JAKARTA, IAINews – Masyarakat diminta lebih waspada dalam menggunakan produk perawatan wajah, khususnya krim pemutih dan krim antijerawat yang dijual bebas tanpa kejelasan komposisi maupun legalitasnya. Pasalnya, dalam pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Mojokerto, Jawa Timur, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah produk yang mengandung bahan obat, antara lain hidrokuinon, deksametason, mometason, klindamisin, dan bahan lainnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran perizinan, tetapi juga menyangkut potensi risiko kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan obat tanpa indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan.
Pengamat kefarmasian yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) periode 2022–2026, apt. Noffendri Roestam, S.Si., mengingatkan bahwa bahan-bahan obat tersebut memang memiliki manfaat medis, tetapi penggunaannya harus berdasarkan indikasi, dosis, lama pemakaian, serta pengawasan yang tepat.
“Bahan-bahan obat tertentu memang memiliki manfaat medis, tetapi penggunaannya harus sesuai indikasi, dosis, lama pemakaian, dan pengawasan yang tepat. Bahan tersebut tidak boleh digunakan sembarangan hanya karena dicampurkan ke dalam krim yang dipasarkan sebagai kosmetik,” tegas apt. Noffendri.
Ia menjelaskan, salah satu bahan yang perlu diwaspadai adalah hidrokuinon. Bahan ini digunakan dalam terapi gangguan hiperpigmentasi tertentu, tetapi pemakaiannya harus mengikuti ketentuan medis.
Penggunaan hidrokuinon tanpa pengawasan, terutama dalam konsentrasi tinggi atau dalam jangka panjang, dapat menyebabkan iritasi dan perubahan warna kulit yang tidak diinginkan. Bahkan, pemakaian berkepanjangan yang tidak tepat berisiko menimbulkan okronosis eksogen, yaitu kondisi ketika kulit mengalami perubahan warna menjadi biru kehitaman atau keabu-abuan yang dapat sulit diatasi.
Selain hidrokuinon, BPOM juga menemukan kandungan deksametason dan mometason yang termasuk golongan kortikosteroid.
Menurut apt. Noffendri, kedua bahan tersebut digunakan untuk menangani kondisi peradangan tertentu dan bukan untuk digunakan secara bebas sebagai bahan pemutih atau perawatan wajah sehari-hari.
“Jika digunakan pada wajah tanpa indikasi dan pengawasan dokter, kortikosteroid dapat menyebabkan penipisan kulit, pembuluh darah halus semakin terlihat, jerawat akibat steroid, serta kemerahan dan iritasi,” jelas alumni Fakultas Farmasi Universitas Andalas, Padang, tersebut.
Penggunaan kortikosteroid dalam jangka panjang juga dapat memicu dermatitis perioral atau rosasea akibat steroid. Bahkan, penggunaan pada area sekitar mata perlu mendapat perhatian khusus karena berpotensi meningkatkan risiko komplikasi mata, termasuk glaukoma dan katarak.
Antibiotik dalam Krim Wajah Berisiko Picu Resistensi
Bahan lain yang ditemukan adalah klindamisin, yaitu antibiotik yang digunakan untuk menangani infeksi bakteri tertentu, termasuk kondisi jerawat tertentu berdasarkan penilaian tenaga medis.
Apt. Noffendri mengingatkan bahwa penggunaan antibiotik tidak boleh dilakukan sembarangan. Penggunaan yang tidak tepat dapat meningkatkan risiko resistensi antimikroba, yaitu kondisi ketika mikroorganisme penyebab infeksi menjadi semakin sulit diatasi dengan obat antimikroba.
“Penggunaan antibiotik secara tidak tepat dapat meningkatkan risiko resistansi antimikroba. Akibatnya, pengobatan infeksi pada kemudian hari bisa menjadi lebih sulit,” ujarnya.
