Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Ka BPOM, Taruna Ikrar : 71 Fasilitas Distribusi Obat Lakukan Pelanggaran Terkait Pengelolaan Ketamin

Taruna Ikrar
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, IAINews – Selama Oktober 2023–Oktober 2024, BPOM menemukan 71 fasilitas distribusi obat yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan standar CDOB terkait pengelolaan ketamin atau 3,7% dari 1.914 fasilitas distribusi yang diperiksa.

Dari temuan tersebut, 6 fasilitas melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan (PSK).

Iklan ×

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar menyampaikan hal itu dalam Media Briefing “Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin” pada Jumat, 6 Desember 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Taruna Ikrar didampingi oleh Sestama (Sekretaris Utama) Irjen Pol Jayadi serta Deputi 1 Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Rita Mahyona.

Taruna Ikrar

Taruna Ikrar menyampaikan temuan kritikal pengelolaan ketamin di fasilitas ini yaitu oknum medical representative industri farmasi bekerja sama dengan oknum rumah sakit dan apotek.

Mereka melakukan penyimpangan distribusi, serta tidak dilakukannya analisis kewajaran penyaluran ketamin yang berujung pada penyimpangan peredaran (diversi).

Kemudian terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian, BPOM menemukan 65 fasilitas pelayanan kefarmasian yang melakukan pelanggaran pengelolaan ketamin.

Baca Juga  Staf Ahli Bupati Apresiasi Kegiatan Apoteker Bertamu PC IAI Rejanglebong

Diantaranya 17 melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan.

Temuan kritikal di fasilitas pelayanan kefarmasian tersebut antara lain melakukan pengadaan dan penerimaan ketamin tanpa dokumen penerimaan.
Temuan kritikal lain adalah tidak tertib dalam pencatatan kartu stok, tidak dilakukannya investigasi ketika terjadi selisih stok ketamin.

Selain itu temuan adanya oknum pihak apotek yang bekerja sama dengan oknum medical representative dalam penyimpangan distribusi ketamin.

Terhadap 48 fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya, BPOM telah memberikan tindak lanjut berupa pembinaan kepada 11 fasilitas pelayanan kefarmasian dan memberikan sanksi peringatan kepada 19 fasilitas pelayanan kefarmasian serta sanksi peringatan keras kepada 18 fasilitas pelayanan kefarmasian.

Pemberian sanksi di atas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.

Untuk itu, BPOM menekankan pelaku usaha agar  taat dan patuh terhadap regulasi yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap keamanan, khasiat, dan mutu produk yang diproduksi hingga diedarkan kepada masyarakat.

Baca Juga  Apakah Roti Aoka dan Okko Aman Dikonsumsi? Temukan Jawabannya di Penjelasan BPOM!

BPOM meminta pelaku usaha di bidang farmasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengelolaan ketamin dalam rangka mencegah penyimpangan peredaran ke pihak yang tidak berwenang.

“Kami tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha, termasuk tuntutan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ kata Taruna Ikrar.

‘’Laporkan kepada BPOM apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran terhadap peredaran dan penggunaan ketamin ini,” tegas Taruna Ikrar.

Menjawab pertanyaan wartawan mengapa ketamin saat ini banyak disalahgunakan, Taruna Ikrar, hal itu terjadi karena jenis narkotika dan psikotropika lain saat ini telah sulit didapatkan.

”Karena pemerintah telah melakukan pengawasan ketat terhadap jenis obat lain yang selama ini banyak disalahgunakan, mereka kemudian berusaha mencari alternatif obat lain yang bisa digunakan untuk kegiatan rekreasional, disalahgunakan. Mereka menemukan adanya celah untuk mendapatkan ketamin dalam upaya mereka menyalahgunakan,” tutur Taruna Ikrar.

Karena itulah, BPOM akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran ketamin, agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga  Apt Noffendri Roestam Buka Rakerda PD IAI Jawa Tengah, Herregistrasi Melalui Aplikasi SIAp Bisa Dilakukan Melalui Virtual Account

Dalam kesempatan itu Taruna Ikrar menegaskan, dirinya akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran obat yang rawan disalahgunakan.

‘’Saya akan lakukan apapun untuk melindungi bangsa ini dari tindakan tidak bertanggungjawab oknum yang mengendarkan obat yang dapat merusak masa depan sebuah generasi,’’ ungkap Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar mengaku siap dengan segala risiko yang akan dihadapinya, berkaitan dengan hal tersebut.

Menurut Taruna Ikrar, BPOM saat ini memiliki sekitar 700 penindak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Mereka bertugas melakukan penindakan bila diketahui ada pelanggaran di bidang obat dan makanan.

Ia juga berharap masyarakat proaktif bersama pemerintah untuk mencegah upaya oknum tidak bertanggungjawab dalam merusak masa depan bangsa, dengan mengedarkan obat-obat seperti ketamin untuk tujuan yang salah.

”Laporkan bila masyarakat menemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan obat di sekitarnya, agar kita bersama sama melindungi anak-anak muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut,” tegas Taruna Ikrar.***

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90