Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

RUU Kesehatan Omnibus Law Berpotensi Hilangkan Kewajiban Negara Lindungi dan Penuhi Hak Atas Kesehatan Publik

Screenshot 2023 06 15 at 21.55.39
Konferensi pers Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menulak RUU Kesehatan Omnibus Law
banner 120x600
banner 468x60
Screenshot 2023 06 15 at 21.55.39
Konferensi pers Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menulak RUU Kesehatan Omnibus Law

JAKARTA, IAINews – Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau, hari ini menyerukan sikap tegas menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Koalisi yang beranggotakan 32 organisasi ini mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI menunda pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Iklan ×

Salah satu alasannya adalah minimnya pelibatan partisipasi publik dalam tahap penyusunan dan pembahasan, berpotensi menghilangkan kewajiban negara dalam perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan publik yang merupakan amanah konstitusi.

Saat ini, RUU Kesehatan telah disetujui sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 pada 14 Februari 2023.

Untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah, Komisi IX DPR telah membentuk Tim Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari 27 orang dari unsur Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI.

Dari sisi pemerintah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan substansi RUU Kesehatan.

Pemerintah mendorong enam topik utama ke dalam RUU Kesehatan tersebut sesuai dengan pilar transformasi sistem kesehatan Indonesia.

Pilar tersebut adalah transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM dan teknologi kesehatan.

Di sisi lain, Menkes sering menyatakan bahwa preventif lebih utama daripada kuratif, tanpa upaya preventif Pemerintah tidak akan mampu menyediakan biaya kesehatan.

Kenyataannya, hal ini tidak sejalan dengan RUU Kesehatan yang sedang digarap di parlemen.

Pasal-pasal dalam RUU Kesehatan lebih banyak mengemukakan soal kuratif dengan dukungan industri kesehatan, mengutamakan investasi daripada kebutuhan dasar rakyat yang seharusnya menjadi prioritas.

“Kami menolak pengesahan ataupun sertifikasi di dalam undang-undang kesehatan ini,’’ kata Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI para konferensi pers bersama Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau yang digelar hari ini di Jakarta.

‘’Pemerintah dan juga DPR jangan memaksakan, jangan merusak sistem yang sudah baik dengan undang-undang yang tidak jelas ideologinya, tidak jelas substansinya, dan tidak jelas prosesnya,’’ lanjut Tulus Abadi.

‘’Proses pembahasan yang berjalan sekarang ini harusnya dihentikan, apalagi dengan adanya upaya-upaya yang menuju penghilangan pasal zat adiktif yang menjadi upaya penghapusan regulasi mengenai produk zat adiktif ini. Ada campur tangan industri dalam hal ini,” tegas Tulus Abadi.

Baca Juga  Kerjasama IAI dengan Perguruan Tinggi Farmasi: Meningkatkan Kualitas Apoteker Indonesia

Sesuai alur penyusunan perundang-undangan, Kemenkes telah menggelar partisipasi publik pada 13-31 Maret 2023, yang di informasi terdapat 6011 masukkan yang telah di jaring Kemenkes untuk menyempurnakan isi RUU Kesehatan.

Dari sini, Kemenkes menyerahkan 3020 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari pemerintah.

Untuk memastikan RUU Kesehatan ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk zat adiktif tembakau, jaringan pengendalian tembakau memberikan masukan melalui DIM versi masyarakat sipil untuk upaya pengendalian tembakau melalui partisipasi publik yang diselenggarakan Kemenkes dan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di hadapan Ketua Panja RUU Kesehatan, Melkiades Lakalena, dan anggota Panja lainnya.

Namun seiring dengan perkembangan pembahasan yang berjalan saat ini, terindikasi masukan-masukan dari jaringan masyarakat sipil untuk upaya perlindungan masyarakat dari produk zat adiktif tembakau tidak menjadi bagian dari rancangan UU ini.

Bahkan, pembicaraan Omnibus Kesehatan di tingkat kementerian mengindikasikan bahwa Kementerian Kesehatan sendirilah yang rela meluruhkan pasal-pasal penting untuk perlindungan kesehatan masyarakat yang dianggap menghambat proses pembuatan omnibus yang fokus pada investasi.

Ahmad Fanani mewakili Indonesia Institute for Social Development (IISD) mengatakan, “Dari proses legislasi RUU Omnibus Kesehatan ini kita menyaksikan, di tangan Pak Menteri Budi Gunadi Sadikin (BGS), aspirasi-aspirasi kesehatan seperti yatim piatu terabaikan, terlantar di rumah sendiri. Tak cukup dibela, tak cukup diperjuangkan’’.

‘’RUU yang harusnya menjadi rumah besar bidang kesehatan justru tak mencerminkan pemihakan pada kepentingan kesehatan,” lanjut Ahmad Fanani.

“Manakala seorang Menkes memunggungi aspirasi-aspirasi kesehatan, sejatinya ia telah kehilangan legitimasi moral sebagai Menteri Kesehatan,’’ tandas Ahmad Fanani.

‘’Bila masih mau tetap menjadi menteri, saran saya baiknya Pak BGS sekalian saja mengubah nomenklaturnya jadi ‘Menteri (Industri) Kesehatan’,” tegas Ahmad Fanani.

