin besar pula peluang  timbulnya imbas kapitalisme bidang kesehatan, dimana kesehatan yang lebih berorientasi pada bisnis.</p>
<p>Teringatlah kita pada kasus korupsi dana bantuan sosial pada pasien Covid-19, lanjut itu heboh lagi soal cuan besar dalam bisnis PCR dan rapid antigen yang diduga melibatkan sejumlah nama pejabat negara.</p>
<p>Kapitalisasi bencana di masa pandemi sungguh tak bisa diterima oleh akal sehat dan adab kita sebagai sebuah bangsa.</p>
<p>Malah boleh disebut sebagai bentuk kezaliman yang nyata, lebih-lebih bila betul dilakukan oleh pejabat publik yang nota bene adalah mereka yang secara kewenangan ditugaskan untuk menuntaskan persoalan pandemi Covid-19 itu sendiri.</p>
<p>Yang terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016-2020. Saat ini kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.</p>
<p>Program ini awalnya dirancang untuk mengatasi tengkes atau stunting dengan menyediakan makanan tambahan bergizi bagi bayi dan ibu hamil.</p>
<p>Namun, penyelidikan menemukan indikasi pengurangan kandungan gizi dalam produk biskuit yang digunakan.</p>
<p>Pengurangan kandungan gizi tersebut bukan hanya menurunkan kualitas, tetapi juga memengaruhi harga, yang menjadi lebih murah dan menimbulkan potensi kerugian negara.</p>
<p>Untuk diketahui, program penanggulangan stunting telan menelan anggaran belanja nasional yang sangat besar.</p>
<p>Angkanya sudah mencapai Rp.34,1 triliun, di mana rincian terbesar berada di Kementerian Sosial sebesar Rp.23,3 trilun, Kemenkes Rp.8,2 triliun, Kemen PUPR Rp.1,3 Triliun, BKKBN Rp.810 miliar (sebagai koordinator pelaksana) serta tersebar di 17 Kementerian/Lembaga lainnya.</p>
<p>KPK menegaskan bahwa pengalokasian dana yang cukup besar menjadi titik rawan terjadinya korupsi sehingga perlu diikuti pengelolaan dana yang baik secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.</p>
<p>Jika ditilik lebih jauh, memang pada dasarnya fungsi-fungsi negara dalam kacamata kapitalisme adalah sebagai regulator, bukan pengatur langsung yang menjamin pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, termasuk layanan kesehatan yang terdapat urusan logistik.</p>
<p>Sesejatinya, obat-obatan dan alat kesehatan adalah hal yang esensial dalam proses pelayanan kesehatan, terutama pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif.</p>
<p>Terjaminnya Ketersediaan dalam jumlah dan kualitas yang memadai menjadi ciri keseriusan pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan.</p>
<p>Sehingga menjadi sebuah hal yang lumrah jika menjadi kewajiban negara untuk memberikan atensi yang adekuat terkait persoalan ini.</p>
<p>Semua hasil riset berkualitas yang dihasilkan oleh institusi pendidikan, dioptimalkan dalam muara penguatan aspek industrialisasi obat dan alat kesehatan.</p>
<p>Dengan kehadiran negara secara nyata pada industri obat dan alat kesehatan ini, maka standar maksimunnya dapat terpenuhi.</p>
<p>Yang tak kalah pentingnya juga adalah kontrol terhadap distribusi yang terarah, lebih mengena terhadap kebutuhan masyarakat, mengikuti sebaran penyakit yang diderita masyatakat, bukan mengikut pada sebaran kekuatan ekonomi dan daya beli masyarakat.</p>
<p>Sebagai bentuk penuaian tugas oleh negara guna memenuhi pelayanan kesehatan, tentu membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit dan selalu menimbulkan masalah di setiap negara.</p>
<p>Padahal, jika paradigma negara sudah berbasis pada pelayanan, maka tentu saja negara sudah menyiapkan posko anggaran yang proporsional secara terus dan berkelanjutan.</p>
<p>Dengan kata lain, negara harus hadir dalam memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani &#8211; apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang untuk mendapatkan  layanan kesehatan atau sekedar mematuhi persyaratan administratif dari negara.</p>
<p>Kebijakan kesehatan rasa kebijakan korporatokrasi.</p>
<p>Pada galibnya, korporatokrasi adalah sebuah istilah yang mengacu pada bentuk pemerintahan dimana kewenangan telah didominasi atau beralih dari negara kepada perusahaan-perusahaan besar sehingga petinggi pemerintah dipimpin secara sistem afiliasi korporasi.</p>
<p>Indikatornya ada pada proses tata kelola negara yang sampai sekarang ini lebih banyak dan semakin menonjol ditentukan oleh peran-peran private sector, kelompok atau kekuatan bisnis.</p>
