JAKARTA, IAINews – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menemukan 105 dari 438 sampel liquid vape (rokok elektrik) yang beredar mengandung zat narkotika golongan 1 dan 2, atau sekitar 23,97 persen.
“Ada kokain, sabu (methamphetamine), MDMB-INACA, MDMB-4en-PINACA, MDMA, bahkan etomidate,” kata Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Brigjen Supiyanto di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Supiyanto menekankan vape rentan digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika, karena sifat dan pemakaiannya yang tersamarkan.
‘’Si pemakai mengesankan sedang merokok elektri, liquid vape, tapi sebenarnya isinya ternyata sabu cair, Etomidate dan bahan kimiari jenis narkotika lain,’’ tandas Supiyanto.
Sampel liquid vape yang dilakukan uji laboratorium berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta hingga Mauluk Utara.
Modus Baru Sasar Pelajar
Temuan itu terkonfirmasi di lapangan setelah sembilan pelajar SMP di Nunukan, Kalimantan Utara, mengalami gejala sakau setelah menggunakan vape.
Tes urine mereka positif Synthetic Cannabinoid dan Benzodiazepine—narkotika jenis baru yang disamarkan dalam cartridge atau botol isi ulang.
BNN menilai vape menjadi media populer untuk menyembunyikan zat adiktif sehingga sulit terdeteksi orang tua dan guru.
Risiko Kesehatan Serius
Ahli toksikologi mengingatkan Synthetic Cannabinoid dapat merusak fungsi kognitif, memori, dan memicu psikosis, kecemasan, depresi pada otak remaja yang masih berkembang.
Efek fisik meliputi serangan jantung, stroke, kerusakan ginjal-hati, serta penurunan kesadaran. Benzodiazepine non-medis menambah risiko depresi napas dan ketergantungan.
BNN mencatat 3,3 juta warga Indonesia usia 15–64 tahun menyalahgunakan narkoba, dengan rata-rata 50 kematian per hari.
Perdagangan kini memanfaatkan media sosial dan e-commerce, memakai kode, simbol, dan akun palsu untuk menghindari deteksi.
Etomidate disebut paling banyak ditemukan karena mudah disamarkan dalam liquid.
Langkah Perlindungan
BNN mendorong pengawasan ketat produksi dan distribusi liquid vape. Supiyanto lebih jauh merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektik atau vape diberlakukan di tanah air.
Larangan vape ini mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan vape untuk mengkonsumsi narkoba.
Selain itu perlu dilakukan edukasi di sekolah tentang bahaya narkotika terselubung melalui penggunaan vape, serta pelibatan orang tua memantau perangkat dan lingkaran teman anak.
Pakar kesehatan masyarakat menekankan deteksi dini gejala—perubahan perilaku, penurunan konsentrasi, atau sakau—dan rujukan ke layanan konseling dapat mencegah adiksi lanjutan.
Regulasi lebih tegas dan patroli siber diperlukan, namun pencegahan utama tetap pada literasi remaja dan pengawasan orang dewasa agar tren vape beracun tidak menggerus kesehatan generasi muda.***












