
JAKARTA, IAINews – Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) apt. Noffendri, S.Si menyayangkan tindakan penahanan 3 anggotanya yang terseret kasus AFI FARMA.
“Dari 3 apoteker wanita yang ditahan, dua (2) diantaranya berstatus ibu rumah tangga, salah satunya memiliki bayi berusia sekitar 7 bulan,” ungkap Noffendri.
‘’Kami akan mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan kota kediri, atas pertimbangan adanya bayi berusia 7 bulan yang masih membutuhkan ASI dan kasih sayang ibunya,” lanjut Noffendri.
Hal itu disampaikan Noffendri dalam pertemuan dengan keluarga 3 apoteker anggota IAI yang saat ini ditahan dilapas kelas II Kota Kediri.
Dalam kesempatan tersebut pihak keluarga menyampaikan berbagai keluhan dan harapan penyelesaian kasus hukum yang menjerat anggota keluarganya.
Salah satu keluarga FQ (30) mengungkapkan bahwa istrinya, apt NN saat ini masih menyusui bayinya.
“Sementara ini anak saya diasuh neneknya,’’ tutur FQ.
‘’Harapan saya agar pihak berwajib bisa menangguhkan penahanan istri saya, kasihan bayi kami,” kata FQ.
“Kami berterimakasih kepada IAI yang telah memberikan perhatian atas musibah yang menimpa keluarga kami,” papar FQ.
Dalam kesempatan itu Noffendri menyampaikan, IAI telah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi 3 apoteker yang terseret kasus PT AFI Farma.
“Setelah mencermati kasus ini, sejak bergulir dari Bareskrim Polri, Kejasakaan Agung hingga tahap persiadangan di PN Kota Kediri, IAI memutuskan untuk menyiapkan kuasa hukum, mendampingi sejawat yang saat ini ditahan kejaksaan agar hak-haknya terpenuhi hingga persidangan selesai,” kata Noffendri
Secara terpisah, Ketua PD IAI jawa Timur, apt. Adi Wibisono, M.Kes., mengatakan proses penegakan hukum semestinya tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena ibu yang ditahan tersebut masih menyusui bayinya.
Menurut Adi, saat ini PC IAI kota Kediri bersama PD IAI Jawa Timur akan terus bergerak untuk mendampingi apoteker yang ditahan dalam kasus PT AFI Farma.
“PD IAI jawa Timur menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, kami akan mengawal proses persidangan sekaligus berkoordinasi dengan PP IAI dalam mempersiapkan kuasa hukum,” tegas Adi Wibisono.
“Kami berharap semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” lanjut Adi Wibisono.
Masalah ini bermula dari kasus gagal ginjal akut yang terjadi tahun lalu. Penyakit gagal ginjal akut ini menyebabkan kematian sejumlah balita dan anak.
Pihak berwajib menemukan, gagal ginjal akut pada anak tersebut, akibat mengkonsumsi sirop obat yang mengandung cemaran EG (etilenglikol) dan DEG (dietilenglikol), produksi PT Afi Farma.
Dalam kasus tersebut penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus PT Afi Farma ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada, Selasa, 6 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf menyatakan 10 Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menangani perkara tersebut yakni dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Ada empat tersangka dalam perkara ini yakni Direktur Utama berinisial APH, Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC) berinisial NSA, AS sebagai Manajer Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan IS sebagai Manager Produksi pada PT. AFI FARMA.
Kejaksaan agung telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka dan barang bukti sejumlah 167 buah berupa barang serta dokumen.
Usai dilakukan pelimpahan dan pemeriksaan, tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari mulai Selasa, 6 Juni 2023 hingga Minggu, 25 Juni 2023 di Lapas Kelas IIA Kediri.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk segera disidangkan.***