<p>Pada posisi ini, negara lebih banyak diatur oleh kekuatan bisnis yang mengalami krisis etika dan keadaban bisnis, hingga  memunculkan oligarki bisnis  yang asyik masyuk berselingkuh lalu mengalami simbiosis antara kekuatan bisnis dengan kekuatan politik transaksional.</p>
<p>Secara global pun, negara-negara berkembang nampak tunduk pada kepentingan-kepentingan perusahaan-perusahaan besar/transnasional.</p>
<p>Diketahui perusahaan ini memiliki kekayaan yang begitu besar sehingga dapat menyuap, menyusup ke dalam lalu menguasai pemerintahan di berbagai negara.</p>
<p>Dalam kondisi yang lebih jauh, mereka sanggup mengemudikan lembaga eksekutif, media-media terkemuka, lembaga legislatif, dan lembaga-lembaga hukum, untuk melayani kepentingan mereka, cuan dan keuntungan.</p>
<p>“Duhai Allah, jauhkanlah kami dari akhlak yang buruk, amalan yang jelek, hawa nafsu, dan berbagai penyakit yang buruk’’.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/kesehatan-kekuasaan-dan-korporatokrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usulan IAI tentang Penambahan Penggolongan Obat Keras Yang Diserahkan Apoteker</title>
		<link>https://iainews.net/usulan-iai-tentang-penambahan-penggolongan-obat-keras-yang-diserahkan-apoteker/</link>
					<comments>https://iainews.net/usulan-iai-tentang-penambahan-penggolongan-obat-keras-yang-diserahkan-apoteker/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas IAI]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jun 2023 22:17:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita PP]]></category>
		<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[berita iai]]></category>
		<category><![CDATA[golongan obat]]></category>
		<category><![CDATA[iai news]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[obat apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[obat diserahkan apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[obat resep]]></category>
		<category><![CDATA[obat tanpa resep]]></category>
		<category><![CDATA[obat yang diserahkan apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[ruu omnibuslaw kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berita.iai.id/?p=982</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, IAINews &#8211; Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengajukan usulan kepada pemerintah terkait penambahan penggolongan obat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-1010" src="https://berita.iai.id/wp-content/uploads/2023/06/WhatsApp-Image-2023-06-08-at-20.40.13.jpeg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2023/06/WhatsApp-Image-2023-06-08-at-20.40.13.jpeg 1080w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2023/06/WhatsApp-Image-2023-06-08-at-20.40.13-768x768.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<p>Jakarta, IAINews &#8211; Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengajukan usulan kepada pemerintah terkait penambahan penggolongan obat dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw.</p>
<p>Usulan tersebut bertujuan untuk memperluas peran apoteker dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Melalui penyesuaian pada Pasal 337 RUU Kesehatan Omnibuslaw, IAI berharap adanya penggolongan obat menjadi obat dengan resep dokter, obat yang diserahkan apoteker, dan obat tanpa resep dokter.</p>
<p>Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan Omnibuslaw, Pasal 337 hanya menggolongkan obat menjadi obat dengan resep dokter dan obat tanpa resep dokter. IAI berpendapat bahwa penambahan penggolongan obat menjadi obat yang diserahkan apoteker sangatlah penting untuk meningkatkan peran apoteker dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.</p>
<p>Menurut IAI, penambahan penggolongan obat ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan Upaya Kesehatan Mandiri guna mencapai derajat kesehatan yang optimal. Dalam koridor yang rasional, aman, dan terjangkau, pendampingan oleh apoteker dianggap perlu untuk membantu masyarakat memenuhi haknya akan pelayanan kesehatan.</p>
<p>Dalam usulannya, IAI menyarankan beberapa penyesuaian pada Pasal 337 RUU Kesehatan Omnibuslaw.</p>
<p>“Pada Ayat (1), disarankan agar penjelasan mengenai penggolongan obat menjadi &#8220;obat dengan resep, obat yang diserahkan apoteker, dan obat tanpa resep.&#8221; Dengan demikian, apoteker akan memiliki wewenang untuk menyerahkan obat-obatan tertentu yang dianggap dapat diserahkan oleh apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Ujar Nurul Falah selaku Ketua Tim Adhoc IAI dalam pembahasan RUU Kesehatan.</p>
