<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kecukupan skp apoteker &#8211; IAI NEWS</title>
	<atom:link href="https://iainews.net/tag/kecukupan-skp-apoteker/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://iainews.net</link>
	<description>Portal Berita Ikatan Apoteker Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 07 Jul 2024 05:11:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>

<image>
	<url>https://iainews.net/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Untitled-1-32x32.jpg</url>
	<title>kecukupan skp apoteker &#8211; IAI NEWS</title>
	<link>https://iainews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kesulitan Menautkan Akun ke SKP Platform? Inilah Solusinya!</title>
		<link>https://iainews.net/kesulitan-menautkan-akun-ke-skp-platform-inilah-solusinya/</link>
					<comments>https://iainews.net/kesulitan-menautkan-akun-ke-skp-platform-inilah-solusinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[apt. Agus Purnomo, MM]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jul 2024 05:11:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Apoteker Menulis]]></category>
		<category><![CDATA[berita apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[berita apoteker hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[berita apoteker indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[berita iai]]></category>
		<category><![CDATA[Cek kecukupan skp]]></category>
		<category><![CDATA[Cek skp kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[iainews]]></category>
		<category><![CDATA[kecukupan skp]]></category>
		<category><![CDATA[kecukupan skp apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[skp apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[Skp kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[SKP Platform]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berita.iai.id/?p=2273</guid>

					<description><![CDATA[Proses menautkan akun Satusehat ke SKP Platform Kemenkes adalah langkah penting bagi para tenaga kesehatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 16px">Proses menautkan akun Satusehat ke SKP Platform Kemenkes adalah langkah penting bagi para tenaga kesehatan untuk memastikan bahwa data keprofesian mereka terverifikasi dengan benar.</span></p>
<p>Namun, tidak sedikit yang mengalami kesulitan dalam melakukannya. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan solusi untuk masalah umum yang sering dihadapi saat menautkan akun ke SKP Platform.</p>
<h3>Mengapa Penting Menautkan Akun?</h3>
<p>Menautkan akun ke SKP Platform sangat penting karena:</p>
<ol>
<li><strong>Verifikasi Data</strong>: Tim verifikator Kemenkes tidak dapat menemukan dan memverifikasi akun jika tidak terhubung ke SKP Platform.</li>
<li><strong>Penyempurnaan Profil Keprofesian</strong>: Memastikan bahwa data keprofesian yang tercantum dalam profil Satu Sehat SDMK lengkap dan akurat.</li>
<li><strong>Memenuhi Persyaratan Regulasi</strong>: Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkes untuk pengelolaan dan pengawasan keprofesian tenaga kesehatan.</li>
</ol>
<h3>Langkah-langkah Menautkan Akun ke SKP Platform</h3>
<p>Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk menautkan akun Anda ke SKP Platform:</p>
<h4>1. Gunakan Google Chrome dan Matikan Pop-Up Blocker</h4>
<p><strong>Mengapa ini penting?</strong> Google Chrome adalah salah satu peramban yang paling kompatibel dengan berbagai platform pemerintah, termasuk SKP Platform. Pop-up blocker seringkali mencegah tampilan jendela atau dialog yang penting untuk proses menautkan akun.</p>
<p><strong>Cara melakukannya:</strong></p>
<ul>
<li><strong>Mengaktifkan Google Chrome</strong>: Pastikan Anda menggunakan versi terbaru dari Google Chrome.</li>
<li><strong>Mematikan Pop-Up Blocker</strong>:
<ol>
<li>Buka Google Chrome.</li>
<li>Klik ikon tiga titik vertikal di sudut kanan atas dan pilih &#8220;Settings&#8221; (Pengaturan).</li>
<li>Gulir ke bawah dan klik &#8220;Privacy and security&#8221; (Privasi dan keamanan).</li>
<li>Pilih &#8220;Site Settings&#8221; (Pengaturan situs).</li>
<li>Temukan dan klik &#8220;Pop-ups and redirects&#8221; (Pop-up dan pengalihan).</li>
<li>Alihkan sakelar untuk mengizinkan pop-up dari situs SKP Platform.</li>
</ol>
</li>
</ul>
<h4>2. Lengkapi Bagian Keprofesian di Profil Satu Sehat SDMK</h4>
