Site icon IAI NEWS

Kementerian Kesehatan Resmikan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi Periode 2024-2028

Screenshot 20241213 063545

Jakarta, IAINews – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, resmi menetapkan susunan organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1901/2024 pada 9 Desember 2024.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting untuk meningkatkan mutu pendidikan dan profesi farmasi di Indonesia.

Struktur Kepemimpinan

Kolegium Farmasi periode ini memiliki struktur kepemimpinan sebagai berikut:

Pembagian Bidang dan Anggota

Organisasi ini terdiri dari lima bidang utama, masing-masing dengan tugas spesifik dan anggota yang kompeten:

1. Bidang Evaluasi dan Ujian

2. Bidang Kurikulum

3. Bidang Pengembangan Kompetensi

4. Bidang Mutu dan Akreditasi

5. Bidang Keanggotaan dan Kerja Sama

Tugas dan Fungsi Kolegium

Kolegium Farmasi bertugas meningkatkan mutu pendidikan farmasi melalui pengembangan sistem evaluasi, kurikulum, kompetensi, akreditasi, dan kerja sama. Dengan dukungan tim yang ahli di bidangnya, organisasi ini diharapkan mampu menghadapi tantangan global dalam pendidikan farmasi.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasionalisasi organisasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Exit mobile version