Ia menegaskan, risiko penggunaan bahan-bahan tersebut tidak berarti setiap orang pasti mengalami seluruh efek samping. Dampaknya dapat berbeda-beda, bergantung pada jenis dan konsentrasi bahan, lama penggunaan, kondisi kulit, serta cara pemakaian.
Namun, masyarakat tidak boleh menilai keamanan suatu produk hanya berdasarkan tekstur, aroma, kemasan, maupun hasil awal yang terlihat menjanjikan.
“Yang perlu diwaspadai, beberapa bahan obat dapat memberikan perubahan kulit yang tampak cepat pada awal penggunaan. Padahal, risiko kerusakan kulit justru dapat meningkat apabila pemakaian diteruskan tanpa pengawasan,” tandas apt. Noffendri.
Menurut apt. Noffendri, kulit yang terlihat lebih putih atau jerawat yang tampak mereda dalam waktu singkat belum tentu menjadi tanda bahwa produk tersebut aman.
Krim Racikan Bukan Kosmetik Jika Bertujuan untuk Pengobatan
Lebih lanjut, apt. Noffendri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli krim racikan yang diperjualbelikan secara bebas dan dipasarkan seolah-olah sebagai produk kosmetik.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan fungsi dan tujuan penggunaannya, kosmetik berbeda dengan obat. Kosmetik digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi baik.
Sementara itu, apabila suatu sediaan ditujukan untuk mengobati penyakit atau menangani kondisi medis tertentu pada kulit, produk tersebut masuk dalam kategori obat dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau tujuannya untuk pengobatan atau perbaikan pada kondisi kulit yang membutuhkan terapi medis, berarti bukan lagi kosmetik, tetapi obat yang dapat berbentuk krim racikan. Krim racikan seperti ini dapat diperoleh di apotek berdasarkan resep yang diberikan oleh dokter,” tegas apt. Noffendri.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua krim yang dikemas dalam wadah kosmetik dan ditawarkan sebagai produk perawatan wajah dapat dikategorikan sebagai kosmetik.
Krim racikan yang mengandung bahan obat harus memiliki dasar penggunaan medis yang jelas, dengan memperhatikan resep, ketepatan komposisi, serta petunjuk penggunaan dari tenaga kesehatan.
Apoteker Berperan dalam Edukasi Masyarakat
Noffendri mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan krim wajah yang tidak jelas komposisi dan asal-usulnya, terlebih jika produk tersebut menjanjikan hasil instan tanpa memberikan informasi yang transparan mengenai kandungannya.
Masyarakat juga perlu memeriksa legalitas produk kosmetik melalui kanal resmi BPOM sebelum membeli dan menggunakannya.
Apabila telanjur menggunakan produk yang dicurigai mengandung bahan obat dan mengalami keluhan pada kulit, masyarakat sebaiknya menghentikan penggunaan produk tersebut dan berkonsultasi dengan dokter. Kemasan atau informasi produk sebaiknya dibawa agar tenaga kesehatan dapat membantu mengidentifikasi kandungan yang digunakan dan menentukan penanganan yang tepat.
Dalam hal ini, apoteker juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat dan kosmetik secara benar.
Edukasi mengenai perbedaan kosmetik dan obat, risiko penggunaan bahan obat tanpa pengawasan, serta pentingnya memilih produk yang memiliki legalitas merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak penggunaan produk yang tidak aman.
“Prinsipnya, bahan obat bukan bahan yang boleh ditambahkan sembarangan ke dalam kosmetik. Penggunaan bahan obat harus berdasarkan kebutuhan medis dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan produk perawatan kulit yang aman, bermutu, dan jelas legalitasnya,” pungkas apt. Noffendri.
Ia berharap masyarakat semakin kritis dalam memilih produk perawatan kulit dan tidak mudah tergiur oleh janji hasil instan. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan obat secara rasional dan memilih kosmetik yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu menjadi salah satu kunci perlindungan kesehatan masyarakat.
