Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Menavigasi Regulasi dan Pengawasan Layanan Telefarmasi di Indonesia

telefarmasi 1
apt. DAP Satrya Dewi, M.Sc.sedang memberikan konseling dalam layanan telefarmasi
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIA, yang memiliki lebih dari 17.000 pulau, menghadapi masalah logistik yang besar dalam penyediaan layanan kesehatan. Banyak daerah mengalami kekurangan tenaga profesional kesehatan, termasuk apoteker.

Layanan telefarmasi menjadi solusi transformatif untuk mengatasi tantangan layanan kesehatan yang ditimbulkan oleh negara kepulauan yang luas.

Iklan ×

Telefarmasi, yang menawarkan layanan farmasi jarak jauh, adalah salah satu solusi yang berguna dengan menghubungkan pasien atau masyarakat di daerah terpencil dengan apoteker.

Layanan Telefarmasi memungkinkan masyarakat yang paling terpencil sekalipun memiliki akses terhadap obat-obatan penting dan konsultasi obat dengan apoteker.

Namun, untuk memastikan bahwa inovasi ini efektif dan aman, juga diperlukan peraturan yang ketat dan pengawasan yang kuat.

telefarmasi 2
Pelayanan Telefarmasi oleh apt. Melda, S.Farm di ApotekKu Sidhikarya Tabanan Bali

Konseling pasien, pemantauan terapi obat, verifikasi resep jarak jauh, dan manajemen pengobatan adalah contoh layanan Telefarmasi.

Layanan telefarmasi ini tidak hanya meningkatkan akses, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dengan memastikan bahwa pasien menerima informasi tentang pengobatan mereka yang akurat dan tepat waktu.

Landasan Hukum

Pemerintah Indonesia telah menyadari potensi layanan Telefarmasi dan mulai mengembangkan kerangka peraturan untuk mengatur praktiknya.

Kementerian Kesehatan, bekerja sama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan pemangku kepentingan lainnya, telah berupaya untuk menetapkan pedoman yang memastikan layanan Telefarmasi aman, efektif, dan sesuai dengan standar layanan kesehatan yang ada.

Meskipun secara khusus, peraturan tentang Telefarmasi belum ada, namun sudah tertuang dalam peraturan perundangan berikut ini.

  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Baca Juga  Doa Bersama Demi Kesehatan Bangsa, Nofendri Roestam : 7000 Lulusan Apoteker Per Tahun Terancam Oleh Task Shifting RUU Kesehatan OBL

Pertimbangan peraturan perundangan tersebut meliputi:

  1. Perijinan dan Kompetensi

Apotek yang melakukan layanan Telefarmasi harus mendapatkan izin khusus, dan apoteker harus terdaftar dan memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan jarak jauh.

2. Privasi dan Keamanan Data

Mengamanatkan perlindungan data pasien sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang menjamin kerahasiaan dan keamanan dalam semua interaksi Telefarmasi.

3. Keamanan Obat dan Mutu Layanan

Memastikan bahwa layanan Telefarmasi memenuhi standar yang sama dengan layanan kefarmasian konvensional dengan tatap muka, termasuk pemberian obat yang tepat, konseling pasien secara menyeluruh, dan pemantauan terus menerus terhadap hasil terapi obat.

Pengawasan dan Penegakkan

Salah satu lembaga pemerintah yang memiliki gudang besar data obat dan makanan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Data tidak hanya harus dikumpulkan, tetapi juga harus dianalisa dan diolah menjadi informasi yang dapat diakses untuk mendukung kebijakan yang mendukung kinerja perusahaan.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan transformasi digital ini, hal penting yang perlu ditekankan adalah keamanan cyber, yang berarti melindungi sistem internet dari serangan cybercrime, termasuk hardware, software, dan data pribadi.

Baca Juga  Minimalisasi dan Efektifitas Biaya Obat dalam Farmakoekonomi

Mengingat beberapa kasus pencurian data melalui dunia maya yang sering terdengar dan cukup meresahkan, keamanan cyber harus mendapat perhatian khusus.

