JAKARTA, IAINews — Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 19 PIHUM/2026 dinilai menjadi landasan penting untuk mempertegas independensi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Menteri Kesehatan diharapkan segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2024 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengamat kefarmasian apt. Noffendri Roestam, S.Si., yang menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) periode 2022–2026, menegaskan bahwa putusan MA memperjelas kedudukan KKI sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bukan melalui Menteri Kesehatan.
“Terbitnya Putusan Perkara Hak Uji Materiil Nomor 19 PIHUM/2026, yang salinannya sudah banyak beredar di grup-grup WhatsApp, mempertegas kalau Konsil Kesehatan Indonesia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, tanpa melalui Menteri Kesehatan,” ujar Noffendri kepada IAINews di Jakarta.
Menurut dia, putusan tersebut perlu segera diikuti dengan penyesuaian regulasi agar tidak terjadi ketidakselarasan antara peraturan pelaksana dan ketentuan yang telah diputuskan MA.
Menkes Diminta Segera Revisi Permenkes
Noffendri berharap Menteri Kesehatan segera melaksanakan putusan MA, terutama melalui revisi Permenkes Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi, pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja KKI, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.
“Kita berharap agar Menteri Kesehatan segera menjalankan perintah Mahkamah Agung untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, menyesuaikan dengan putusan perkara Mahkamah Agung,” katanya.
Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Permenkes Nomor 12 Tahun 2024.
Dalam salinan putusan yang beredar, MA memerintahkan pencabutan sejumlah ketentuan dalam kedua peraturan tersebut.
Ketentuan yang dipersoalkan antara lain menyangkut kedudukan KKI, mekanisme seleksi dan pengangkatan pimpinan serta anggota, hubungan kelembagaan dengan Menteri Kesehatan, serta pengaturan mengenai kolegium dan majelis disiplin profesi.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 694 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur bahwa konsil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Sementara itu, Pasal 696 mengatur kewajiban KKI untuk berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Ketentuan tersebut juga memberikan kewenangan kepada Menteri untuk melakukan penyesuaian apabila pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
Bagi Noffendri, substansi pengaturan tersebut perlu diselaraskan dengan kedudukan KKI sebagaimana ditegaskan dalam putusan MA.
Independensi KKI Penting bagi Tata Kelola Profesi Kesehatan
Noffendri menilai persoalan independensi KKI tidak semata-mata menyangkut hubungan administratif antara lembaga tersebut dan Kementerian Kesehatan. Lebih dari itu, kejelasan kedudukan dan kewenangan KKI merupakan bagian penting dari tata kelola profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
KKI memiliki peran strategis dalam meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pelaksanaan peran tersebut membutuhkan landasan hukum yang jelas agar tugas dan kewenangan lembaga dapat dijalankan secara profesional sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Kejelasan hubungan antarlembaga juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
Karena itu, Noffendri berharap pemerintah tidak menunda-nunda penyesuaian regulasi yang diperlukan setelah terbitnya putusan MA.
“Dengan demikian, kita tidak perlu menunggu lama untuk terbentuknya Konsil Kesehatan Indonesia yang sesuai dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2023, suatu lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindak lanjut terhadap putusan MA perlu menjadi perhatian pemerintah agar pelaksanaan tugas KKI memiliki dasar hukum yang selaras dengan undang-undang dan putusan pengadilan.
Bagi dunia profesi kesehatan, independensi kelembagaan dan kepastian hukum merupakan unsur penting dalam membangun tata kelola profesi yang profesional dan akuntabel. Pada akhirnya, penguatan kelembagaan tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan serta perlindungan masyarakat.***