<p>“Selain itu, pada Ayat (3), IAI juga mengusulkan penambahan penjelasan bahwa dalam keadaan tertentu, <strong>apoteker dapat menyerahkan obat keras tanpa resep dokter</strong>.” Lanjut Nurul Falah</p>
<p>Keadaan tertentu ini dapat didasarkan pada pertimbangan ilmiah, manfaat, sosial, kedaruratan, pembatasan jumlah, dan hubungan khusus.</p>
<p>Dalam penjelasan Pasal 337, IAI memberikan klarifikasi mengenai pengertian obat dengan resep dokter, obat yang diserahkan apoteker, dan obat tanpa resep.</p>
<p>Obat dengan resep dokter mencakup narkotika dan obat keras psikotropika yang diserahkan oleh apoteker berdasarkan resep dokter.</p>
<p>Sementara itu, obat yang diserahkan apoteker adalah obat yang dapat diserahkan oleh apoteker berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Sedangkan obat tanpa resep adalah obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Usulan ini didasarkan pada kebutuhan masyarakat akan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap obat-obatan yang dibutuhkan.</p>
<p>Dengan adanya penggolongan obat yang diserahkan apoteker, diharapkan apoteker dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal dan membantu masyarakat dalam mencapai kesehatan yang baik.</p>
<p>IAI juga menyerukan kepada pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Kesehatan Omnibuslaw hingga usulan ini dapat dibahas dan disepakati oleh berbagai pihak terkait.</p>
<p>Untuk menunjukkan keberatan terhadap pengesahan RUU tersebut tanpa adanya penyesuaian yang diusulkan,<a href="http://www.iai.id" target="_blank" rel="noopener"> IAI</a> juga akan menggelar aksi damai pada tanggal 5 Juni 2023 dengan tagar #tundaruukesomnibus.</p>
<p>Diharapkan pemerintah dapat memperhatikan usulan yang diajukan oleh IAI demi meningkatkan peran apoteker dalam pelayanan kesehatan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengakses obat yang mereka butuhkan.</p>
<p>#tundaruuoblkesehatan #TundaPembahasanRUUKesehatan</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/usulan-iai-tentang-penambahan-penggolongan-obat-keras-yang-diserahkan-apoteker/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dana BPJS KESEHATAN Tidak 100% Untuk Kemaslahatan Peserta ?</title>
		<link>https://iainews.net/dana-bpjs-kesehatan-tidak-100-untuk-kemaslahatan-peserta/</link>
					<comments>https://iainews.net/dana-bpjs-kesehatan-tidak-100-untuk-kemaslahatan-peserta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas IAI]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2023 08:22:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita PP]]></category>
		<category><![CDATA[berita iai]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[dana bpjs]]></category>
		<category><![CDATA[iai news]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[tunda pembahasan RUU Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berita.iai.id/?p=979</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, IAINews &#8211; Sebuah polemik baru-baru ini mencuat terkait penggunaan Dana BPJS Kesehatan yang dianggap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, IAINews &#8211; Sebuah polemik baru-baru ini mencuat terkait penggunaan Dana BPJS Kesehatan yang dianggap tidak sepenuhnya untuk kemaslahatan peserta. Kontroversi ini muncul setelah adanya penemuan pada Dim (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Omnibuslow Kesehatan, khususnya pada Pasal 425 dan Pasal 11.</p>
<p>Pasal 425 RUU Omnibuslow Kesehatan menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki kewenangan untuk menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk <strong>investasi</strong> jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak terkait pengelolaan dana BPJS Kesehatan.</p>
<p>“BPJS Kesehatan <strong>tidak diperkenankan</strong> menempatkan dana untuk investasi alasannya diharapkan dana BPJS Kesehatan peserta dimanfaatkan untuk kemaslahatan hidup peserta” Ujar Nurul Falah dalam acara Rakornas IAI Sabtu, 27 Mei 2023 lalu.</p>
<p>Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) telah mengajukan usulan agar poin b Pasal 425 tersebut diubah. IAI menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak diperkenankan menempatkan dana untuk investasi. Usulan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa dana BPJS Kesehatan benar-benar digunakan secara optimal untuk kepentingan peserta dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.</p>
