Site icon IAI NEWS

MUI Samarinda Gelar Talkshow di Pasar Ramadan, Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal 2026

Samarinda, IAINews — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda melalui Komisi Dakwah Islamiyah menggelar talkshow bertajuk “Pengunjung Bertanya, MUI Menjawab” yang berlangsung di Pasar Ramadan GOR Segiri, Jalan Kusuma Bangsa, pada Senin (2/3/2026).

Ketua Umum MUI Kota Samarinda, KH Muhammad Mundzir, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada panitia atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai kegiatan ini sebagai bentuk edukasi keagamaan yang dikemas secara santai melalui konsep “ngaji bareng” di tengah aktivitas masyarakat di Pasar Ramadan.

Dalam kesempatan tersebut, KH Muhammad Mundzir menjelaskan bahwa terdapat tiga topik utama yang dibahas. Pertama, mengenai pentingnya mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib (baik) sesuai syariat Islam. Menurutnya, kewajiban mengonsumsi makanan halal tidak hanya berkaitan dengan hukum agama, tetapi juga membawa keberkahan dalam kehidupan.

“Umat Islam diwajibkan mengonsumsi makanan halal karena di dalamnya terdapat keberkahan yang akan menambah nikmat dalam kehidupan,” ujarnya.

Topik kedua berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha, khususnya pedagang dan produsen, untuk memastikan produknya bersertifikat halal. Ia menegaskan bahwa mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman, termasuk yang dijual oleh pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal.

Ia juga menambahkan bahwa informasi mengenai tata cara dan persyaratan pengurusan sertifikasi halal akan dijelaskan lebih lanjut oleh narasumber dari Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Samarinda. Para pengunjung pun diberikan kesempatan untuk bertanya langsung terkait kewajiban dan persyaratan tersebut.

Sebagai narasumber, Dr. apt. Eka Siswanto Syamsul, M.Sc. dan apt. Supomo, M.Si dari Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat menyampaikan materi dengan fokus pada prosedur perizinan edar dan sertifikasi halal. Kegiatan ini bertujuan membekali pelaku usaha agar memahami sistem perizinan berbasis risiko serta kewajiban pemenuhan standar kehalalan produk.

Dalam pemaparannya, Dr. Eka menjelaskan bahwa sebelum mengajukan sertifikasi sarana produksi, pelaku usaha wajib memastikan bahwa fasilitas produksi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk produk kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan, proses pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang disertai audit sarana.

Ia juga menyoroti terbitnya Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang menggantikan regulasi sebelumnya. “Produk seperti bahan tambahan pangan, pangan wajib SNI, minuman beralkohol, serta produk nonpangan tidak dapat mengajukan SPP-IRT,” tegasnya.

Sementara itu, apt. Supomo dalam materinya membahas kewajiban sertifikasi halal secara lebih teknis. Peserta diperkenalkan dengan peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Penyelia Halal, dan Auditor Halal, serta sinergi antara BPJPH, LPH, dan MUI dalam proses penetapan fatwa halal. Dokumen persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), penetapan penyelia halal, dan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) harus diunggah melalui sistem SIHalal.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan haram yang wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Khusus untuk produk farmasi, kewajiban sertifikasi halal secara penuh akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman pelaku UMKM di Samarinda terhadap regulasi terbaru semakin meningkat, sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya aman dan bermutu, tetapi juga memenuhi standar kehalalan yang menjadi kebutuhan konsumen. (TMN)

Exit mobile version