<p><strong>Mengapa ini penting?</strong> Bagian keprofesian yang lengkap, terutama di bagian kompetensi, sangat krusial untuk verifikasi oleh Kemenkes. Data yang tidak lengkap dapat menyebabkan proses verifikasi tertunda atau ditolak.</p>
<p><strong>Cara melakukannya:</strong></p>
<ul>
<li>Masuk ke profil Satu Sehat SDMK Anda.</li>
<li>Pastikan semua bagian, terutama &#8220;Kompetensi&#8221;, telah diisi dengan lengkap dan akurat.</li>
<li>Simpan perubahan dan pastikan data tersimpan dengan benar.</li>
</ul>
<h4>3. Isi Periode Akhir SIP dan Upload File SIP</h4>
<p><strong>Mengapa ini penting?</strong> Surat Izin Praktik (SIP) adalah dokumen penting yang harus diunggah dan periode akhirnya harus diisi dengan benar untuk memastikan bahwa izin praktik Anda masih berlaku.</p>
<p><strong>Cara melakukannya:</strong></p>
<ul>
<li>Setelah masuk ke akun Satusehat, klik menu SKP Platform, navigasikan ke bagian &#8220;Pengelolaan SKP&#8221;.</li>
<li>Isi kolom periode akhir SIP dengan tanggal yang tepat.</li>
<li>Unggah file SIP terbaru Anda. Pastikan file dalam format yang sesuai. <strong>(file PDF dan ukuran file Max 250 KB)</strong></li>
<li>Klik &#8220;Simpan&#8221; untuk menyelesaikan proses.</li>
</ul>
<p><strong>Mohon dapat dibaca ketentuan pengisian data SIP berikut:</strong></p>
<ul>
<li>Input/perbaikan data SIP terakhir/terbaru hanya dapat dilakukan satu kali saat anda memiliki akun SKP Platform.</li>
<li>Pastikan data anda isikan dengan benar sesuai periode yang tertera pada SIP atau Sertifikat Kompetensi anda (Masukan tanggal bulan tahun berakhirnya), karena akan mempengaruhi periode pengumpulan SKP anda. Contoh :</li>
<li>Periode SIP 3 April 2024 – 2 April 2029 maka masukan tanggal berakhir SIP yaitu 2 April 2029</li>
<li>Periode Serkom (lulusan baru atau pasca Uji Kompetensi) berlaku sampai 5 Agustus 2028 maka masukan tanggal 5 Agustus 2028</li>
<li>Dengan melakukan pengisian pemutakhiran data ini, anda menyatakan dengan sesungguhnya bahwa data yang diberikan adalah benar dan sesuai dengan bukti yang dilampirkan.</li>
<li>Jika dikemudian hari ditemukan kesalahan dan dengan sengaja diketahui adanya manipulasi data SIP maka anda memahami bahwa:</li>
</ul>
<ol>
<li>Surat Tanda Registrasi (STR) anda akan dicabut</li>
<li>Surat Izin Praktik (SIP) anda akan dicabut</li>
<li>Berpotensi menghadapi tuntutan hukum.</li>
</ol>
<h3>Catatan Penting</h3>
<p>Jika Anda belum menautkan akun Anda, tim verifikator tidak akan dapat menemukan akun Anda dan tidak dapat melakukan verifikasi.</p>
<p>Oleh karena itu, sangat penting untuk menautkan akun Anda di SKP Platform terlebih dahulu agar dapat diverifikasi oleh verifikator Kemenkes.</p>
<h3>Masalah Umum dan Solusinya</h3>
<h4>Masalah: Tidak Bisa Masuk ke SKP Platform</h4>
<p><strong>Solusi:</strong></p>
<ul>
<li>Periksa kembali username dan password Anda. Pastikan Anda memasukkan informasi yang benar.</li>
<li>Jika lupa password, gunakan fitur &#8220;Lupa Password&#8221; untuk meresetnya.</li>
<li>Pastikan koneksi internet stabil dan coba kembali beberapa saat kemudian.</li>
</ul>
<h4>Masalah: Data Keprofesian Tidak Lengkap</h4>
<p><strong>Solusi:</strong></p>
<ul>
<li>Kembali ke profil Satu Sehat SDMK dan pastikan semua data, terutama bagian kompetensi, telah diisi dengan lengkap.</li>
<li>Jika ada kesalahan data, perbaiki dan simpan kembali.</li>
</ul>
<h4>Masalah: File SIP Tidak Bisa Diunggah</h4>
<p><strong>Solusi:</strong></p>
<ul>
<li>Pastikan file dalam format yang diterima  (<strong>file PDF dan ukuran file Max 250 KB)</strong></li>
<li>Periksa ukuran file dan pastikan tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh platform.</li>
<li>Coba unggah file dari perangkat lain atau dengan koneksi internet yang berbeda.</li>
</ul>
<p>Menautkan akun ke SKP Platform adalah langkah yang tidak bisa diabaikan bagi para tenaga kesehatan yang ingin memastikan bahwa data keprofesian mereka terverifikasi dengan benar oleh Kemenkes.</p>
<p>Dengan mengikuti langkah-langkah dan solusi yang telah disebutkan di atas, Anda dapat menghindari masalah umum yang sering terjadi dan memastikan bahwa proses verifikasi berjalan lancar. Pastikan Anda selalu menggunakan peramban yang kompatibel dan data yang lengkap serta akurat untuk memudahkan proses ini.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/kesulitan-menautkan-akun-ke-skp-platform-inilah-solusinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SKP di Pelataran Sehat Belum Masuk ke SKP Platform di SATUSEHAT? Ini Solusinya!</title>
