Informasi
Hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iainews.net
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Fasyankes Wajib Laporkan Temuan TB, Jadi Bahan Penilaian Akreditasi

TOSS TBC
Peluncuran pelatihan jarak jauh daring (e-learning) TBC (Foto: dok.IAI)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, IAINews – Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan utama di Indonesia. Berdasarkan Global TB Report Tahun 2022, Indonesia saat ini berada pada peringkat kedua negara dengan beban TBC terbanyak di dunia setelah India, dengan perkiraan kasus baru sebanyak 969.000 kasus dan incidence rate 354/100.000 penduduk. Oleh karena itu, Menteri Kesehatan menetapkan bahwa 90% dari kasus tersebut harus dapat ditemukan dan diobati pada awal tahun 2024.

Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya RS swasta, wajib melaporkan temuan TBC (terduga dan kasus) ke dalam sistem pencatatan dan pelaporan TBC nasional berbasis online (SITB). Hasil pencatatan dan pelaporan kasus Tuberkulosis menjadi salah satu bahan penilaian dalam akreditasi rumah sakit. Jika pengisian program TB dan program nasional tidak dilakukan RS maka, sertifikat akreditasi akan ditunda pengumumannya.

Iklan ×

Pada tahun 2022, terdapat beberapa update kebijakan terkait akreditasi FKRTL. Salah satu keputusan yang diambil adalah bahwa untuk mencapai akreditasi paripurna, utama, dan madya, fasilitas kesehatan perlu mendapatkan nilai 100% untuk Bab Program Nasional, termasuk program TBC. Jika nilai untuk Bab Program Nasional, termasuk program TBC, kurang dari 100%, maka status akreditasi fasilitas kesehatan adalah “Tidak Terakreditasi”. TBC merupakan salah satu penyakit menular yang dilihat terkait dengan aspek program pencegahan dan pengendalian infeksi.

Baca Juga  Rayakan Hari Gizi Nasional 2025, Kalbe Edukasi Soal Gizi Seimbang

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan dukungan terhadap penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia melalui surat pemberitahuan yang menyatakan nomor register pelaporan pasien TBC peserta JKN di tingkat FKRTL menjadi syarat klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan No. 16633/III.2/1122 tahun 2022 yang menetapkan nomor register pelaporan pasien TBC sebagai syarat klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan untuk pengajuan klaim sejak bulan November 2022. Hal ini menunjukkan bahwa penanggulangan Tuberkulosis bukan hanya tanggung jawab Kementerian Kesehatan, tetapi juga melibatkan semua pihak terkait, termasuk rumah sakit, tenaga kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam acara peluncuran pelatihan jarak jauh daring (e-learning) untuk penanggulangan Tuberkulosis (TBC) bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan swasta. e-Learning ini diadakan dalam rangka meningkatkan partisipasi layanan kesehatan swasta yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang terstandarisasi dalam penanggulangan TBC.

Acara peluncuran e-learning ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk dr. Tiffany Tiara Pakasi, Ketua Tim Kerja Tuberkulosis, Direktorat P2PM, Kementerian Kesehatan, serta perwakilan dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang juga turut diundang dalam acara ini. Tujuan dari e-learning ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang terstandardisasi tentang penanggulangan TBC bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan swasta.

Baca Juga  Hari Apoteker Sedunia: Apoteker Bersatu dalam Aksi Menuju Dunia yang lebih Sehat Perayaan di Indonesia Dipusatkan di Kendari

Menurut Dr. Tiffany Tiara Pakasi, Ketua Tim Kerja Tuberkulosis, Direktorat P2PM, Kementerian Kesehatan, e-learning Tuberkulosis ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan swasta. “Pelatihan jarak jauh ini memungkinkan para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk memperoleh akses ke materi pelatihan dan meningkatkan kompetensinya dalam penanggulangan Tuberkulosis, tanpa harus meninggalkan tempat kerja mereka. Hal ini sangat penting mengingat beban Tuberkulosis yang masih tinggi di Indonesia, dan tantangan yang dihadapi dalam mencapai target 90% kesembuhan pada tahun 2024,” ujarnya.
Selain itu, e-learning Tuberkulosis ini juga memberikan materi pelatihan yang komprehensif untuk meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan dalam melakukan penanggulangan Tuberkulosis di fasilitas pelayanan kesehatan swasta. Materi pelatihan ini meliputi pengenalan tentang Tuberkulosis, diagnosis dan penanganan, pengobatan, dan manajemen kasus. Peserta juga akan diajarkan tentang program DOTS (Directly Observed Treatment, Short-Course), yang merupakan strategi utama dalam penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia.

Pelatihan e-learning ini diluncurkan juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) 67/2021 mengenai penanggulangan TBC.

E-learning TBC ini dapat diakses melalui website https://lms.kemkes.go.id/ yang terdiri dari beberapa modul interaktif dengan voice over, storyboard, video tutorial, serta video lainnya yang diharapkan dapat memperjelas materi yang disampaikan. Pada akhir setiap modul, terdapat latihan soal dan rangkuman untuk mereview materi yang sudah didapatkan. Sertifikat dapat diberikan apabila peserta mengikuti dan menyelesaikan seluruh modul pelatihan e-learning. Sertifikat tersebut berbentuk e-sertifikat ber-SKP dan sesuai dengan profesi masing-masing.

Baca Juga  TOT Kaderisasi PP IAI: Tingkatkan Kapabilitas dan Kepemimpinan Apoteker Indonesia

Program e-learning ini disusun oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan beberapa organisasi profesi seperti Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Perhimpunan Teknisi Laboratorium Kesehatan Indonesia (PATELKI). Program ini juga didukung oleh USAID TB Programmatic Support (TBPS).

Peluncuran pelatihan e-learning ini diharapkan mendapat dukungan dari lintas sektor dan stakeholder. Seluruh Faskes Swasta diimbau untuk mengajak, bahkan menugaskan seluruh tenaga kesehatan untuk dapat berpartisipasi aktif dalam peningkatan kompetensi tata laksana TBC melalui pelatihan jarak jauh e-learning TBC. Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat memfasilitasi dan memantau penyelenggaraan pelatihan e-learning dari pelaksanaan sampai dengan evaluasinya. Balai Pelatihan Terakreditasi baik milik pemerintah ataupun swasta diharapkan kesediaannya untuk dapat mengakomodir pelaksanaan pelatihan e-learning khususnya di daerah binaan masing-masing

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90