Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Sering Edukasi Bahaya Produk Lain, Produk Doktif Dicabut Izin BPOM Karena Komposisi Tak Sesuai Data

Doktif
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, IAINews – Walau kerap membagikan edukasi tentang bahaya produk kosmetik lain, ternyata produk Doktif tak luput dari masalah dan dicabut izin edarnya.

Kabar mengejutkan ini, tak urung menimbulkan banyak spekulasi di dunia kecantikan Indonesia.

Iklan ×

Kosmetik produk Doktif

Doktif atau Dokter Detektif ini, tampil di media sosial mengenakan topeng penutup mata, sehingga wajah aslinya tak mudah dikenali.

Sosok yang dikenal vokal menyuarakan bahaya pada produk lain, kini justru produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu, BPOM merilis daftar 21 produk kosmetik yang izinnya dibatalkan.

Di antara daftar tersebut, empat produk yang terkait dengan Doktif menjadi sorotan utama, yakni AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream.

Baca Juga  Aksi Nyata IAI PD Bengkulu : Edukasi Penggunaan Obat & Dampaknya dalam Dialog RRI Pro 1

Penyebab pencabutan ini sangat serius: ketidaksesuaian komposisi bahan yang digunakan dalam produksi dengan data yang dilaporkan ke BPOM.

BPOM menyatakan bahwa praktik ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan risiko kesehatan yang tidak terduga bagi konsumen.

“Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut,” ungkap Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar.

Selain itu, ketidaksesuaian bahan juga berarti klaim manfaat yang tertera pada kemasan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan,” tegas BPOM.

Baca Juga  Talkshow Hiaskos PD IAI Sulawesi Selatan : Cerdas Memilih Kosmetik, Unsur Penting Penunjang Penampilan

Situasi ini menjadi perbincangan hangat, mengingat Doktif selama ini memposisikan diri sebagai ‘penjaga’ konsumen dari bahaya produk skincare yang tidak aman. Tindakannya dianggap melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.

Doktif

Sementara Doktif sendiri mengatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan pencabutan izin keempat produk kecantikannya itu.

“Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” ucap Doktif.

BPOM memastikan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko.

“BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat,” demikian pernyataan tegas dari BPOM.

Lembaga ini juga menyerukan agar para pelaku usaha jujur terhadap komposisi produk mereka untuk menjamin keamanan konsumen.

“Pelaku harus jujur dan bertanggung jawab pada konsumen,” tutup BPOM.***

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90