Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Mengenal Ketamin dan Dampak Buruk Penyalahgunaan, Tak Ingat Kejadian Sampai Meninggal

Ketamin
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, IAINews – Dalam sebuah media briefing yang dilakukan BPOM, Jumat, 6 Desember 2024 lalu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengungkapkan tren penyalahgunaan ketamin yang terus meningkat.

Menurut Taruna Ikrar, pada tahun 2024 jumlah peredaran ketamin yang berasal dari sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian mencapai 440 ribu vial, meningkat dari 235.000 vial di tahun 2023.

Iklan ×

Dari data peredaran tersebut, diketahui jumlah ketamin yang didistribusikan melalui apotek sebesar 152.000 vial.

Jumlah itu meningkat 246 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 44.000 vial peredaran ketamin melalui apotek.

Ketamin

Sementara peredaran ketamin secara ilegal, berdasarkan data dari Mabes Polri sebesar 24.700 gr di tahun 2022, setara dengan 49.400 vial ukuran 500 mg/10 ml. Jumlah ini melonjak dari 8.198 gr di tahun 2020.

Dari berbagai sumber diperoleh keterangan, peredaran ketamin di apotek bukanlah hal yang lajim, mengingat penggunaan ketamin adalah melalui injeksi dan dipergunakan di rumah sakit.

Sejauh ini BPOM telah melakukan berbagai tindakan baik terhadap sarana kefarmasian yang terbukti melakukan pelanggaran, berupa penghentian sementara kegiatan (PSK) maupun peringatan keras.

Menurut Taruna Ikrar, pengetatan pengawasan terhadap ketamin juga karena maraknya pemberitaan di media mengenai penyalahgunaan ketamin di tengah masyarakat.

Baca Juga  Penutupan Mobility Program Obat Apps: STIKSAM Borong Penghargaan

Apa sebenarnya ketamin dan apa dampak buruk penyelahgunaannya? IAINews merangkumkan berbagai fakta mengenai ketamin dari berbagai sumber.

Ketamin adalah obat anestetik yang digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan menginduksi anestesi.

Dikenal dengan nama kimia 2-(2-Klorofenil)-2-(metilamino)sikloheksanon, ketamin termasuk dalam golongan anestetik dissociatif dan oleh Badan Narkotikan Nasional (BNN) dikatagorikan sebagai obat terkontrol.

Secara medis, ketamin digunakan untuk anestesi umum dan lokal. Menghilangklan rasa sakit pada prosedur medis, mengobat nyeri kronis, depresi resisten dan penggunaan darurat pada trauma.

Secara farmakologis, ketamin bekerja dengan menghambat reseptor NMDA (N-metil-D.aspartat), mengaktifkan reseptor dopamin dan serotonin, menghambat transmisi saraf dan menbimulkan efek anestetik dan analgetik.

Secara psikotropik, ketamin memberikan efek euforia dan relaksasi, menyebabkan perubahan persepsi waktu dan ruang, terjadinya halusinasi visual dan auditoril serta detasemen dari tubuh.

Digunakan dengan cara intravena, intramuskular, oral atau rektal.

Sementara efek samping yang ditimbulkan adalah mual dan muntah, sakit kepala, kesulitan bernafas, tekanan darah tinggi, detak jantung tidak teratur, kehilangan kesadaran, halusinasi dan paranoia.

‘’Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak buruk pada psikologis, fisik, sistem syaraf, dan gangguan kesehatan mental dalam jangka panjang,’’ urai Taruna Ikrar yang juga seorang farmakolog tersebut.

Baca Juga  Apakah Roti Aoka dan Okko Aman Dikonsumsi? Temukan Jawabannya di Penjelasan BPOM!

Dampak buruk psikologis dapat berupa halusinasi, gangguan kognitif, dan memori, serta kecemasan hingga depresi.

Dampak buruk fisik antara lain kerusakan pada sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati serta gangguan reproduksi.

Dampak buruk pada sistem syaraf antara lain disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis.

Sedangkan dampak buruk bagi kesehatan mental dalam jangka panjang antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri.

Selain itu, ketamin juga dapat memberikan efek kehilangan kesadaran, gangguan memori, dan ketidakmampuan seseorang untuk melawan atau memahami apa yang sedang terjadi karena efek sedasi (merasa tenang dan rileks), penghilang rasa sakit, dan amnesia (tidak ingat kejadian saat berada di bawah pengaruh obat).

Gejala-gejala penyalahgunaan dapat dilihat dari terjadinya perubahan perilaku dan mood, ketergantungan pada obat, mengalami halusinasi, kesulitan berbicara dan berjalan, perubahan pupil mata, detak jantung tidak teratur serta mual dan muntah.

Mengingat dampak buruk yang diakibatkan oleh penyalahgunaan ketamin, BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menyebabkan hal yang serius bagi kesehatan hingga berujung kematian.

Baca Juga  RUU Kesehatan Omnibus Law Harus Ditunda Perkuat Komersialisasi Layanan Kesehatan

Gejala overdosis ketamin berupa kesulitan bernafas, kehilangan kesadaran, kejang, detak jantung tidak teratur dan tekanan darah tinggi.

Apabila menemukan seseorang dengan gejala tersebut dihimbau untuk segera mencari bantuan media darurat, mengikuti program rehabilitas, melakukan terapi spikologis, selalu berada di bawah pengawasan dokter dan meningkatkan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan ketamin.

Melihat dampak buruk terhadap kesehatan tersebut, ke depannya BPOM akan lebih memperketat pengawasan terhadap ketamin dengan mengelompokkan ketamin dalam daftar obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (OOT).

Untuk itu, BPOM menekankan pelaku usaha agar  taat dan patuh terhadap regulasi yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap keamanan, khasiat, dan mutu produk yang diproduksi hingga diedarkan kepada masyarakat.

BPOM meminta pelaku usaha di bidang farmasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengelolaan ketamin dalam rangka mencegah penyimpangan peredaran ke pihak yang tidak berwenang.

“Kami tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha, termasuk tuntutan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporkan kepada BPOM apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran terhadap peredaran dan penggunaan ketamin ini,” tegas Taruna Ikrar.***

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90