Dunia kesehatan saat ini sedang menghadapi ancaman besar berupa resistensi antimikroba yang menyerang tanpa suara. Apoteker di garis depan memegang peranan vital untuk memastikan efektivitas pengobatan tetap terjaga bagi generasi mendatang. Kesadaran kolektif ini menjadi ruh utama bagi para praktisi kefarmasian di Sulawesi Selatan untuk bergerak serentak.
PC IAI Kabupaten Wajo berkolaborasi dengan BBPOM Makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Nasional Pengendalian dan Rasionalisasi Penggunaan Antibiotik di wilayah Kabupaten Wajo, Minggu (08 Februari 2026). Agenda ini dirangkai dengan kegiatan pembagian brosur penggunaan antibiotik oleh apoteker kepada masyarakat di Lapangan Merdeka Sengkang sebagai edukasi publik. Para apoteker memberikan penjelasan langsung mengenai bahaya resistensi antibiotik dan pentingnya penggunaan obat yang bijak kepada warga. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran tenaga kefarmasian dan masyarakat dalam menekan laju resistensi antibiotik yang kini menjadi ancaman kesehatan global.

Menakar Bahaya Pandemi Senyap
Kesadaran akan bahaya resistensi harus dimulai dari pemahaman regulasi yang ketat dan disiplin tinggi. apt. Andi Ilham (BBPOM Makassar) menerangkan penggunaan antibiotik di Indonesia wajib menggunakan resep dokter atau dokter gigi sesuai Permenkes No. 28 Tahun 2021. Sulawesi Selatan menempati urutan ketiga dari bawah dalam hal penyerahan antibiotik tanpa resep dokter pada tahun 2025. Fakta ini merupakan pekerjaan berat bagi seluruh elemen kesehatan setelah munculnya peringatan dari WHO terkait AMR. Indonesia harus segera menyadari bahaya silent pandemic resistensi antibiotik yang nyata dan menakutkan saat ini.

Pakta Integritas: Janji di Atas Kertas dan Nurani
Komitmen profesional memerlukan bukti nyata melalui tindakan administratif dan moral yang mengikat seluruh praktisi. Seluruh apoteker se-Kabupaten Wajo menandatangani Pakta Integritas pengendalian resistensi antibiotik sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Aksi ini merupakan respon langsung terhadap Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan No. 100.3.4/19544/Dinkes tentang larangan tegas penjualan antibiotik tanpa resep. Seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayah Wajo kini terikat pada janji untuk menjaga distribusi obat sesuai aturan perundang-undangan.

Dukungan Kebijakan Daerah yang Strategis
Pemerintah daerah memberikan dukungan penuh melalui payung hukum yang memperkuat posisi apoteker di lapangan. Bupati Wajo, Andi Rosman, menegaskan penggunaan antibiotik harus sesuai indikasi medis agar tidak menimbulkan resistensi yang membahayakan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat pengawasan peredaran obat sekaligus menekan potensi penyalahgunaan di tengah masyarakat. Seluruh apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Wajo wajib mematuhi aturan distribusi obat keras secara konsisten. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi antibiotik tanpa pemeriksaan dokter demi menjaga keselamatan bersama di Kabupaten Wajo.



















