JAKARTA, IAINews – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyambut positif pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengenai komitmennya dalam pengawasan ketat terhadap produk kosmetik di Indonesia.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Noffendri Roestam menyatakan, “Sebagai organisasi profesi yang menaungi apoteker di Indonesia, IAI mendukung penuh upaya BPOM untuk memastikan keamanan produk kosmetik yang beredar di masyarakat’’.
‘’IAI siap menjadi partner strategis BPOM dalam mengawal keamanan produk kosmetik di Indonesia,’’ tegas apt Noffendri Roestam.

‘’Kami percaya, kolaborasi antara regulator dan tenaga profesional apoteker akan menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi industri kosmetik dan masyarakat,” ungkapnya.
IAI ingin menekankan bahwa apoteker memiliki peran strategis dan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang dalam pengelolaan sediaan farmasi, termasuk kosmetik.
“Apoteker memiliki tanggung jawab dalam menjamin mutu, keamanan, dan khasiat dari produk kosmetik sebagai salah satu bentuk sediaan farmasi,” jelas Noffendri.
Apoteker tidak hanya berperan dalam pelayanan resep dan obat-obatan, tetapi juga memiliki tanggung jawab profesional dalam rantai produksi, distribusi, hingga penggunaan kosmetik oleh masyarakat.
Keahlian apoteker dalam memahami bahan kimia dan formulasi produk menjadikan profesi ini sebagai garda terdepan dalam mengawal keamanan produk kosmetik.
IAI menekankan beberapa peran krusial apoteker dalam industri kosmetik yang meliputi pengawasan formulasi dan produksi, evaluasi keamanan produk, pengawasan distribusi, edukasi masyarakat sampai dengan farmakovigilans.
IAI mengimbau seluruh anggotanya untuk berperan aktif dalam mendukung upaya BPOM dengan memastikan setiap produk kosmetik yang dikelola oleh apoteker telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.
IAI juga mengimbau anggotanya untuk melaporkan produk kosmetik yang mencurigakan atau tidak memenuhi standar keamanan kepada BPOM, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara memilih kosmetik yang aman dan terverifikasi serta berpartisipasi aktif untuk melaporkan efek samping penggunaan kosmetik.
Mengingat adanya potensi sanksi hukum dalam pekerjaan kefarmasian, IAI telah menyediakan Advokat PP IAI, Yunus Adhi Prabowo, untuk mendampingi anggotanya di seluruh Indonesia.
Namun demikian, pendampingan hanya untuk apoteker yang sudah melakukan pekerjaan kefarmasian dengan benar, tegas Noffendri.
Lebih lanjut, IAI berkomitmen untuk meningkatkan program pelatihan bagi apoteker di bidang industri kosmetik.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kompetensi anggotanya sesuai dengan perkembangan teknologi dan regulasi terkini.
“Dengan demikian, apoteker dapat semakin berperan optimal dalam menjamin keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar di masyarakat Indonesia,” tutup Noffendri.***