<p>Penggunaan dana BPJS Kesehatan untuk investasi merupakan suatu perdebatan yang kompleks. Beberapa pihak berpendapat bahwa investasi dapat memberikan pengembalian yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta. Namun, di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa pengelolaan dana untuk investasi dapat berisiko dan mengurangi ketersediaan dana untuk keperluan kesehatan peserta.</p>
<p>Menyikapi isu ini, sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat telah merespon dengan aksi damai yang dilaksanakan  pada tanggal 5 Juni 2023. Mereka mengajak masyarakat  menyoroti pentingnya penggunaan dana BPJS Kesehatan secara proporsional untuk kemaslahatan peserta.</p>
<p>Aksi damai ini bertujuan untuk meminta pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait agar mengkaji ulang penggunaan Dana BPJS Kesehatan untuk investasi. Peserta aksi berharap agar dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk peningkatan aksesibilitas, mutu, dan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai.</p>
<p>Pemerintah diminta untuk mendengarkan suara masyarakat dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan peserta BPJS Kesehatan. Masyarakat berharap agar dana BPJS Kesehatan yang telah dikumpulkan selama ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kemaslahatan peserta BPJS Kesehatan. Transparansi dalam pengelolaan dana dan akuntabilitas yang jelas juga diharapkan agar masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan dana tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/dana-bpjs-kesehatan-tidak-100-untuk-kemaslahatan-peserta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perubahan RUU Kesehatan Omnibuslaw Mendapat Sorotan, IAI Usulkan Penambahan Pendidikan Apoteker</title>
		<link>https://iainews.net/perubahan-ruu-kesehatan-omnibuslaw-mendapat-sorotan-iai-usulkan-penambahan-pendidikan-apoteker/</link>
					<comments>https://iainews.net/perubahan-ruu-kesehatan-omnibuslaw-mendapat-sorotan-iai-usulkan-penambahan-pendidikan-apoteker/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas IAI]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jun 2023 00:23:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita PP]]></category>
		<category><![CDATA[apoteker spesialis]]></category>
		<category><![CDATA[berita iai]]></category>
		<category><![CDATA[berita kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[iai news]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Kesehatan Omnibuslaw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berita.iai.id/?p=976</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, IAINews &#8211; Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, IAINews &#8211; Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga medis dan masyarakat luas.</p>
<p>Pasal 183 Ayat (2) yang mengatur tentang kerjasama rumah sakit dengan institusi pendidikan di bidang kesehatan, khususnya pendidikan dokter dan dokter gigi, mendapat sorotan dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Mereka mengusulkan perubahan ayat tersebut untuk memasukkan pendidikan apoteker dan apoteker spesialis.</p>
<p>Dalam pasal yang kontroversial tersebut, terdapat ketentuan bahwa rumah sakit hanya dapat bekerja sama dengan institusi pendidikan di bidang kesehatan dalam menyelenggarakan pendidikan dokter dan dokter gigi, termasuk dokter dan dokter gigi spesialis. Namun, IAI menyoroti ketidakhadiran pendidikan apoteker dalam ayat tersebut.</p>
<p>Ketua Tim Adhoc RUU IAI, apt. Nurul Falah, menyampaikan pentingnya memperluas cakupan pendidikan kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit. &#8220;Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam sistem kesehatan. Mereka berperan dalam mengelola obat dan menjamin keamanan penggunaannya. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar pendidikan apoteker dan apoteker spesialis juga dimasukkan dalam kerjasama rumah sakit dengan institusi pendidikan,&#8221; ungkap apt. Nurul Falah</p>
<p>Usulan perubahan ayat (2) tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para mahasiswa apoteker untuk memperoleh pendidikan dan pengalaman praktis di rumah sakit, sejalan dengan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa dokter dan dokter gigi.</p>
