Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan, termasuk apoteker, guna memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1561/2024 tentang pedoman pemenuhan kecukupan SKP, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh tenaga kesehatan adalah ranah pengabdian.
Ranah Pengabdian sebagai Bagian dari Pemenuhan SKP
Pengabdian masyarakat menjadi salah satu dari tiga ranah utama dalam pemenuhan SKP, selain pembelajaran dan pelayanan. Pengabdian ini mencakup berbagai aktivitas yang relevan dengan profesi tenaga medis atau kesehatan, termasuk apoteker.
Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai bentuk kegiatan yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan keilmuan dan praktik profesi apoteker.
Beberapa bentuk kegiatan pengabdian yang bernilai SKP bagi apoteker mencakup:
-
Pelayanan Medis dan Pengobatan Massal Kegiatan pelayanan medis, seperti pengobatan massal untuk masyarakat, menjadi salah satu kegiatan pengabdian yang berkontribusi terhadap perolehan SKP. Pengobatan massal biasanya dilakukan dalam skala lokal, provinsi, atau bahkan nasional. Apoteker yang terlibat dalam kegiatan ini dapat memberikan layanan farmasi, seperti penyuluhan tentang penggunaan obat yang benar, memberikan informasi tentang efek samping obat, dan berkontribusi dalam pemberian obat kepada masyarakat
- Penyuluhan Kesehatan Kegiatan penyuluhan kesehatan adalah cara efektif bagi apoteker untuk berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan. Penyuluhan ini dapat dilakukan di sekolah-sekolah, puskesmas, atau melalui media sosial. Apoteker dapat memberikan informasi mengenai berbagai topik kesehatan, seperti cara penggunaan obat yang aman, bahaya penyalahgunaan obat, dan pentingnya menjaga kesehatan melalui pengobatan yang tepat.
- Penugasan Khusus Pemerintah Dalam beberapa kasus, apoteker juga dapat ditugaskan secara khusus oleh pemerintah untuk membantu pelaksanaan program-program kesehatan. Kegiatan ini mencakup penugasan sebagai relawan dalam penanganan bencana, tim kesehatan haji, atau tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Apoteker yang terlibat dalam kegiatan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendapatkan SKP.
- Keterlibatan dalam Tim Relawan Bencana Apoteker yang menjadi bagian dari tim relawan bencana berkontribusi secara signifikan dalam menangani kebutuhan farmasi saat terjadi bencana. Kegiatan ini melibatkan distribusi obat, konsultasi mengenai penggunaan obat darurat, dan memastikan ketersediaan obat-obatan penting untuk masyarakat yang terdampak.
- Penyuluhan Melalui Media Sosial Di era digital, penyuluhan melalui media sosial menjadi salah satu cara yang efektif untuk menjangkau masyarakat luas. Apoteker dapat memanfaatkan platform seperti Instagram, YouTube, atau TikTok untuk memberikan edukasi tentang kesehatan. Hal ini diakui sebagai kegiatan yang dapat dihitung dalam pemenuhan SKP, asalkan penyuluhan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan keprofesian apoteker.
- Keterlibatan dalam Organisasi Keilmuan Apoteker juga dapat memperoleh SKP melalui keterlibatannya dalam organisasi keilmuan atau organisasi masyarakat yang relevan dengan kompetensi keilmuannya. Keterlibatan ini dapat berupa keanggotaan aktif, menjadi narasumber dalam seminar, atau berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan oleh organisasi tersebut.

Dokumentasi dan Verifikasi Kegiatan Pengabdian
Untuk mendapatkan SKP dari kegiatan pengabdian, apoteker harus melampirkan dokumentasi yang mendukung sebagai bukti bahwa mereka telah melakukan kegiatan tersebut. Dokumentasi ini bisa berupa sertifikat, surat tugas, atau laporan kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Bukti-bukti ini harus dilaporkan dan diunggah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
Setiap kegiatan pengabdian akan dihitung berdasarkan nilai SKP yang telah ditetapkan. Misalnya, untuk penyuluhan kesehatan, apoteker bisa mendapatkan 3 SKP per kegiatan, sedangkan keterlibatan dalam tim relawan bencana dapat memberikan nilai hingga 10 SKP per kegiatan. Semua kegiatan ini harus dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun agar total SKP yang dipersyaratkan terpenuhi.
Pentingnya Pengabdian dalam Profesi Apoteker
Pengabdian masyarakat tidak hanya membantu apoteker memenuhi kewajiban SKP, tetapi juga meningkatkan kompetensi profesional mereka. Melalui pengabdian, apoteker dapat mengasah kemampuan komunikasi, meningkatkan pengetahuan praktis tentang kebutuhan kesehatan masyarakat, dan memperluas jaringan profesional di bidang kesehatan.
Dengan berpartisipasi dalam kegiatan pengabdian, apoteker turut serta dalam misi nasional untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Dengan adanya pedoman pemenuhan SKP ini, apoteker diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam kegiatan pengabdian yang berdampak positif bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa mereka tetap kompeten dalam menjalankan profesinya.
Kesimpulan
Pemenuhan SKP melalui pengabdian bagi apoteker merupakan langkah penting dalam menjaga kompetensi dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Berbagai kegiatan pengabdian, seperti pelayanan medis, penyuluhan kesehatan, dan keterlibatan dalam tim relawan, memberikan nilai SKP yang signifikan dan diakui oleh Kementerian Kesehatan. Dengan mengikuti pedoman ini, apoteker dapat terus berkontribusi dalam peningkatan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga lisensi praktik mereka.