Selain itu, karena memiliki banyak layanan publik dan memiliki banyak data pribadi, Badan POM memiliki risiko cybercrime yang tinggi.

Pengawasan yang efektif sangat penting untuk menjaga integritas layanan Telefarmasi.

Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi seperti IAI bertugas mengawasi penerapan peraturan Telefarmasi.

Hal ini mencakup audit berkala, pemantauan kualitas layanan, dan penanganan setiap pelanggaran kepatuhan.

  1. Standar Teknologi

Platform Telefarmasi harus mematuhi standar teknis yang ketat untuk memastikan keandalan, keamanan, dan kemudahan penggunaan. Pembaruan dan audit rutin membantu mempertahankan standar ini.

2. Pelatihan dan Pendidikan Berkelanjutan

Apoteker yang terlibat dalam Telefarmasi harus menjalani pelatihan khusus dan berpartisipasi dalam program pendidikan berkelanjutan untuk mengikuti kemajuan teknologi dan perubahan peraturan.

3. Mekanisme Umpan Balik Pasien

Ada sistem untuk mengumpulkan umpan balik pasien mengenai layanan Telefarmasi, memastikan perbaikan berkelanjutan dan mengatasi masalah apa pun dengan segera.

Tantangan dan Arah Masa Depan

Telefarmasi memiliki banyak manfaat, tetapi juga memiliki beberapa masalah.

Masalah dengan koneksi internet, terutama di wilayah terpencil, dapat menghambat layanan Telefarmasi.

Selain itu, ada kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan Telefarmasi sebagai alternatif yang dapat diandalkan untuk konsultasi tatap muka dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal ini.

Kedepan, pemerintah Indonesia dapat memperluas dan memperbaiki peraturan Telefarmasi dan memasukkannya ke dalam sistem layanan kesehatan nasional.

Baca Juga  Ikatan Apoteker Indonesia Mendukung Upaya BPOM Dalam Pengawasan Produk Kosmetik Dan Menekankan Peran Krusial Apoteker

Untuk mengatasi masalah saat ini dan memaksimalkan potensi Telefarmasi, sektor publik dan swasta harus bekerja sama.

Dengan membuatnya lebih mudah dan efektif, Telefarmasi di Indonesia akan merevolusi pelayanan kefarmasian.

Indonesia mempersiapkan masa depan dimana setiap orang dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik terlepas dari hambatan geografis melalui peraturan yang kuat dan pengawasan yang ketat.

Telefarmasi diharapkan akan berkembang menjadi landasan dalam layanan kefarmasian di Indonesia dengan menawarkan dukungan yang signifikan bagi pasien dan apoteker.***

Referensi :

Iftinan, G.N., Wathoni, N. and Lestari, K., 2021. Telepharmacy: a potential alternative approach for diabetic patients during the COVID-19 pandemic. Journal of Multidisciplinary Healthcare, pp.2261-2273.

Kusuma, I.Y., Muddather, H.F., Kurnianto, A.A., Bahar, M.A., Kurniasih, K.I., Tololiu, K.E., Schelz, Z., Zupkó, I., Matuz, M. and Benkő, R., 2024. Telepharmacy in Indonesia: Navigating Knowledge, Perception, and Readiness Among 6,000 Pharmacists and Related Sociodemographic Determinants. Telemedicine and e-Health.

Le, T., Toscani, M. and Colaizzi, J., 2020. Telepharmacy: a new paradigm for our profession. Journal of pharmacy practice, 33(2), pp.176-182.

Tjiptoatmadja, N.N. and Alfian, S.D., 2022. Knowledge, perception, and willingness to use telepharmacy among the general population in Indonesia. Frontiers in Public Health, 10, p.825554.

Wathoni, N., Lestari, K., Iftinan, G.N., Rahayu, S.A., Nurlatifah, A., Khairinisa, M.A. and Elamin, K.M., 2023. Knowledge, Perception, and Readiness of Indonesian Pharmacists for the Implementation of Telepharmacy-Based Pharmaceutical Services in Indonesia. Integrated Pharmacy Research and Practice, pp.213-225.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90