Indonesia saat ini tengah berada di tengah implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang semakin menguat. Apoteker kini berada di garis depan sebuah misi baru menghadirkan transparansi bagi pasien di tengah ketidakpastian label halal pada obat-obatan. Regulasi seperti Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 memang telah mengatur arah menuju sertifikasi halal obat. Fakta menunjukkan banyak produk farmasi yang beredar saat ini belum memiliki label halal resmi.
Situasi krusial ini menjadikan peran Apoteker sangat penting. Pasien seringkali bertanya, “Apakah obat ini halal? Saya tidak melihat labelnya.” Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak bisa sekadar asumsi atau keyakinan pribadi. Kompetensi profesional Apoteker berbicara di sinilah. Apoteker bukanlah penentu halal-haram. Ranah tersebut menjadi wewenang lembaga sertifikasi seperti BPJPH dan MUI. Apoteker adalah penyedia informasi saintifik yang menjembatani sains, industri, dan nilai-nilai pasien. Profesi Apoteker bertugas menelusuri sumber bahan baku, memahami proses manufaktur, dan menerjemahkan informasi tersebut menjadi pengetahuan yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Kasus Klasik: Mengurai Laktosa Hingga Enzim Rennet
Laktosa merupakan contoh yang paling sering menjadi bahan pertanyaan di apotek dan rumah sakit. Zat ini adalah eksipien (bahan tambahan) yang membantu membentuk sediaan, menjaga kestabilan, dan memudahkan proses produksi. Dalam tablet, eksipien dapat menyusun hingga 80% dari keseluruhan massa. Potensi pertanyaan kehalalan sering muncul justru di bahan tambahan tersebut.
Secara ilmiah, laktosa adalah disakarida yang berasal dari susu hewan menyusui, terutama sapi. Rantai sumber bahan baku bermula di sini, dan Apoteker perlu menelusuri jejaknya:
- Laktosa dihasilkan sebagai produk samping dari pembuatan keju.
- Pembuatan keju memerlukan enzim rennet untuk menggumpalkan susu.
- Rennet adalah titik kritis penelusuran halal karena sumbernya bisa sangat beragam.
- Jika bersumber dari hewan, perlu dipastikan hewan apa yang digunakan dan disembelih sesuai syariat Islam.
Secara tradisional, rennet berasal dari lambung anak sapi (calf rennet). Kebutuhan industri yang besar dan pertimbangan efisiensi telah mendorong penggunaan sumber lain, termasuk mikroba atau sumber non-halal. Ketelitian Apoteker diuji di sinilah. Seorang Apoteker yang memahami konsep JPH tidak berhenti pada penjelasan asal susu. Apoteker menelusuri rantai sumber hingga ke sumber biologis atau mikroba yang digunakan.
Memberdayakan Pasien dengan Transparansi Saintifik
Tugas Apoteker dalam konteks JPH meluas menjadi penyedia Pelayanan Informasi Obat (PIO). PIO mencakup dimensi etik dan spiritual pasien. Apoteker memberikan kekuatan kepada pasien untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan saat menjelaskan jalur asal bahan seperti laktosa.
Pasien dapat menentukan pilihan yang sesuai dengan keyakinannya, berbekal informasi yang lengkap dan obyektif. Misalnya, pasien dapat memutuskan tetap menggunakan obat dengan eksipien laktosa karena tidak ada alternatif lain. Pasien juga dapat memilih obat pengganti dengan bahan tambahan non-hewan seperti pati atau selulosa. Proses dialog seperti ini memperlihatkan Apoteker bukan hanya penyedia obat. Profesi ini adalah mitra edukatif yang menghormati nilai dan keyakinan pasien.
Peralihan fokus dari “menentukan halal-haram” menuju “memberikan transparansi sumber bahan” merupakan bentuk kematangan praktik kefarmasian. Praktik ini sejalan dengan prinsip etika dan profesionalisme global. Konseling halal menempatkan Apoteker dalam posisi ilmiah. Posisi ini menegaskan peran Apoteker sebagai penjaga integritas informasi dalam sistem kesehatan.
Menyatukan Ilmu dan Empati
Konseling halal obat adalah refleksi dari pergeseran paradigma profesi. Kompetensi ini menuntut kemampuan saintifik untuk memahami komposisi dan proses produksi obat. Konseling halal juga menuntut empati untuk menghormati kebutuhan spiritual pasien. Keunikan profesi Apoteker terletak di sini. Profesi ini mampu menjembatani sains dan keyakinan tanpa kehilangan rasionalitas ilmiah.
Apoteker harus menyadari bahwa konseling halal bukanlah persoalan dogma agama, melainkan soal kompetensi profesional. Apoteker menanamkan kepercayaan saat mampu menjelaskan asal-usul bahan obat dengan bahasa yang ilmiah namun membumi. Transparansi merupakan bentuk tertinggi dari pelayanan. Apoteker adalah garda terdepan yang memastikan setiap pasien dapat berobat dengan tenang, sadar, dan yakin.

