Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Peran dan Kewenangan Apoteker dalam Memberikan Konsultasi Kontrasepsi terhadap Perlindungan dan Hak Perempuan Terhadap Akses Kontrasepsi Darurat di Apotek

pexels cottonbro 6471426
banner 120x600
banner 468x60

Oleh Apt. Surya Wahyudi, S.Si., MM (apoteker praktisi komunitas)

PERAN dan kewenangan Apoteker dalam memberikan konsultasi kontrasepsi sangat penting khususnya bagi apoteker yang berpraktik di apotek, karena merupakan salah satu sumber informasi Kesehatan yang paling mudah diakses oleh masyarakat.

Iklan ×

Sementara itu angka kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih sangat tinggi. Salah satu strategi untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) berdasarkan safe motherhood adalah dengan memenuhi kebutuhan keluarga berencana bagi Wanita usia subur.

Kontribusi Keluarga Berencana (KB) untuk menurunkan AKI melalui :

  1. Mengurangi jumlah kehamilan
  2. Mencegah kehamilan yang tidak diinginkan

Surya 1

Angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup

 

Surya 2

Studi oleh Ahmed, 2012  menyebutkan:

Contraceptive Prevalence Rate (CPR) yang tinggi dapat berkontribusi :

  1. Menurunkan MMR
  2. Mengurangi 70% kehamilan yang tidak diinginkan
  3. 25% angka kematian ibu
  4. 18% jumlah kematian neonatal

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai hak-hak utama perempuan salah satunya adalah hak dalam perkawinan dan keluarga termasuk didalamnya :

  1. Mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi
  2. Mendapatkan pelayanan KB dan mendapatkan pilihan berbagai metode kontrasepsi
  3. Mendapatkan hak untuk merencanakan kehamilan, termasuk kapan, dengan siapa, dan berapa banyak

Kehamilan yang tidak diinginkan sering terjadi dalam situasi  darurat, seperti :

  1. Dosis kontrasepsi oral yang terlewat
  2. Jadwal terlambat untuk injeksi
  3. Hubungan intim yang jarang, seperti Long distance Marriage tanpa kontrasepsi
  4. Kegagalan untuk mendapatkan segala bentuk kontrasepsi
  5. Kegagalan untuk menggunakan segala bentuk kontrasepsi
  6. Kerusakan kondom
  7. Kasus pemerkosaan tanpa jaminan kontrasepsi

Menyikapi kondisi saat ini ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan oleh apoteker untuk menunjang kesiapannya dalam memberikan layanan konsultasi kontrasepsi berbasis praktik farmasi klinis di apotek adalah :

  1. Apoteker harus terus mengupdate ilmu pengetahuan mereka mengenai kontrasepsi dan kesehatan reproduksi, agar memiliki pengetahuan yang mendalam tentang berbagai jenis kontrasepsi, termasuk pil kontrasepsi, IUD (Intrauterine Device), implan, kondom, dan metode lainnya.
Baca Juga  Branding Profesi Apoteker Terstruktur dengan Membangun Citra dan Meningkatkan Peran Apoteker di Apotek

Mereka harus mengerti cara kerja, efektivitas, efek samping, serta cara penggunaan yang benar dari masing-masing produk.

  1. Apoteker harus mampu berkomunikasi dengan baik dan memberikan informasi yang jelas serta mudah dipahami oleh pasien.

Keterampilan ini penting dalam menjelaskan cara penggunaan kontrasepsi, potensi efek samping, dan menjawab pertanyaan yang mungkin dimiliki oleh pasien.

  1. Apoteker dapat menyediakan konsultasi yang bersifat pribadi dan menghormati privasi pasien.

Mereka harus dapat menciptakan lingkungan yang nyaman agar pasien terbuka dalam membahas kebutuhan dan kekhawatiran mereka tentang kontrasepsi.

  1. Apoteker perlu mengikuti kebijakan kesehatan nasional yang berkaitan dengan kontrasepsi.

Hal ini termasuk memahami program pemerintah dalam penyediaan kontrasepsi gratis atau bersubsidi dan regulasi tentang siapa saja yang bisa mendapatkan jenis kontrasepsi tertentu.

  1. Apoteker perlu bekerja sama dengan dokter dan profesional kesehatan lainnya untuk memberikan rekomendasi kontrasepsi yang paling sesuai bagi pasien.

Kolaborasi ini penting untuk memastikan pasien mendapatkan layanan kesehatan reproduksi yang terintegrasi dan menyeluruh.