		<link>https://iainews.net/skp-di-pelataran-sehat-belum-masuk-ke-skp-platform-di-satusehat-ini-solusinya/</link>
					<comments>https://iainews.net/skp-di-pelataran-sehat-belum-masuk-ke-skp-platform-di-satusehat-ini-solusinya/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[apt. Agus Purnomo, MM]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2024 00:28:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Apoteker Menulis]]></category>
		<category><![CDATA[kecukupan skp apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[Sinkronisasi skp]]></category>
		<category><![CDATA[skp apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[Skp pelataran sehat]]></category>
		<category><![CDATA[SKP Platform]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berita.iai.id/?p=2194</guid>

					<description><![CDATA[SATUSEHAT adalah platform digital yang dirancang oleh Kementerian Kesehatan untuk mempermudah para tenaga medis dalam...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SATUSEHAT</strong> adalah platform digital yang dirancang oleh Kementerian Kesehatan untuk mempermudah para tenaga medis dalam mengelola berbagai aspek administrasi kesehatan, termasuk di dalamnya adalah Sistem Kredit Profesi (SKP). Namun, tidak jarang para tenaga medis atau &#8220;Sejawat&#8221; menemukan kendala ketika data SKP dari Pelataran Sehat belum tercatat di SKP Platform. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk memastikan data Anda tersinkronisasi dengan benar.</p>
<h3>Langkah-langkah Sinkronisasi Data SKP di SATUSEHAT</h3>
<ol>
<li><strong>Login ke Platform SATUSEHAT</strong> Langkah pertama adalah masuk ke akun Anda di platform SATUSEHAT melalui tautan <a href="https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk/" target="_new" rel="noreferrer noopener">https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk/</a>. Pastikan Anda menggunakan akun yang sudah terdaftar dan memiliki akses ke SKP Platform.</li>
<li><strong>Masuk ke Menu SKP Platform</strong> Setelah berhasil login, navigasikan ke menu SKP Platform yang tersedia di dashboard utama. Menu ini adalah pintu masuk untuk mengelola semua data SKP Anda.</li>
<li><strong>Klik Pengelolaan SKP</strong> Di dalam menu SKP Platform, cari dan klik opsi &#8220;Pengelolaan SKP&#8221;. Tindakan ini akan membawa Anda ke dasbor pengelolaan SKP yang berada di beranda SKP Platform.</li>
<li><strong>Scroll ke Bawah dan Klik Tombol SINKRONISASI DATA SKP <img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-2196" src="https://berita.iai.id/wp-content/uploads/2024/07/Screenshot_20240703_071714.jpg" alt="" width="715" height="369" /></strong> Pada halaman Pengelolaan SKP, gulir layar ke bawah hingga menemukan tombol &#8220;SINKRONISASI DATA SKP&#8221;. Klik tombol tersebut untuk memulai proses sinkronisasi. Sistem akan bekerja untuk memperbarui data kegiatan Anda. <em>(<strong>J</strong><strong>ika Berhasil:</strong> Akan muncul pemberitahuan yang menyatakan bahwa sinkronisasi berhasil dan data kegiatan telah di-update) <img decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-2195" src="https://berita.iai.id/wp-content/uploads/2024/07/Screenshot_20240703_070827-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://iainews.net/wp-content/uploads/2024/07/Screenshot_20240703_070827-400x225.jpg 400w, https://iainews.net/wp-content/uploads/2024/07/Screenshot_20240703_070827-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></em></li>
<li><strong>Cek Data Kegiatan</strong> Setelah mendapatkan pemberitahuan sukses, periksa kembali di kolom kegiatan paling bawah. Pastikan semua data kegiatan dari Pelataran Sehat sudah masuk dengan benar. Jika data belum muncul, ulangi proses sinkronisasi atau kontak tim teknis untuk bantuan lebih lanjut.</li>
</ol>
<p>Jika masih mengalami kendala teknis, Sejawat bisa hubungi help desk ditjennakes :</p>
<p><strong>Contact Us</strong></p>
<p>Jl. Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru, RT.4/RW.8, Gunung, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan 12120C</p>
<p><strong>Call Center : 1500567 ext 3</strong></p>
<p><strong>wa : 08118882131</strong></p>
<p><strong>Email : helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id</strong></p>
