Site icon IAI NEWS

Data Terbaru: BPOM Cabut 21 Izin Edar Kosmetik Beda Kandungan Pada Kemasan

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Siaran Persnya HM.01.1.2.08.25.140, tanggal 7 Agustus 2025, mengungkap temuan 21 kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia dan mencabut izin edarnya.

Temuan pelanggaran ini adalah kandungan yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.

Ketidaksesuaian ini ditunjukkan dari perbedaan komposisi bahan kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM. Komposisi juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.

Kejadian ini melanggar ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Setelah melalui berbagai langkah penyidikan, BPOM dengan tegas melakukan pencabutan izin edar 21 produk tersebut.

Berikut daftar temuan 21 Kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM akibat beda kandungan pada kemasan:

  1. AAC (Face Tonic AHA)
  2. AAC (Day cream with brightener)
  3. AAC (S B Oily)
  4. Amiraderm (Glowing night cream series)
  5. DR. LANE (Face toner for acne prone skin)
  6. DR. LANE (Reti-lane whitening serum)
  7. DR. LANE (Soft peeling)
  8. Bright & Rose cosmetics (Matte Lip cream 01)
  9. Euromedica (Todd oldham spring silk tree bergamot eau de toilette)
  10. GEN3 (VIT C brightening serum)
  11. Metara (Fun matte super mild lip cream 08 Salvia)
  12. Teratu Beauty (Miracle Deo antiperspirant spray)
  13. MECO (Cleansing milk citrus)
  14. MECO (Cleansing milk rose)
  15. MECO (Cleansing milk cucumber)
  16. MECO (Beauty lotion)
  17. MECO (Lightning cream)
  18. MECO (Pearl cream)
  19. MECO (Face toner citrus)
  20. MECO (Face toner rose)
  21. MECO ( Face toner cucumber)

Temuan ini tidak hanya melanggar peraturan BPOM, melainkan bisa menimbulkan kekhawatiran serius mengingat potensi efek samping yang berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Pelaku produksi bisa saja menggunakan kandungan di atas batas aman untuk kosmetik atau menggunakan bahan yang tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada terhadap produk kosmetik yang digunakan.

Masyarakat bisa melakukan Cek KLIK di website Resmi BPOM untuk mengecek dan validasi, apakah kosmetik yang digunakan terdaftar atau tidak.

Hal ini menjadi garda terdepan proteksi diri dari berbagai bahaya akibat produk kosmetik tidak terdaftar di BPOM.

Temuan BPOM ini menjadi pengingat bahwa pentingnya tanggung jawab bersama dalam mencegah peredaran produk yang melanggar aturan.

Jika menemukan produk yang tidak terdaftar segera laporan ke BPOM melalui website atau sosial media resminya.

Terpenting, jika salah satu dari 21 produk yang telah dicabut izin edarnya ini, ada di rumah Anda atau bahkan sedang menggunakan, jangan digunakan lagi ya.

Waspada kosmetik berbahaya, Cek Izin edar sebelum menggunakan kosmetik. Gunakan Kosmetik, Ingat Cek KLIK BPOM.***

Exit mobile version