JAKARTA, IAINews – Apoteker memiliki peran penting dalam proses sertifikasi halal baik untuk makanan, minuman, maupun obat-obatan.
Dalam upaya menggali lebih dalam peran apoteker dalam proses sertifikasi halal tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia melakukan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH).
Audiensi yang diselenggarakan pada hari Senin, 12 Februari 2024 di kantor BPJPH Pinang Ranti Jakarta Timur, dipimpin langsung oleh Ketua umum PP IAI apt Noffendri Roestam, S.Si, didampingi oleh Wakil Ketua Umum VII Dr apt Abdul Rahem, M.Kes dan Wakil Sekjen VII apt Arif Sidarta Buana, S.Si, serta tim bidang halal.
‘’Audiensi bertujuan untuk memastikan peran apoteker dalam mensukseskan program pemerintah dalam akselerasi sertifikasi halal di Indonesia,’’ ungkap apt Noffendri Roestam.
Menurut Noffendri, pentahapan terakhir sertifikasi halal untuk makanan dan minuman adalah pada 17 oktober 2024.
‘’Artinya semua produk makanan dan minuman pada tanggal tersebut wajib bersertifikasi halal, sementara untuk obat-obatan masih masuk pada pentahapan berikutnya,’’ ungkap Noffendri Roestam.
Dari hasil diskusi dengan pejabat di BPJPH, apoteker dalam proses sertifikasi halal dapat memerankan diri minimal pada tiga actor.
Peran pertama adalah sebagai pendamping proses produksi halal (P3H) untuk mendampingi usaha menengah kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare.
P3H harus berada dalam lembaga pendamping proses produksi halal (LP3H).
‘’Ikatan Apoteker Indonesia telah memiliki anggota yang sudah ikut pelatihan P3H sejumlah 245 yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian 195 telah teregistrasi di BPJPH sementara 50 sisanya masih dalam proses,’’ tambah Abdul Rahem
Peran kedua adalah sebagai penyelia halal atau disebut juga auditor halal internal dalam perusahaan, khususnya perusahaan menengah dan besar yang sertifikasi halalnya harus dilakukan dengan mekanisme reguler.
Persyaratan menjadi penyelia halal harus mengikuti pelatihan pada lembaga pelatihan yang terakreditasi dan memiliki pemateri yang kompeten di bidang halal dan syariah.
‘’Dari informasi sejawat apoteker yang berpraktik di Industri farmasi, ternyata sudah banyak apoteker yang menjadi penyelia halal pada industrinya,’’ tambah Abdul Rahem.
Peran ketiga apoteker adalah juga bisa menjadi auditor halal di bawah lembaga pemeriksa halal (LPH) yang bertugas untuk melakukan audit pada perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal.
Sesuai dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, pasal 14 ayat 2 poin c, dinyatakan bahwa syarat auditor harus berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi.
Dalam hal ini, farmasi (apoteker) memenuhi syarat untuk menjadi auditor halal.
Selain itu harus telah mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi dan telah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP.
Selain peluang yang bisa diperankan oleh apoteker dalam akselerasi sertifikasi halal, ada peluang besar yang bisa diperankan oleh organisasi profesi yaitu IAI.
Sebagai induk yang menaungi apoteker, IAI memiliki peran antara lain:
- Membentuk lembaga pelatihan yang terakreditasi untuk dimanfaatkan sebagai wahana pelatihan apoteker dan atau sarjana lain sebagai calon P3H, penyelia halal, dan auditor halal.
‘’Untuk lembaga ini PP IAI sudah berproses yang akan di launching dalam waktu dekat,’’ ucap Noffendri Roestam.
‘’IAI sudah sangat siap mengemban peran sebagai penyedia lembaga pelatihan terakreditasi,’’ lanjut Noffendri.
- PP IAI bisa membentuk LPH yang menaungi para auditor dan bekerjasama dengan pihak terkait termasuk dengan BPJPH dalam rangka membantu tugas BPJPH melakukan audit pada perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal.
- PP IAI bisa membetuk LP3H dengan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memayungi P3H yang sudah terlatih selama ini dan yang akan dilatih pada waktu yang akan datang.
‘’Tentu lembaga-lembaga tersebut menjadi bagian dan perpanjangan tangan pusat halal PP IAI,’’ kata Noffendri Roestam.
Pada kesempatan tersebut Noffendri Roestam juga menyampaikan, ada inovasi baru untuk pembekalan apoteker baru nanti.
Inovasi itu selain memahami organisasi juga akan dibekali dengan beberapa kompetensi termasuk P3H agar mereka memiliki wawasan lebih yang dibutuhkan masyarakat dan negara saat ini.
‘’Selain itu mengingat praktik apoteker mayoritas ada di komunitas, diharapkan kompetensi tambahan ini lebih meningkatkan eksistensi mereka di tengah-tengah masyarakat,’’ ujar Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri Roestam, S.Si.***