  1. Apoteker dapat melakukan Pelayanan Informasi Obat (PIO) dengan menyediakan brosur, leaflet, atau materi digital yang dapat membantu pasien memahami lebih lanjut tentang pilihan kontrasepsi yang tersedia dan praktik terbaik dalam penggunaannya.
  2. Apoteker dapat melakukan Dokumentasi praktik & Evaluasi Kebutuhan Pasien: Sebelum merekomendasikan jenis kontrasepsi.
Baca Juga  Apoteker Biasakan 5S

Apoteker juga harus dapat mengevaluasi berbagai faktor yang mempengaruhi keputusan kontrasepsi, seperti usia, riwayat kesehatan, kebiasaan merokok, dan keinginan untuk memiliki anak di masa depan.

Hal ini membutuhkan kemampuan untuk melakukan wawancara kesehatan yang komprehensif dengan pasien.

  1. Dalam hal Pemantauan dan Manajemen Efek Samping, Apoteker harus dapat mengidentifikasi dan mengelola efek samping yang mungkin terjadi dari penggunaan kontraseptif.

Mereka juga harus memberikan saran tentang kapan seorang pasien harus berkonsultasi dengan dokter jika efek samping menjadi serius atau mengganggu.

  1. Apoteker perlu aktif dalam memberikan pendidikan kepada pasien mengenai penggunaan kontraseptif yang efektif dan aman.

Hal ini bisa termasuk demonstrasi cara penggunaan produk, diskusi tentang timing dan konsistensi penggunaan kontraseptif, serta pentingnya penggunaan kondom untuk perlindungan terhadap penyakit menular seksual.

  1. Apoteker bisa berperan dalam advokasi dan edukasi di tingkat komunitas untuk meningkatkan kesadaran mengenai kontrasepsi dan kesehatan reproduksi.

Ini bisa meliputi kerja sama dengan sekolah, organisasi masyarakat, dan lembaga pemerintah untuk menyelenggarakan seminar dan workshop.

Agar peran apoteker dalam memberikan layanan konsultasi kontrasepsi dapat berhasil dengan baik dalam menurunkan Angka kematian Ibu (AKI) maka sangat perlu adanya dukungan regulasi.

Regulasi yang diperlukan adalah yang memperkuat kewenangan sekaligus sebagai payung hukum bagi apoteker yang melaksanakan praktik di Apotek maupun klinik.

Sampai saat ini kita masih berpegang pada Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA), khususnya OWA 1 (lampiran Surat Keputusan menkes No. 347/Menkes/SK/VII/1990, tanggal 16 Juli 1990).

Baca Juga  Peran Strategis APOTEKER: Garda Terdepan dalam Kesehatan Masyarakat

SK tersebut mencantumkan mengenai sediaan oral kontrasepsi. Sayangnya, regulasi tersebut sudah sekian lama belum diperbaharui atau mungkin telah terdegradasi oleh sekian banyak aturan lainnya.

Hal ini membuat apoteker gamang dalam memberikan pelayanan karena menyangkut golongan obat keras.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan agar pil kontrasepsi darurat dijual bebas tersedia tanpa resep bagi setiap individu yang membutuhkannya.

WHO juga menyatakan bahwa informasi dan layanan kontrasepsi berdasarkan hak asasi manusia harus bersifat non-diskriminatif dan tersedia.

Layanan kontrasepsi juga harus dapat diakses secara fisik dan ekonomi; dapat diterima; dengan kualitas terbaik; dapat memfasilitasi pengambilan keputusan; dan menjamin privasi dan kerahasiaan.

Menurut WHO Pil Kontrasepsi Darurat merupakan bagian penting dari kesehatan reproduksi

Sebagai Apoteker yang berpraktik di komunitas dengan adanya Undang-undang Kesehatan no 17 tahun 2023 kiranya dapat melindungi Sejawat Apoteker dalam berpraktik.

Seperti yang tertera pada pasal 320 ayat (5) Selain Obat Bebas dan Bebas terbatas, Obat keras tertentu dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan ayat (5) Yang dimaksud dengan ”Obat keras tertentu” adalah jenis obat keras yang terdapat pembatasan indikasi dan/atau jumlah yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep.

Besar harapan kami agar peraturan turunan dari Undang-undang ini nantinya benar-benar dapat memperkuat peran dan kewenangan Apoteker serta melindungi segenap Insan Apoteker dalam menjalankan darma bhaktinya untuk negara.

Salam sehat,  otewe Jogya-Banyuwangi Bis AKAS AAA.***

 

 

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90