Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Paska Pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law, IAI Lakukan Pelayanan Anggota Seperti Biasa

foto defaut
banner 120x600
banner 468x60

WhatsApp Image 2023 07 16 at 21.39.15

JAKARTA, IAINews – Paska pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law oleh pemerintah dan DPR RI, Ikatan Apoteker Indonesia berkomitmen untuk tetap melakukan pelayanan kepada anggota seperti biasanya.

Iklan ×

UU Kesehatan Omnibus Law disebut masih memiliki sejumlah masalah, diantaranya terlucutinya peran Organisasi Profesi Kesehatan, termasuk IAI.

Kendati begitu, hingga aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memberikan panduan teknis pelaksanaan UU Kesehatan Obl dikeluarkan pemerintah, maka IAI masih akan melakukan kegiatan seperti biasa.

Menyikapi pengesahan UU Kesehatan ObL, Ikatan Apoteker Indonesia melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara daring.

Rapat yang diikuti oleh 385 pengurus yang tersebar di seluruh Indonesia, dilaksanakan Minggu, 16 Juli 2023 untuk menjawab sejumlah permasalah yang muncul setelah UU Kesehatan ObL disahkan.

WhatsApp Image 2023 07 16 at 21.39.25

Peserta rakornas adalah unsur pengurus dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, maupun Pengurus Cabang, lengkap bersama Dewan Pengawas (Dewas) dan Majelis Kode Etik Apoteker Indonesia (MKEAI) bersama organisasi yakni himpunan seminat dan perhimpunan.

‘’Bukan berarti, bila UU Kesehatan OBL disahkan, lalu pasal-pasalnya langsung berlaku mengikat,’’ jelas Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri Roestam, S.Si ketika memimpin Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Jenderal, apt Lilik Yusuf Indrajaya, S.E, S.Si, MBA.

Baca Juga  9 Makna Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah Bagi Apoteker

‘’Misalnya pertanyaan yang banyak diajukan oleh anggota adalah STR yang berlaku seumur hidup,’’ kata apt Noffendri Roestam, S.Si.

Dalam pemahamannya, STR berlaku seumur hidup, adalah STR yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

Sementara bagi apoteker yang STR nya masih berlaku, maka STR seumur hidup adalah STR yang diurus setelah masa berlaku STR nya habis.

Rakornas ini diadakan sebagai wadah konsolidasi dan penguatan komitmen dari seluruh organ Ikatan Apoteker Indonesia.

Agenda dalam Rakornas ini adalah menyamakan persepsi terhadap beberapa pasal dalam UU Kesehatan yang dianggap merugikan profesi apoteker.

Salah satu pasal yang dianggap merugikan bagi profesi Apoteker adalah pasal 145 yang mengatur tentang Task Shifting, dimana disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain secara terbatas.

IAI berpandangan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain pasal 145, pasal 311 tentang Organisasi profesi juga merupakan pasal yang menimbulkan polemik.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi, artinya Organisasi Profesi yang selama ini hanya boleh satu untuk setiap profesi berubah menjadi multibar atau lebih dari satu.

Baca Juga  Pelantikan dan Rapat Kerja Himpunan Seminat Obat Tradisional Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Sulawesi Selatan

Dengan munculnya pasal ini, organisasi profesi sudah berubah menjadi LSM, bebas untuk dibentuk karena sudah tidak ada peran dan fungsinya lagi.

IAI masih tetap berprinsip bahwa dengan hanya satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan.

WhatsApp Image 2023 07 16 at 21.39.05

Di samping itu keberadaan satu wadah organisasi profesi juga sangat penting dalam menjaga hubungan kesejawatan se-profesi.

Tak hanya itu, pasal 272 dalam UU Kesehatan ini menambah daftar polemik bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Kehadiran UU ini membuat tugas dan peran yang selama ini dilakukan oleh Organisasi Profesi beralih ke Kolegium seperti penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pelatihan yang tidak lagi melibatkan praktisi.

Langkah IAI

Sebagai organisasi profesi  apoteker Indonesia yang telah berkiprah sejak tahun 1955 dan keberadaannya telah diakui oleh Negara, IAI tentu tidak berdiam diri.

Menyikapi pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law yang menimbulkan gejolak bagi anggota IAI, IAI dengan seluruh organ yang ada mulai dari tingkat cabang hingga pusat berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan kepada anggota dan tentunya akan terus meneruskan langkah-langkah perjuangan.

Baca Juga  Yuk..Ramaikan HUT Ikatan Apoteker Indonesia ke-70!

“Program kerja tetap dilaksanakan, pelayanan keanggotaan juga tetap berjalan seperti biasa dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp) juga tetap berjalan hingga aturan turunan dari Pemerintah keluar baru kita menyesuaikan,’’ ujar apt Noffendri Roestam di hadapan peserta Rakornas.

Di akhir Rakornas, apt Noffendri menyampaikan beberapa rencana tindak lanjut yang akan IAI tempuh yakni IAI akan mengajukan permohonan penyempurnaan UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (Judicial Review) serta menyiapkan DIM untuk penyusunan aturan turunan ( PP/Perpres/Permenkes).

Rencana tindak lanjut ini disambut baik dan didukung penuh oleh seluruh peserta Rakornas.

Sebelum menutup Rakornas, Noffendri juga berpesan agar seluruh Pengurus dan anggota IAI tetap bersatu menjaga rumah besar IAI serta  menghimbau seluruh jajaran Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang agar melakukan audiensi  dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mencari informasi sekaligus konsolidasi pasca disahkannya UU Kesehatan ini.(apt Ovhan, PD IAI Kaltim) ***

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90