Medan, IAINews –Laporan pertanggungjawaban kepengurusan 2022-2026, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) menunjukkan responsivitas dan adaptasi yang tinggi terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan sistem kesehatan nasional. Melalui bidang-bidang kerja, IAI aktif melakukan advokasi, pengkajian regulasi, serta perluasan peran apoteker di berbagai sektor, mulai dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga jaminan produk halal.
Salah satu fokus utama IAI adalah melakukan advokasi dan pendampingan hukum bagi anggota yang terjerat kasus hukum. Bidang Regulasi, Advokasi & Perlindungan Anggota telah mendampingi sejawat apoteker dari berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Pendampingan ini mencakup kasus yang berkaitan dengan pelanggaran etik hingga kasus pidana seperti EG/DEG, di mana IAI berhasil memenangkan atau menyelesaikan beberapa kasus melalui jalur hukum yang ditempuh.
Selain itu, IAI secara aktif mengawal proses penyusunan regulasi kefarmasian di instansi pemerintah. PP IAI melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Badan POM, serta KPK untuk memberikan masukan terkait revisi peraturan, seperti Peraturan Menteri Pertanian tentang OSS dan Peraturan Kepala BPOM tentang distribusi obat.
IAI juga membentuk tim adhoc untuk mengkaji dan menyusun kajian terkait regulasi yang berdampak pada profesi, seperti KMK No. 972 tahun 2025 dan Perka BPOM No. 5 Tahun 2026.
Di bidang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), IAI memperkuat perannya melalui Wakil Ketua Umum Bidang Halal dan JKN yang terlibat aktif dalam Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Pusat. Tim ini bertugas melakukan monitoring dan evaluasi audit medik di rumah sakit, terutama yang terindikasi memiliki anomali klaim. IAI juga berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk membahas evaluasi kapita khusus di daerah terpencil, memberikan pandangan penting dari sisi tenaga kesehatan, khususnya apoteker.
Peran IAI dalam mendukung program pemerintah di bidang jaminan produk halal juga sangat signifikan. PP IAI melakukan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan peran apoteker dalam akselerasi sertifikasi halal. Hasilnya, apoteker dapat berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk usaha mikro dan kecil, serta sebagai penyelia halal di perusahaan menengah dan besar.
Langkah strategis lainnya adalah pembentukan Pusat Halal Ikatan Apoteker Indonesia melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) IAI. Pusat Halal ini resmi ditetapkan oleh BPJPH sebagai Lembaga Pelaksana Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal. Hingga saat ini, Pusat Halal IAI telah menyelenggarakan pelatihan penyelia halal bekerja sama dengan Pengurus Daerah IAI Sumatera Utara dan DKI Jakarta, yang diikuti puluhan peserta.
Tidak hanya di bidang regulasi, IAI juga aktif dalam riset dan publikasi ilmiah melalui pengelolaan Jurnal Farmasi Indonesia (JFI) dan berbagai webinar ilmiah oleh Perhimpunan Saintis Farmasi Indonesia (PSFI). Sementara itu, dalam pengembangan karir, IAI terus mendorong program Apoteker Advance dan Apoteker Spesialis, serta memfasilitasi kebutuhan pengembangan profesi berkelanjutan (P2AB) bagi anggotanya.
Dengan berbagai pencapaian ini, IAI menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi wadah profesi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem kesehatan yang kuat dan berkeadilan. Peran aktif IAI dalam berbagai lini kebijakan diharapkan dapat terus meningkatkan posisi tawar dan kesejahteraan apoteker, sekaligus memastikan profesi ini memberikan kontribusi maksimal bagi kesehatan masyarakat Indonesia.*** (Dr. apt. Eka Siswanto Syamsul, M.Sc.)