<p>Selain itu, adanya kerjasama antara rumah sakit dan institusi pendidikan apoteker juga diharapkan dapat memperkuat kompetensi apoteker dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.</p>
<p>Namun, usulan perubahan ini masih memerlukan kajian mendalam dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Pemerintah, DPR, dan pihak terkait diharapkan dapat membuka ruang dialog dengan IAI dan stakeholder lainnya untuk mempertimbangkan usulan tersebut.</p>
<p>Dalam konteks ini, IAI juga berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan profesi apoteker di Indonesia.</p>
<p>Sementara itu, dalam menyikapi polemik seputar RUU Kesehatan Omnibuslaw, IAI dan beberapa organisasi profesi dan mahasiswa telah menyatakan aksi damai yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2023. Aksi damai ini merupakan bentuk kepedulian terhadap isu-isu yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sistem kesehatan di Indonesia.</p>
<p>Melalui tagar #tundaruukesomnibus, para peserta aksi damai berharap agar RUU Kesehatan Omnibuslaw ditunda pengesahannya sehingga dapat melibatkan lebih banyak pihak dan mendapatkan masukan yang komprehensif dari berbagai elemen masyarakat.</p>
<p>Mereka berharap adanya transparansi dan partisipasi yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan terkait undang-undang yang akan berdampak pada sektor kesehatan.</p>
<p>Dalam menghadapi perdebatan yang semakin kompleks terkait RUU Kesehatan Omnibuslaw, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mendengarkan berbagai masukan dari para pakar, tenaga medis, dan masyarakat secara luas. Hal ini akan memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat serta memperkuat sistem kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/perubahan-ruu-kesehatan-omnibuslaw-mendapat-sorotan-iai-usulkan-penambahan-pendidikan-apoteker/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>430 Juta Dosis Vaksin Telah Didistribusikan Selama Pandemi Covid-19</title>
		<link>https://iainews.net/430-juta-dosis-vaksin-telah-didistribusikan-selama-pandemi-covid-19/</link>
					<comments>https://iainews.net/430-juta-dosis-vaksin-telah-didistribusikan-selama-pandemi-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas IAI]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Apr 2023 16:10:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[berita apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[berita iai]]></category>
		<category><![CDATA[berita kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[dirjen farmalkes]]></category>
		<category><![CDATA[iai]]></category>
		<category><![CDATA[iai news]]></category>
		<category><![CDATA[iainews]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[kementrian kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[ppiai]]></category>
		<category><![CDATA[rakontek]]></category>
		<category><![CDATA[rakontek 2023]]></category>
		<category><![CDATA[rapat koordinasi teknis]]></category>
		<category><![CDATA[vaksin covid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berita.iai.id/?p=850</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, IAINews &#8211; Dalam rangka meningkatkan akses, kemandirian, dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, IAINews &#8211; Dalam rangka meningkatkan akses, kemandirian, dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan di Indonesia, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Nasional Tahun 2023 dengan tema &#8220;Sinergi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Transformasi Kesehatan di Sektor Kefarmasian dan Alat Kesehatan&#8221;. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 4 hingga 5 April 2023 di Jakarta.</p>
<p>Direktur Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan, apt. L Rizka Andalusia, mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran dinas kesehatan di Provinsi, kabupaten, kota, dan seluruh jajarannya yang telah berupaya bekerja keras selama masa pandemi.</p>
<p>430 juta dosis vaksin telah berhasil dikelola, didistribusikan, dan dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya dengan sangat baik, Hal itu juga disampaikan Dirjen Farmalkes saat membuka Rakontek Farmalkes 2023.</p>