Jaringan masyarakat sipil untuk pengendalian tembakau juga melihat, proses pembahasan dan penyusunan rancangan UU ini cacat karena prosesnya tergesa-gesa, tidak ada transparansi kepada publik dan akuntabilitasnya dipertanyakan.

Dengan demikian, hasil penyusunan dan pembahasan RUU ini tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk di dalamnya substansi terkait perlindungan masyarakat dari produk zat adiktif tembakau.

Baca Juga  Inovasi Bahan Alami dalam Formulasi Obat di PIT IAI 2024 : Mengoptimalkan Potensi Alam untuk Kesehatan

“Pembahasan RUU omnibus kesehatan tertutup dan tergesa-gesa, terlihat dari website Kemenkes, update DIM sangat minim dan public hearing yang telah dilakukan seakan hanya dekoratif saja. Tidak ada jaminan partisipasi kaum muda dapat terakomodasi dengan baik,” papar Ni Made Shellasih, Project Manager IYCTC.

Pengendalian tembakau yang menyebabkan berbagai penyakit tidak akan dicapai jika tidak mengutamakan pendekatan preventif.

Perbaikan-perbaikan perlu dilakukan dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk larangan iklan, promosi, dan sponsor.

Urgensi aturan ini seharusnya dimasukkan ke dalam RUU kesehatan itu sendiri, bukan di aturan turunan, untuk menjaga keterbukaan, melibatkan publik, dan memenuhi standar internasional yang telah ditetapkan.

Jika aturan ini terlalu teknis dan terlempar ke peraturan yang lebih rendah, risiko pengendalian tembakau yang tidak terkendali semakin meningkat, dengan peningkatan iklan yang liar dan kurangnya pengawasan publik.

Masukan dari Jaringan pengendalian tembakau dalam DIM RUU Kesehatan tidak mendapatkan tanggapan serius dari pemerintah dan DPR, menunjukkan sikap cuek mereka terhadap perhatian masyarakat terhadap dampak negatif tembakau.

Julius Ibrani, Ketua PBHI juga mengatakan bahwa RUU Kesehatan menggambarkan malicious legislation yang merupakan proses pembentukan kebijakan dengan upaya jahat, penuh tipu daya dan merugikan masyarakat.

“RUU Kesehatan tidak menjalani tahapan perencanaan, penyusunan yang layak, karena tidak terbuka, tidak partisipatif dan tidak ada rumusan identifikasi permasalahan kebijakan sektoral yang ada serta kebutuhan pemenuhan kesehatan yang belum diatur kebijakan yang ada, yang seharusnya jadi pijakan omnibus law,’’ ungkap Julius Ibrani.

‘’Terlebih, tidak diketahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan awal perencanaan dan penyusunan, lalu tiba-tiba lompat ke pembahasan dengan draf pasal per pasal yang sudah ada,” tambah Julius Ibrani.

Dengan demikian, menurut Julius Ibrani, RUU Kesehatan yang tidak mengakomodasi kebutuhan hak atas kesehatan publik termasuk pengendalian tembakau yang ketat seperti larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Padahal mandat dari Kovenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya (UU No. 11 Tahun 2005), lewat Komentar Umum No. 14 Paragraf 15 standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dijangkau.

RUU Kesehatan wajib ditolak, dan diproses ulang dengan partisipasi publik bermakna dan mengakomodasi kepentingan publik untuk hak atas kesehatan.

Baca Juga  Kepala BPOM Ingatkan, Influencer Bisa Kena Pidana Bila Sebarkan Hasil Uji Lab Karena Bersifat Rahasia

Prof. Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, menegaskan, “Kami mendesak pemerintah tidak memaksakan untuk mengesahkan undang-undang dengan jadwal tertentu’’.

‘’Undangkan jika rakyat telah mendapat perlindungan yang jelas, utamanya terkait zat adiktif,’’ kata Hasbullah Thabrany.

‘’Kita minta agar Pemerintah dan DPR membuat aturan yang melindungi rakyat banyak bukan industri rokok ataupun yang terkait dengan industri rokok,” ujar Hasbullah Thabrany.

Untuk itu, Komnas Pengendalian Tembakau dan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) bersama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau lainnya merasa perlu menghimpun suara untuk menyampaikan penolakan tersebut, yang ditujukan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, dan DPR agar pembahasan dihentikan sampai proses penyusunan benar-benar mengakomodasi permintaan masyarakat, dan bukan semata-mata hanya untuk kepentingan Pemerintah dan DPR.

Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau yang turut menolak RUU Kesehatan terkait pengendalian tembakau terdiri dari Komnas Pengendalian Tembakau, Tobacco Control Support Center (TCSC) IAKMI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak, Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI, CHED ITB Ahmad Dahlan, Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), Aliansi Akademisi Komunikasi Indonesia untuk Pengendalian Tembakau (AAKIPT), Rumah Kajian Advokasi Kerakyatan (RAYA Indonesia), Center for Tobacco Control Studies (CTCS) Aceh, International for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), Smoke Free Jakarta, TC Aspeksindo, Gerakan Muda FCTC Untuk Indonesia, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, SFA For Tobacco Control, Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau, Pusaka Indonesia, Yayasan Kakak, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Hasanuddin Contact, Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), Aksi Kebaikan, Perhimpunan Wicara Esofagus (PWE) dan Global No Cigarette Movement (9cm).***

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90