Makassar, IAI News – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang digelar di Ballroom Phinisi, Hotel Claro Makassar, 27 Agustus 2025, tidak hanya fokus pada agenda organisasi, tetapi juga membahas isu regulasi terbaru di bidang kesehatan.
Dalam kesempatan ini, Dr. Sundoyo, SH, MKM, MHum selaku Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), memaparkan tugas dan peran MDP dalam penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Menurutnya, disiplin dalam pelayanan kesehatan sangat penting untuk menjamin kualitas, keselamatan pasien, dan membangun kepercayaan publik. Pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab menyediakan layanan kesehatan yang berjenjang, dengan tenaga kesehatan yang berkompeten dan berdisiplin.
Dasar Hukum MDP
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025
Regulasi tersebut menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memenuhi standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional.
Jenis & Mekanisme Pengaduan Pelanggaran
Dalam KMK No. 775/2025 dan PMK No. 3/2025, terdapat 17 jenis pelanggaran disiplin tenaga medis dan kesehatan. Mekanisme penanganan pengaduan di MDP meliputi:
- Pengajuan formulir pengaduan ke MDP.
- Pleno MDP untuk memutuskan diterima/tidaknya pengaduan.
- Pembentukan tim pemeriksa.
- Sidang pemeriksaan.
- Sidang pembacaan putusan dan penetapan sanksi.
Hasil putusan MDP dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri sesuai Pasal 307 UU No. 17/2023.
Fakta Lapangan
Dr. Sundoyo menegaskan, “Alasan utama disiplin harus ditegakkan adalah agar pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien, menjamin keselamatan pasien, serta mutu layanan tetap terjaga.”
Ia juga mengungkapkan bahwa 28% pengaduan yang masuk ke MDP terkait layanan kesehatan yang belum sesuai standar, termasuk 5 kasus yang berkaitan dengan pelayanan kefarmasian.