<p>&#8220;Secara khusus, kami dari kementrian kesehatan mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu semuanya di seluruh dinas kesehatan, baik yang di Provinsi, kabupaten kota sampai kepada seluruh jajarannya yang telah berupaya bekerja keras selama masa pandemi khususnya selama kita melaksanakan program vaksinasi dan telah mengelola Vaksin dengan sangat-sangat baik, <a href="https://berita.iai.id/430-juta-dosis-vaksin-telah-didistribusikan-selama-pandemi-covid-19/" target="_blank" rel="noopener">430 juta dosis vaksin</a> yang kita kelola, kita distribusikan, kita pertanggung jawabkan akuntabilitasnya&#8221; Ujarnya</p>
<p>Acara yang dihadiri oleh 150 orang secara luring ini terdiri dari berbagai pihak, mulai dari Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, staf ahli menteri bidang teknologi kesehatan, para pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkungan direktorat jenderal kefarmasian dan alat kesehatan, kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, direktur Rumah Sakit Umum Daerah di seluruh Indonesia, dan kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK).</p>
<p>Tujuan dari acara ini adalah untuk bertukar gagasan dan memperkuat komitmen kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan akses, kemandirian, dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan di Indonesia. Selain itu, dalam acara ini juga disampaikan materi mengenai update dan strategi kebijakan di lingkungan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, optimalisasi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam penyediaan obat essensial, pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pencapaian program prioritas, peranan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam meningkatkan kemandirian dan ketahanan obat dan alat kesehatan guna mendukung transformasi sistem kesehatan, pengelolaan obat untuk menjamin ketersediaan obat, pengawasan alat kesehatan dan PKRT serta pengembangan kompetensi dan registrasi tenaga kefarmasian.</p>
<p>Untuk memperluas jangkauan acara ini, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan juga menyiarkan acara ini secara live melalui Youtube Streaming Farmalkes TV di <a href="https://youtube.com/@BinfarAlkes" target="_blank" rel="noopener">https://youtube.com/@BinfarAlkes</a>, sehingga siapa saja yang berminat dapat mengikuti acara tersebut dari berbagai tempat di seluruh Indonesia.</p>
<p>Melalui acara Rakontek Farmalkes 2023 ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan transformasi kesehatan di sektor kefarmasian dan alat kesehatan. Dengan adanya kerja sama yang solid dan terkoordinasi dengan baik, diharapkan mampu meningkatkan akses, kemandirian, dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/430-juta-dosis-vaksin-telah-didistribusikan-selama-pandemi-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkes Ingatkan Fasyanfar Lakukan Pelaporan Pelayanan Kefarmasian Melalui SIMONA</title>
		<link>https://iainews.net/kemenkes-ingatkan-fasyanfar-lakukan-pelaporan-pelayanan-kefarmasian-melalui-simona/</link>
					<comments>https://iainews.net/kemenkes-ingatkan-fasyanfar-lakukan-pelaporan-pelayanan-kefarmasian-melalui-simona/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas IAI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Mar 2023 11:20:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi simona]]></category>
		<category><![CDATA[apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[berita apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[berita apoteker indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[berita iai]]></category>
		<category><![CDATA[berita kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[berita kementrian kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[iai]]></category>
		<category><![CDATA[iai news]]></category>
		<category><![CDATA[ikatan apoteker indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaporan Aplikasi SIMONA]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan kefarmasian]]></category>
		<category><![CDATA[peran apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[peran apoteker indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Permenkes]]></category>
		<category><![CDATA[simona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berita.iai.id/?p=734</guid>

					<description><![CDATA[Direktorat Pengelolaan dan Kefarmasian, Ditjen Farmalkes, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Pengelolaan dan Kefarmasian, Ditjen Farmalkes, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian (fasyanfar) untuk rutin melakukan pelaporan kefarmasian sesuai ketentuan perundangan.<br />