<p>Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Sejawat dapat memastikan bahwa semua data SKP tercatat dengan baik dan tidak ada yang terlewatkan. Sinkronisasi data yang baik adalah kunci untuk mempertahankan akurasi dan kelengkapan informasi SKP, yang pada akhirnya mendukung profesionalisme dan karir para tenaga medis.</p>
<p><strong>Tetap Terhubung dengan SATUSEHAT</strong> Pastikan selalu memeriksa akun SATUSEHAT secara berkala dan menjaga data tetap terupdate. Dengan demikian, Sejawat dapat mengelola SKP dengan lebih efisien dan efektif.</p>
<p>Demikian informasi mengenai cara sinkronisasi data SKP dari Pelataran Sehat ke SKP Platform di SATUSEHAT. Semoga bermanfaat.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/skp-di-pelataran-sehat-belum-masuk-ke-skp-platform-di-satusehat-ini-solusinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Verifikasi Kecukupan SKP: Situs Baru Kemenkes Pasca UU Kesehatan</title>
		<link>https://iainews.net/verifikasi-kecukupan-skp-situs-baru-kemenkes-pasca-uu-kesehatan/</link>
					<comments>https://iainews.net/verifikasi-kecukupan-skp-situs-baru-kemenkes-pasca-uu-kesehatan/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas IAI]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Feb 2024 02:12:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Apoteker Menulis]]></category>
		<category><![CDATA[Sajian Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Cek skp kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[kecukupan skp]]></category>
		<category><![CDATA[kecukupan skp apoteker]]></category>
		<category><![CDATA[Skp]]></category>
		<category><![CDATA[Skp kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi kecukupan skp]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi skp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berita.iai.id/?p=1493</guid>

					<description><![CDATA[&#160; IAINews, Jakarta &#8211; Pertanyaan seputar kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang menjadi sorotan setelah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>IAINews, Jakarta &#8211; Pertanyaan seputar kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang menjadi sorotan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini telah ada solusinya melalui peluncuran sebuah situs yang memungkinkan verifikasi kecukupan SKP.</p>
<p>Sebelumnya, kecukupan SKP Apoteker yang harus terakumulasi sebanyak 150 SKP setiap lima tahun sebagai syarat perpanjangan Sertifikat Kompetensi dapat dilihat melalui aplikasi SIAp milik Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).</p>
<p>Sertifikat Kompetensi yang diperoleh juga menjadi bukti terpenuhinya SKP yang wajib dikumpulkan.</p>
<p>Namun, setelah diberlakukannya undang-undang baru, ternyata SKP juga diperlukan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker.</p>
<p>Kecukupannya tidak lagi dikelola oleh organisasi profesi, melainkan oleh Menteri Kesehatan sesuai Pasal 264 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.</p>
<p>Verifikasi kecukupan SKP kini dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Kesehatan, <a href="https://skp.kemkes.go.id" target="_blank" rel="noopener">https://skp.kemkes.go.id</a>, yang meski masih dalam tahap pengembangan.</p>
<p>Langkah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/154/2024 tentang Pemutakhiran dan Verifikasi Data SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.</p>
<p>Untuk memeriksa kecukupan SKP, pengguna hanya perlu memilih nama profesi dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs tersebut.</p>
<p>Informasi yang akan muncul meliputi nama, profesi, nomor STR, masa berlaku STR, status capaian SKP, tanggal terakhir update, sumber data, serta opsi untuk mencetak Bukti Status Capaian SKP.</p>
<p>Status capaian SKP dinyatakan sebagai &#8220;Tercapai&#8221; atau &#8220;Belum tercapai&#8221; tanpa rincian perolehannya.</p>
<p>Situs tersebut menegaskan bahwa data awal SKP bersumber dari IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), yang artinya masih mengambil data dari aplikasi SIAp.</p>
<p>Oleh karena itu, jika terdapat masalah, disarankan untuk memeriksa akun P2AB di aplikasi SIAp masing-masing, terutama untuk memastikan ketiga hal penting: NIK yang benar, Nomor STR yang sesuai dengan yang terbaru, serta sinkronisasi seluruh perolehan SKP ke aplikasi SIAp IAI.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://iainews.net/verifikasi-kecukupan-skp-situs-baru-kemenkes-pasca-uu-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
