
JAKARTA, IAINews.id – Apoteker memiliki peran penting dan strategis di sarana distribusi dalam menjaga mutu obat dan upaya pencegahan diversi obat.
Karena itu apoteker harus memiliki pengetahuan dan memahami Cara Distribusi Obat yang Baik.
Apoteker juga harus memiliki Tanggungjawab dan pengabdian sebagai profesi apoteker.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM, Dr apt Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, MARS, yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, apt Dra Rita Endang, M.Kes, dalam ‘Dialog Kepala Badan POM bersama Profesi Apoteker Bidang Distribusi dalam Implementasi CDOB’, secara hibrid pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu.
Selain para apoteker yang bergerak di bidang distribusi yang hadir secara daring di seluruh Indonesia, sejumlah petinggi IAI pun nampak hadir secara luring.
Diantaranya, Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri, S.Si, Wakil Bendahara, apt Dra Widya Argarini, Ketua Hisfarin, apt Ganggas Cahyono,serta Ketua Hisfardis (Himpunan Seminat Farmasi Distribusi), apt Hangky Febriandi. Acara juga dihadiri organisasi QA/QC Manajer.
Usai kegiatan para peserta diminta untuk menandatangani pernyataan Komitmen IAI dalam rangka mendukung implementasiCara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Dalam kesempatan tersebut, Rita Endang menjelaskan, peran apoteker di bidang distribusi diatur dalam UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, begitu juga dalam PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan PerBPOM No. 6 tahun 2020 tentang Pedoman teknis CDOB.
Dalam ketiga produk hukum tersebut ditegaskan, bahwa penanggungjawab di bidang distribusi sediaan farmasi berupa obat haruslah seorang apoteker dan bekerja purna waktu.
Dikatakan, peran apoteker di bidang distribusi bukan hanya sekedar menyiapkan perijinan sarana melainkan juga berperan penting dalam penjaminan kualitas obat, kolaborasi dengan pihak terkait dan juga mampu beradaptasi dengan lingkungan perubahan, sehingga dituntut untuk mengikuti perkembangan IPTEK dan menjadi seorang long life learner.
‘’Apoteker bertanggungjawab untuk menerapkan seluruh aspek Pedoman CDOB di seluruh rantai distribusi, sejak pengadaan, penyimpnanan, penyaluran dan pengembalian, untuk memastikan mutu dan pencegahan diversi dari jalur legal ke ilegal maupun sebaliknya,’’ tegas Rita Endang.
Sebagai seorang APJ (apoteker penanggungjawab), setidaknya ada 12 uraian tugas yang harus dilaksanakan seorang apoteker.
Tugas pertama APJ di bidang distribusi adalah menyusun, memastikan dan menerapkan sistem mutu.
APJ harus fokus pada pengelolaan kegiatan yang menjadi kewenangannya serta menjaga akurasi mutu dan dokumentasi.
Tugas berikutnya adalah menyusun program pelatihan terkait CDOB ke semua personil.
‘’Tidak kalah pentingnya, APJ bidang distribusi juga harus mengkordinasikan kegiatan penarikan obat,’’ tutur Rita Endang.
APJ di bidang distribusi juga harus mampu memastikan keluhan pelanggan ditangani secara efektif.
Tugas keenam seoarang APJ di bidang distribusi adalah melakukan kualifikasi pemasok dan pelanggan.
Meluluskan obat kembalian ke dalam stok obat yang memenuhi syarat jual juga menjadi tugas APJ Distribusi.
Selain itu APJ Distribusi juga harus turut serta dalam pembuatan perjanjian kontrak kerjasama, memastikan inspeksi diri dilakukan secara berkala dan tindakan perbaikannya berjalan.
‘’Bila APJ berhalangan hadir, dia harus mendelegasikan kepada apoteker lain/TTK yang ada,’’ lanjut Rita Endang.
Dalam kesempatan tersebut, Rita Endang juga menekankan perlunya APJ Distribusi turut serta dalam pengemabilan keputusan untuk karantina, pemusnahan, obat kembalian, rusak, hasil penarikan atau diduga palsu.
‘’Terakahir tugas APJ distribusi adalah memastikan pemenuhan persayaratan l;ain yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tandas Rita Endang.
Dari uraian tugas tersebut, Rita Endang sekali lagi menegaskan, apoteker adalah personil kunci dalam bidang distribusi dan harus bekerja purna waktu.
Penanggungjawab juga harus menjaga kompetensinya dalam CDOB melalui pelatihan rutin dan berkala.***