Hal itu disampaikan melalui surat edaran tentang Pelaporan Pelayanan Kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tahun 2023.<br />
Surat edaran ini diterbitkan pada 15 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan dan Kefarmasian, Dina Sintia Pamela S.Si.,Apt,M.Farm.</p>
<p>Surat edaran ini mengacu pada Permenkes Nomor 72/2016, 73/2016, 74/2016, dan 34/2021 serta Permenkes Nomor 14/2021.<br />
Menurut surat edaran tersebut, fasilitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit, apotek, puskesmas, klinik, dan toko obat harus melaporkan implementasi pelayanan kefarmasiannya. Pelaporan ini dilakukan untuk memastikan optimalisasi pembinaan dan pengawasan pelayanan kefarmasian.</p>
<p>Pelaporan pelayanan kefarmasian yang dimaksud meliputi pelaporan bulanan dan pelaporan tahunan.<br />
Pelaporan bulanan harus dikirimkan melalui aplikasi SIMONA pada laman <a href="https://simona.kemkes.go.id/" target="_blank" rel="noopener">https://simona.kemkes.go.id/</a>.<br />
Fasilitas pelayanan kefarmasian yang belum mendaftar di SIMONA diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan akun.</p>
<p>Pelaporan bulanan ini dimulai untuk pelaporan bulan Januari 2023. Laporan bulanan harus dikirimkan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya, kecuali untuk bulan Desember yang dilaporkan paling lambat pada tanggal 30 Desember 2023.</p>
<p>Selain itu, pelaporan tahunan juga harus dilakukan melalui aplikasi SIMONA dan berupa self-assessment, sama seperti pelaporan bulanan.</p>
<p>Diharapkan dengan adanya pelaporan pelayanan kefarmasian ini, akan menjadi lebih baik dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan.</p>
<h2>Langkah Pelaporan Aplikasi SIMONA</h2>
<p>Dalam surat edaran tersebut juga dilampirkan langkah-langkah dalam pelaporan bulanan di aplikasi SIMONA.<br />
Langkah-langkah itu adalah :<br />
1. Fasyanfar melakukan registrasi akun SIMONA dengan panduan yang terdapat pada link https://simona.kemkes.go.id/informasi/.<br />
2. Pada saat login, pastikan fasyanfar tidak melakukan perubahan data apapun pada profil.<br />
3. Seteleh pelaporan terkirim di system, fasyanfar tidak dapat melakukan perubahan data yang telah dikirim. Jika terdapat perubahan data, maka fasyanfar harus melakukan penghaousan untuk laporan yang telah terkirim sebelumnya dan melakukan input data pelaporan yang baru.<br />
4. Fitur pratinjau dan cetak laporan masih dalam proses pengembangan saat ini, namun data laporan yang telah dikirim, otomatis telah tersimpan di system.<br />
5. Fasyanfar diwajibkan mengirimkan laporan sampai status terkirim/selesai. Laporan fasyanfar yang telah terkirim pada aplikasi akan dilakukan pengecekan dan pengolahan data oleh pusat.</p>
<p>Konsultasi Teknis Aplikasi SIMONA dapat menghubungi nomor admin sebagai berikut :<br />
&#8211; Rumah Sakit dan Klinik : 0896-6896-2532<br />
&#8211; Puskesmas, Apotek dan Toko Obat : 0813–9880-0246.<br />
Konsultasi melalui chat hanya pada hari kerja jam 09.00 – 15.00 WIB.*</p>
<p><em>Silahkan Download surat edaran dibawah ini :</em></p>
<p><a href="https://drive.google.com/file/d/1O9PPsXG72tPHiaZEnSq6pBzp7SgoExvm/view?usp=share_link" target="_blank" rel="noopener"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-724  alignnone" src="https://berita.iai.id/wp-content/uploads/2023/02/kisspng-direct-download-link-button-software-cracking-download-now-button-5abd54c20635b7.6339268915223574420254.png" alt="" width="302" height="87" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2023/02/kisspng-direct-download-link-button-software-cracking-download-now-button-5abd54c20635b7.6339268915223574420254.png 3043w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2023/02/kisspng-direct-download-link-button-software-cracking-download-now-button-5abd54c20635b7.6339268915223574420254-768x221.png 768w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2023/02/kisspng-direct-download-link-button-software-cracking-download-now-button-5abd54c20635b7.6339268915223574420254-1536x442.png 1536w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2023/02/kisspng-direct-download-link-button-software-cracking-download-now-button-5abd54c20635b7.6339268915223574420254-2048x589.png 2048w" sizes="auto, (max-width: 302px) 100vw, 302px" /></a></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/kemenkes-ingatkan-fasyanfar-lakukan-pelaporan-pelayanan-kefarmasian-melalui-simona/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Tentang GGAPA dan Obat Sirup</title>
		<link>https://iainews.net/kemenkes-keluarkan-surat-edaran-tentang-ggapa-dan-obat-sirup/</link>
					<comments>https://iainews.net/kemenkes-keluarkan-surat-edaran-tentang-ggapa-dan-obat-sirup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas IAI]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2023 13:15:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[apoteker indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[apotekerindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[apotekerIndonesiaBersatu]]></category>
		<category><![CDATA[bbpom]]></category>
		<category><![CDATA[berita iai]]></category>
		<category><![CDATA[bpom]]></category>
		<category><![CDATA[dirjenyankes]]></category>
		<category><![CDATA[dr. Azhar Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[GGAPA]]></category>
		<category><![CDATA[iai]]></category>
		<category><![CDATA[iai news]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[obat sirup]]></category>
		<category><![CDATA[update sirup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berita.iai.id/?p=714</guid>

					<description><![CDATA[Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, telah melakukan sosialisasi surat edaran Direktur Jenderal...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, telah melakukan sosialisasi surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor YR.03.03/D/0786/2023 pada hari ini, Senin 20 Februari 2023. Surat edaran tersebut terkait dengan tindakan pencegahan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury (GGAPA) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.</p>
<p>Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta berbagai pengurus organisasi profesi kesehatan seperti PB IDI, PB PDGI, IDAI, PP PPNI, PP IBI, IAI, dan PAFI.</p>
<p>Dalam surat edaran tersebut, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PSEF dan Toko Obat diwajibkan untuk :<br />
1. tidak menggunakan sediaan sirup tertentu yang termasuk dalam kategori sediaan sirup yang dicabut NIE, dan yang ditarik pada bets tertentu berdasarkan penjelasan BPOM, serta sediaan sirup yang belum dinyatakan aman yang tidak tercantum dalam daftar penjelasan BPOM (mengacu kepada penjelasan BPOM).</p>
<p>2. Selain itu, mereka harus melakukan langkah pemantauan, mulai dari perencanaan, pembelian baik melalui ekatalog dan non e-katalog, dan pengawasan daftar stok obat agar tidak terdapat jenis obat yang tercantum pada poin 1. Jika ditemukan, mereka harus bertindak untuk menarik dari daftar stok obat di tempatnya, tidak menggunakan dalam pelayanan, melakukan karantina dengan memisahkan dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi. Terakhir, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PSEF dan Toko Obat diminta untuk membuat daftar list obat aman sebagai panduan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.</p>
<p>Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus GGAPA yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak yang ditujukan dapat bekerja sama untuk menerapkan tindakan pencegahan yang efektif dan mengurangi risiko terjadinya kasus GGAPA.</p>
<p>Sediaan Sirop yang Dicabut Nomor Izin Edar (NIE), dan yang Ditarik pada Bets Tertentu dan<br />
yang Belum Dinyatakan Aman meliputi :</p>
<p>a. sediaan sirop yang dicabut NIE, dan yang ditarik pada bets tertentu berdasarkan penjelasan BPOM pada website <a href="https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_ob" target="_blank" rel="noopener">https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_ob</a><br />
b. sediaan sirop yang belum dinyatakan aman yaitu yang tercantum dalam daftar pada <a href="https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman" target="_blank" rel="noopener">https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman</a></p>
<p>SE dapat diunduh pada:<br />
<a href="https://iai.id/news/artikel/surat-edaran-ditjen-pelayanan-kesehatan-terkait-kasus-ggapa" target="_blank" rel="noopener">https://iai.id/news/artikel/surat-edaran-ditjen-pelayanan-kesehatan-terkait-kasus-ggapa</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/kemenkes-keluarkan-surat-edaran-tentang-ggapa-dan-obat-sirup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
